Polrestabes Semarang Pastikan Pria Viral Hadang Saksi Robig Bukan Polisi

Polrestabes Semarang Pastikan Pria Viral Hadang Saksi Robig Bukan Polisi

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Kamis, 03 Jul 2025 19:08 WIB
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena beserta Tim Kuasa Hukum Aipda Robig di Polrestabes Semarang, Kecamatan Semarang Selatan, Kamis (3/7/2025).
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena beserta Tim Kuasa Hukum Aipda Robig di Polrestabes Semarang, Kecamatan Semarang Selatan, Kamis (3/7/2025). Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng
Semarang -

Polrestabes Semarang buka suara soal video viral yang menunjukkan dugaan penghadangan terhadap saksi anak di bawah umur, V, saat hendak bersidang dalam kasus yang menjerat Aipda Robig. Video yang beredar luas itu menampilkan cekcok antara kuasa hukum V, saksi V, dan pria berbaju hitam.

Video tersebut viral di media sosial, salah satunya diunggah akun @beritasemaranghariini. Tampak terjadi tarik-menarik antara kuasa hukum V, Zainal Petir, dan pria berbaju hitam di depan area pengadilan.

"Pria yang diduga polisi ini terus memegangi tangan V. Dia baru melepasnya ketika Petir menunjukkan surat kuasanya," tulis akun @beritasemaranghariini, Kamis (3/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dimintai konfirmasi, Zainal membenarkan adanya kejadian tersebut. Zainal menceritakan kronologi tarik-menarik yang terjadi sebelum sidang kasus penembakan Gamma oleh Terdakwa Aipda Robig, Selasa (1/7) lalu.

"Saksi ini anak di bawah umur, sudah menguasakan ke saya sebagai pendamping, maka saya ajak masuk ke sidang," kata Zainal saat dihubungi, Kamis (3/7).

ADVERTISEMENT

"Tapi untuk masuk pengadilan, saksi tidak diperbolehkan oleh orang itu, harus dengan dia. Lah kan aneh, makanya saya bawa, saya rangkul anaknya, tapi tetap digondeli, megangi," lanjutnya.

Namun pada akhirnya, setelah kuasa hukumnya diperlihatkan, saksi diizinkan masuk dan memberi kesaksian.

"Akhirnya dia melepaskan, saya ngomong saya kuasa hukumnya. Akhirnya pengacara Robig melihat kuasa hukum saya, akhirnya dia melepas," ungkapnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena, menegaskan pria dalam video tersebut bukan anggota Polri.

"Hari ini kita melakukan klarifikasi terhadap yang ada di dalam video tersebut yang menggunakan baju hitam, yaitu Saudara Muhammad Kabif Latif, umur 37 tahun, kelahiran dari Demak. Setelah kita lakukan klarifikasi yang bersangkutan bukan anggota Polri," kata Andika di Polrestabes Semarang.

Ia menyebut, pria tersebut merupakan staf dari tim kuasa hukum Aipda Robig. Pihaknya pun masih mendalami lebih lanjut isi dan konteks video tersebut, termasuk asal-muasal penyebarannya yang mengarah pada disinformasi.

"Kita akan mendalami lagi terkait dengan peristiwanya seperti apa dan tentunya kita akan mendalami kenapa berita-berita yang menyudutkan ini, yang tidak sesuai dengan fakta yang ada, bahwa ini bukan anggota polisi, tersebar," tuturnya.

Andika menegaskan, penyelidikan juga akan menyasar pihak-pihak yang menyebarkan video tersebut disertai narasi menyesatkan. Beberapa akun media sosial yang diduga menyebarkan informasi palsu telah diidentifikasi.

"Sudah ada beberapa (akun medsos) kita identifikasi, masih dalam pendalaman. Jadi ada tendensi yang tidak bagus untuk anggota kepolisian itu. (Sangkaannya?) Undang-undangnya kita masih mendalami terkait ITE-nya," tegas Andika.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Robig, Bayu, menyebut kehadiran stafnya dalam video itu bertujuan untuk mengawal saksi anak yang memang diminta untuk dihadirkan oleh pihaknya dalam sidang.

"Kami tahu saksi anak ini harus dijaga dan tidak langsung dimasukkan di pengadilan karena anak ini kan harus dijaga. Nah, driver kami ini, staf kami, saya minta untuk menjaga saksi anak dan nanti saya telepon diantar masuk ke ruang sidang," terang Bayu.

Ia menyebut tak mengetahui Zainal merupakan kuasa dari saksi V.

"Anak ini kami tanya tidak ada pendamping selain ayahnya," jelasnya.

Meski setelah itu, Bayu mengaku ada surat kuasa Zainal yang diterima hakim akan tetapi tak dirinya baca.

"Ada surat kuasanya, saya nggak baca, diterima sama hakim," tuturnya.

Bayu juga membantah adanya unsur intimidasi atau penghalangan terhadap saksi. Terlebih, V juga disebut merupakan saksi yang didatangkan kuasa hukum Aipda Robig.

"Bagaimana intimidasi? Kami yang menghadirkan, kami tidak mungkin melarang masuk ke ruang sidang," jelasnya.




(rih/apl)


Hide Ads