Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara dibentuk oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai pendamping kementerian guna mendongkrak penerimaan negara di berbagai sektor. Novel Baswedan ditunjuk menjabat sebagai Wakil Kepala Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara.
Dilansir detikNews, Herry Muryanto menjabat sebagai Kepala Satgassus seperti dalam keterangan tertulis yang dilihat Senin (16/6/2025). Herry membawahi anggota yang merupakan mantan pegawai KPK yang berpengalaman menangani kasus korupsi. Mereka juga ahli dalam bidang tata kelola pemerintahan dan sebelumnya tergabung dalam Satgassus Pencegahan Korupsi.
Anggota Satgassus, Yudi Purnomo Harahap, menerangkan Satgassus berkoordinasi dengan sejumlah kementerian dalam 6 bulan ini. Adapun kementerian yang telah menjalin koordinasi dengan Satgassus tersebut yakni seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian ESDM, yang terbaru Kementerian Kelautan dan Perikanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Satgassus pun terjun ke lapangan untuk memantau situasi di pelabuhan di Jawa Timur pada 7-9 Mei 2025 dan di Pelabuhan Benoa Bali pada 11-13 Juni 2025.
Dikatakan Yudi, sektor perikanan yang memiliki potensi untuk mendongkrak pendapatan negara telah dipetakan oleh Ketua Tim Satgassus Sektor Perikanan Hotman Tambunan. Maka dari itu, pemangku kepentingan lintas instansi hingga kementerian, yakni Kementerian Kelautan, Kementerian Perikanan, Kementerian Perhubungan, dan pemprov didampingi oleh Satgassus tersebut.
"Satgassus berusaha untuk memetakan masalah dan menawarkan serta mengawal solusi agar PNBP di sektor perikanan meningkat," kata Yudi Purnomo dalam keterangan tertulis.
Dalam kunjungan mereka di Pelabuhan Perikanan Mayangan di Probolinggo, Jawa Timur; dan Pelabuhan Perikanan di Benoa, Provinsi Bali, Satgassus menemukan masalah yang perlu segera dipecahkan. Hal tersebut dilakukan untuk meningkatkan PNBP yang banyak kapal penangkap ikan di bawah dan atau di atas 30 GT menangkap ikan di atas 12 mil laut namun belum memiliki izin penangkapan ikan.
"Dengan demikian, atas ikan hasil tangkapan kapal tak berizin tersebut tidak dapat dipungut PNBP-nya. Beberapa kapal tersebut memang telah mengajukan perizinan tetapi masih terkendala dan membutuhkan waktu yang relatif cukup lama," ujar Yudi.
(dil/rih)