BPJPH Beberkan Produk Ayam Goreng Widuran yang Mengandung Babi

Nasional

BPJPH Beberkan Produk Ayam Goreng Widuran yang Mengandung Babi

Anisa Rizki Febriani - detikJateng
Jumat, 20 Jun 2025 20:32 WIB
Ayam Goreng Widuran buka kembali.
Ayam Goreng Widuran buka kembali hari ini, Jumat (20/6/2025). Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng
Solo -

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengumumkan hasil uji laboratorium terhadap produk Ayam Goreng Widuran Solo. Dari tujuh sampel, dua di antaranya positif porcine atau unsur babi.

"Hasil pengujian laboratorium pemerintah didapatkan bahwa produk Ayam Goreng Widuran terbukti terdeteksi mengandung porcine atau unsur babi," kata Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan dalam keterangannya, dikutip pada Jumat (20/6/2025), dilansir dari detikHikmah.

Haikal mengatakan pelaku usaha Ayam Goreng Widuran terbukti melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal Pasal 110 Ayat (1). Imbasnya, pelaku usaha bisa dikenakan sanksi sesuai regulasi yang berlaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berdasarkan hasil pengawasan yang didukung dengan hasil pengujian laboratorium tersebut, maka pelaku usaha Ayam Goreng Widuran terbukti melanggar kewajiban untuk mencantumkan keterangan tidak halal pada produk yang menggunakan bahan tidak halal, sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal Pasal 110 Ayat (1)," terang pria yang akrab disapa Babe Haikal itu.

Produk Ayam Goreng Widuran yang Mengandung Babi

Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal BPJPH, E.A Chuzaemi Abidin, menyebut pengujian dilakukan pada 2-16 Juni 2025. Ada tujuh sampel yang terdiri dari bahan baku dan produk jadi Ayam Goreng Widuran.

ADVERTISEMENT

"Hasil pengujian kita dapatkan dari pengujian tujuh sampel yang terdiri ayam goreng Widuran, kremesan, ayam ungkep Widuran, bumbu ungkep, minyak kelapa, minyak bekas menggoreng ayam, dan sambal," ujar Chuzaemi Abidin memaparkan.

"Dari tujuh sampel tersebut, dua sampel terdeteksi mengandung porcine, yaitu sampel produk ayam goreng Widuran dan kremesan. Sedangkan dari lima sampel lainnya tidak terdeteksi," tandasnya.

Diketahui Rumah Makan Ayam Goreng Widuran Solo terlihat sudah buka lagi hari ini, Jumat (20/6), setelah tutup hampir sebulan. Kini, rumah makan tersebut buka dengan label nonhalal.

Sebelumnya, Ayam Goreng Widuran Solo viral di media sosial karena mengandung minyak babi atau nonhalal. Pihak manajemen dalam pernyataannya menyampaikan permohonan maaf.

Sementara itu, BPJPH menurunkan Tim Pengawasan Jaminan Produk Halal (JPH) untuk melakukan investigasi. Pihaknya juga berkoordinasi dengan Badan Perlindungan Konsumen Nasional.

"BPJPH langsung menurunkan tim Pengawasan Jaminan Produk Halal untuk melakukan investigasi di lapangan. Kami juga berkoordinasi dengan Badan Perlindungan Konsumen karena ini terkait perlindungan konsumen," ungkap Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan dalam keterangan pers yang diterima detikHikmah, Selasa (27/5).




(afn/apu)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads