2 Remaja di Batang Tewas Tertabrak KA Usai Terobos Palang Pintu

2 Remaja di Batang Tewas Tertabrak KA Usai Terobos Palang Pintu

Robby Bernardi - detikJateng
Selasa, 17 Jun 2025 11:20 WIB
Evakuasi dua remaja yang tewas tertabrak KA di Batang.
Evakuasi dua remaja yang tewas tertabrak KA di Batang. Foto: Dok Daop IV Semarang.
Batang -

Dua remaja tewas tertabrak kereta api usai nekat menerobos palang pintu di perlintasan wilayah Krengseng, Gringsing, Kabupaten Batang, malam tadi. Kedua korban tidak mengindahkan tanda yang dibunyikan masinis.

Kedua korban tewas merupakan pemotor dan pembonceng, inisial SY (15) warga Yosorejo Kecamatan Gringsing dan AZ (14) warga Desa Krengseng, Kecamatan Gringsing.

Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Franoto Wibowo, mengatakan pihaknya menyampaikan keprihatinan mendalam atas insiden tertempernya sepeda motor oleh Kereta Api Pandalungan (KA 31) relasi Jember-Jakarta di perlintasan sebidang terjaga Km 44+0, emplasemen Stasiun Krengseng, Kabupaten Batang, pada Senin (16/6) pukul 23.50 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berdasarkan keterangan di lapangan, pengendara sepeda motor yang berboncengan nekat menerobos palang pintu perlintasan yang sudah dalam posisi tertutup. Sebelum kejadian, masinis KA Pandalungan juga telah membunyikan suling lokomotif secara berulang sebagai tanda peringatan sebelum melintasi perlintasan tersebut," kata Franoto Wibowo, Selasa (17/6/2025).

Namun, lanjut Franoto, pengendara tetap memaksakan diri untuk melintas sehingga terjadi tabrakan dengan KA Pandalungan. Tim Pengamanan KAI Daop 4 Semarang segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat untuk penanganan lebih lanjut.

ADVERTISEMENT

"Penanganan terhadap dua orang korban telah dilakukan oleh Polsek Gringsing dan korban dilarikan ke RSI Kendal," katanya.

Sementara itu, akibat peristiwa ini, lampu kabut pada lokomotif KA Pandalungan mengalami kerusakan.

"Selain itu, perjalanan KA Pandalungan sempat tertunda selama 15 menit untuk proses pemeriksaan sarana setelah kejadian. Imbas dari insiden ini juga menyebabkan keterlambatan 13 menit pada KA Sembrani (41) relasi Surabaya-Jakarta karena harus menunggu KA Pandalungan melintas di stasiun berikutnya," ungkapnya.

Menurut Franoto, ketentuan mendahulukan perjalanan kereta api di perlintasan sebidang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Kami mengingatkan kembali kepada seluruh masyarakat untuk selalu mematuhi rambu-rambu dan sinyal perlintasan, serta tidak memaksakan diri melintas ketika palang pintu sudah dalam posisi tertutup demi keselamatan bersama," tegasnya.

KAI terus mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan kedisiplinan saat melintasi perlintasan sebidang, baik yang dijaga maupun tidak dijaga. Pastikan untuk berhenti sejenak, tengok kiri dan kanan, serta yakinkan diri bahwa tidak ada kereta api yang melintas sebelum menyeberang.




(apl/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads