Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sekaligus anggota Komisi II DPR, Komarudin Watubun menyentil Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian yang memindahkan kepemilikan empat pulau di Aceh menjadi milik Sumatera Utara (Sumut). Ia menyebut bahwa Mendagri kurang kerjaan dengan memindahkan kepemilikan tersebut.
"Kalau yang itu (empat pulau) saya pikir Mendagri kurang kerjaan karena banyak pekerja penting yang harus diselesaikan," katanya ditemui di Benteng Vastenburg, Minggu (15/6/2025). .
Diketahui empat pulang yang menjadi rebutan Aceh dan Sumut itu meliputi Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, dan Pulau Lipan. Ia mengatakan terkait masalah tersebut sudah diungkapkan oleh Mantan Wapres Jusuf Kalla.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena urusan pulau-pulau itu, masa sampai JK keluar kasih petunjuk Aceh dan Sumut dulu pisah, dasarnya dari zamannya Bung Karno tidak dipersoalkan. Tiba-tiba terjadi masalah," ungkapnya.
Ia meminta Mendagri untuk melakukan pekerjaan-pekerjaan yang produktif dan tidak membuat masyarakat bingung. Apalagi, saat ini PHK juga sedang masif.
" Jadi saya kira banyak hal penting yang harus diselesaikan Mendagri. Kurangi hal-hal yang tidak produktif jadi perbincangan rakyat yang bikin rakyat pusing. Saat ini rakyat sudah susah PHK dimana-mana, hidup susah ini ditambah susah," bebernya.
"Karena ada sejarahnya, ada datanya itu. Kalau urusan batas (wilayah) itu bukan aib dari sumatera saja. Ini seluruh Indonesia. Saya tidak tahu pertimbangan apa mendagri fokus, dan ini jadi tema besar sekarang dan jadi berita utama," sambungnya.
Dilansir dari detikNews, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) lantas memberikan penjelasan terkait polemik empat pulau yang saling diperebutkan oleh kedua pemprov. Kemendagri menjelaskan kisruh empat pulau tersebut bermula dengan adanya perubahan nama pulau yang diajukan Pemerintah Provinsi Aceh pada 2009 silam.
Safrizal menyebut pada saat itu, tim nasional pembakuan rupabumi Kemendagri mendapati ada 213 pulau di wilayah Sumut. Dia mengatakan dari jumlah tersebut, termasuk Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan dan Pulau Panjang.
"Hasil verifikasi tersebut, mendapat konfirmasi dari Gubernur Sumatera Utara, lewat surat nomor sekian, nomor 125, tahun 2009 yang menyatakan bahwa provinsi Sumatera terdiri di 213 pulau, termasuk empat pulau yang tadi, yang empat pulau itu," jelas Safrizal saat jumpa pers di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (11/6).
(ahr/rih)