Sat Lantas Polres Purbalingga mengamankan puluhan sepeda motor dalam kegiatan cipta kondisi saat libur panjang akhir pekan kemarin. Ada sekitar 200 pelajar yang diamankan gegara balap liar dan tawuran.
"Ini yang patut kita sayangkan. Pada periode libur ini, banyak adik-adik kita usia sekolah, menggunakan waktu libur untuk kegiatan negatif. Ada balap liar sampai dengan rencana tawuran," kata Kapolres Purbalingga AKBP Achmad Akbar saat konferensi pers di Kantor Sat Lantas Polres Purbalingga, Jalan Komisaris Noto Sumarsono, Kecamatan Purbalingga, Senin (2/6/2025).
Menurut Akbar kegiatan negatif tersebut, dilakukan langkah penindakan. Dua lokasi dilakukan penindakan akibat balap liar yaitu di Desa Muntang Kecamatan Kemangkon pada Jumat (30/5) dan Desa Karangpule Kecamatan Padamara pada Sabtu (31/5).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sedangkan satu lokasi rencana tawuran di wilayah Desa Karangklesem, Kecamatan Kutasari pada Jumat (30/5) dini hari," terangnya.
Akbar menyebut total ada lebih dari 50 kendaraan yang diamankan. Kendaraan tersebut memiliki spesifikasi yang tidak sesuai dengan standar keselamatan. Seperti tidak memasang spion, lampu tidak sesuai standar, knalpot brong, dan tidak dilengkapi dengan identitas surat kendaraan.
"Kepada para pelanggar ini diberikan sanksi penindakan di bidang lalu lintas sesuai dengan pelanggaran yang ditemukan," terangnya.
Lebih lanjut disampaikan, para pelanggar tersebut mayoritas masih berusia remaja, dan usia sekolah tingkat SMP maupun SMA.
"Untuk tawuran ada 21 orang yang diamankan, balap liar di Desa Muntang 11 orang, dan di Desa Karangpule ada 182 orang. Untuk kegiatan balap liar yang dilakukan oleh para remaja ini, hasil pemeriksaan tidak ada indikasi perjudian atau taruhan," jelasnya.
Akbar mengimbau libur akhir pekan saat Idul Adha, jangan ada remaja di Kabupaten Purbalingga yang melakukan tindakan negatif. Dia memastikan bakal ada tindakan tegas oleh kepolisian buat remaja bandel.
"Dikaji dari aspek hukum memang belum ada aturan yang dia langgar balap liar itu kaitannya pasti dengan norma-norma berlalu lintas, sehingga kendaraannya yang ditindak. Pelaku Purbalingga semua, pelanggaran lalu lintas. Sempat dibawa (pelaku balap liar), pendataan kendaraan, kemudian proses tilang pasti ada," pungkasnya.
(ams/ahr)