MK Tegaskan Pernikahan Sejenis Langgar Pancasila dan Konstitusi

MK Tegaskan Pernikahan Sejenis Langgar Pancasila dan Konstitusi

Angling Adhitya Purbaya - detikJateng
Sabtu, 28 Jun 2025 21:20 WIB
Hakim MK, Arief Hidayat saat berada di Panti Marhaen, Semarang,Β Sabtu (28/6/2025).
Hakim MK, Arief Hidayat saat berada di Panti Marhaen, Semarang,Β Sabtu (28/6/2025). Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikJateng
Semarang -

Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan pernikahan sesama jenis kelamin melanggar konstitusi di Indonesia. Hal itu juga tidak sesuai dengan ideologi Pancasila terutama sila pertama.

Hal itu diungkapkan Hakim MK, Arief Hidayat saat menghadiri acara sarasehan kebangsaan dalam rangka Bulan Bung Karno di Panti Marhaen, Kantor DPD PDIP, Semarang. Saat menjadi pembicara dia sempat mengungkap suara yang meminta pengujian Undang-undang perkawinan.

"Kita itu konstitusinya berdasarkan Pancasila, ideologi pertama adalah ideologi ya Pancasila, sila pertamanya Ketuhanan yang Maha Esa," kata Arief ditanya soal isu pernikahan sejenis, Sabtu (28/6/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian dia menegaskan jika berpedoman pada sila pertama Pancasila, maka pernikahan haruslah lawan jenis, laki-laki dan perempuan. Tidak tepat jika pernikahan sejenis diberlakukan di Indonesia.

"Kalau menurut Ketuhanan yang Maha Esa, Sunatullah kan harus laki-laki dan perempuan, maka perkawinan sejenis menurut saya tidak tepat di Indonesia," ujar Arief.

ADVERTISEMENT

"Ya melanggar konstitusi dan melanggar Pancasila, sila pertama," tegasnya.

Dia juga menyebut meski ada beberapa negara yang melegalkan perkawinan sesama jenis, di Indonesia tidak bisa diterapkan. Maka orang-orang di MK harus paham betul cara menjaga konstitusi.

"Maka orang yang duduk di Mahkamah Konstitusi harus betul-betul paham ajaran yang digali oleh Sukarno. Sukarno, yang menelurkan Pancasila," ujarnya.




(rih/rih)


Hide Ads