Aksi Protes ODOL di Boyolali, Sopir Truk Blokade Jalur Lingkar Utara

Aksi Protes ODOL di Boyolali, Sopir Truk Blokade Jalur Lingkar Utara

Jarmaji - detikJateng
Kamis, 19 Jun 2025 14:53 WIB
Seratusan truk memadati simpang solidaritas di jalan menuju  exit tol Mojosongo, Boyolali, Kamis (19/6/2025) siang.
Seratusan truk memadati simpang solidaritas di jalan menuju exit tol Mojosongo, Boyolali, Kamis (19/6/2025) siang. Foto: Jarmaji/detikJateng
Boyolali -

Massa sopir truk dari berbagai komunitas di Boyolali melakukan aksi demo terkait penindakan truk Over Dimension Over Loading (ODOL). Mereka juga membawa armadanya dan memblokade jalan di sekitar Simpang Solidaritas hingga sempat memacetkan jalan Lingkar Utara atau Jalan Prof. Soeharso Boyolali.

Dari pantauan detikJateng, para peserta aksi demo mulai berdatangan ke Simpang Solidaritas di Alun-alun Lor Boyolali pukul 11.00 WIB. Semakin siang semakin banyak yang datang mencapai seratusan. Hingga memenuhi jalan di sekitar lokasi itu.

Bahkan truk-truk yang diparkir di jalan itu juga menutup Jalan Prof. Soeharso di sekitar lokasi sehingga arus lalu lintas di jalur Lingkar Utara Boyolali itu sempat macet. Petugas dari Satlantas Polres Boyolali pun mengalihkan arus lalu lintas, termasuk yang hendak menuju ke exit tol Mojosongo, Boyolali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam aksi ini juga sempat terjadi gesekan antara para sopir truk yang hendak mengikuti demo dengan seorang sopir mobil pribadi di dekat Simpang Solidaritas. Beruntung kejadian itu bisa segera dilerai petugas kepolisian.

Para sopir truk tersebut melakukan aksi demo, terkait aturan ODOL. Dalam aksi itu mereka juga membawa sound system atau pengeras suara di beberapa truk. Pada bak-bak truk juga ditempel sejumlah spanduk dengan tulisan bernada protes terhadap aturan ODOL. Antara lain, 'Odol yo eben', 'POV sopir neng penjara ditakoki kasus opo mas, terpale keduwuren jih'.

ADVERTISEMENT

Ada pula tulisan, 'Sopir Indonesia sedang tidak baik-baik saja', 'Tolak RUU ODOL 2025', 'ODOL Dipidana pungli dipelihara korupsi di biarin saja'. Pada sejumlah spanduk atau poster itu mereka juga menyematkan tulisan tagar #sopirbukankriminal.

Sementara itu sekitar tujuh orang perwakilan sopir truk mendatangi kantor DPRD Boyolali untuk melakukan audiensi. Mereka diterima langsung oleh Ketua DPRD Boyolali, Susetya Kusuma Dwi Hartanta di ruangannya. Hadir pula Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto dan Kepala Dinas Perhubungan Boyolali, yang baru kemarin dilantik, Insan Adi Asmono.

Penasihat Komunitas Sopir Truk Boyolali, Sutarjo, mengatakan para sopir menuntut adanya revisi dalam ketentuan ODOL. Pihaknya minta ada kelonggaran terkait tonase muatan maupun dimensi bak truk khususnya di penggunaan tajuk atau tinggi terpal penutup bak.

"Tuntutannya satu, kita itu cuma tidak mau menghapus ODOL tapi paling tidak ada revisi-revisi lah yang tidak memberatkan kita. Contohnya masalah muatan, tonase atau apa. Nanti ada kebijakan yang perlu direvisi ya direvisi," kata Sutarjo, usai audisensi dengan Ketua DPRD Boyolali, Kamis (19/6/2025).

Sutarjo mengatakan, sopir sebenarnya tidak mau melanggar aturan. Namun karena menjadi tuntutan pekerjaan sehingga terpaksa melanggar aturan. Terkait ODOL ini, menurutnya semua harus duduk bersama, termasuk para pengusaha, sopir, dan Kepolisian.

"Kita harus kerja, endingnya juga akan kebijakan dari Pemerintah Pusat untuk menyikapi permasalahan di ODOL ini," imbuhnya.

Pihaknya meminta ada revisi terkait dengan batas muatan maupun dimensi yang tidak memberatkan sopir sebagai ujung tombak pengiriman logistik di Indonesia.

Setelah audiensi tersebut, Ketua DPRD, Kapolres, dan Kepala Dinas Perhubungan Boyolali dan perwakilan sopir itu menuju ke Alun-alun Lor untuk menemui para peserta aksi.

Salah seorang sopir truk, Danang Tri, di hadapan Ketua DPRD, Kapolres, dan Kepala Dishub, mengatakan para sopir terpaksa melanggar ODOL karena tuntutan pekerjaan. Sebenarnya para sopir juga tidak mau membawa muatan yang melebihi tonase. Tetapi jika hanya sebatas tonase, mereka tidak mendapat penghasilan yang cukup untuk anak istri di rumah.

"Sak derenge pangapunten, tapi kalau kita mau itu jangan sampai muatan ODOL. Selama ongkosan kita itu masuk Pak. Karena muatan ODOL itu muatan kita harus kita tambahi, biar kia pulang itu dapat tambahan buat anak istri di rumah," kata Danang.

Selain itu, lanjut dia, para sopir juga mempersoalkan adanya klausul sopir yang bisa dipenjara jika melanggar. Pihaknya minta kata dipenjara itu dihapuskan.

"Karena kita semua itu bukan tindak pidana dan tidak membuat kriminal," imbuhnya.

Ketua DPRD Boyolali, Susetya Kusuma Dwi Hartanta, mengatakan bahwa telah menerima aspirasi para sopir truk itu. Setelah ini akan dilakukan kajian, dan beberapa hari ke depan akan digelar Focus Group Discussion (FGD) membahas terkait ODOL bersama stakeholder dan pemangku kepentingan.

Masukan-masukan dalam FGD akan sebagai dasar untuk memberikan masukkan kepada DPR RI dan pemerintah pusat. Pihaknya akan bersurat ke DPR RI terkait dengan aspirasi para sopir truk tersebut.

"Kami akan bersurat ke DPR RI tetapi setelah nanti ada kajian. Dalam waktu beberapa hari ke depan, nanti akan ada FGD bersama stakeholder dan pemangku kepentingan. Tentunya dari situ akan ada masukan-masukan sebagai langkah mengambil nanti satu keputusan kita yang akan kita sampaikan ke DPR RI," kata Susetya.

Sementara itu Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto, mengatakan pihaknya hanya melaksanakan aturan yang telah dibuat. Diakui dalam beberapa hari belakangan ini, pihak kepolisian melakukan kegiatan memberikan teguran kepada sopir truk yang over dimensi dan over load.

"Kami dari Polres Boyolali, karena kami hanya melaksanakan aturan apa yang telah dibuat secara undang-undang, memang beberapa hari ke belakang ini kita sudah melaksanakan kegiatan peneguran terhadap sopir truk yang dirasa memang over dimensi dan over load," kata Rosyid.

"Sehingga ke depannya mudah-mudahan dengan FGD yang akan kita laksanakan, kita bisa mencari solusi yang berada di tengah, untuk khususnya sopir truk Boyolali agar tidak menjadi dalam hal ini pelaku kejahatan atau pelaku kriminal. Karena sebagaimana diketahui, untuk over dimensi itu muaranya adalah pidana dan over load itu pelanggaran," kata Rosyid.




(apl/rih)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads