Satu truk tronton terjebak di area perlintasan rel kereta api JPL 449 yang berada di wilayah Kawunganten, Kabupaten Cilacap. Peristiwa ini sempat terekam CCTV dan beredar di media sosial.
Dalam rekaman tersebut terlihat awalnya truk melintasi perlintasan sebidang. Namun tiba-tiba truk bermanuver seperti akan putar balik dengan masuk ke jalur rel.
Truk tersebut sempat menyalakan lampu hazard dan berbelok perlahan ke kanan searah dengan jalur rel. Hingga akhirnya terjebak tepat di atas rel, sebelum akhirnya berhasil dievakuasi kurang dari 30 menit kemudian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat dimintai konfirmasi, Manager Humas Daop 5 Purwokerto, Krisbiyantoro menjelaskan peristiwa ini terjadi pada Minggu (1/6/2025) pukul 17.47 WIB. Saat itu, keterangan yang didapat dari sopir, sang sopir sempat mengira itu area kosong.
"Truk dari Jeruklegi ke arah Sidareja, seharusnya sebelum JPL truk belok kanan, namun kebablas. Sopir melihat area yang cukup luas dan menyangka itu bisa dipakai untuk manuver putar balik, padahal itu adalah rel kereta," kata Krisbiyantoro dalam keterangannya, Senin (2/6).
Krisbiyantoro menduga sopir baru menyadari kesalahannya setelah truk dalam posisi berhenti di atas rel. Saat hendak digerakkan kembali, truk justru tidak bisa bergerak.
"Kenapa susah untuk bergerak maju, karena truk tersebut seperti terperosok di jalur KA yang terdapat bantalan beton di jalur tersebut dengan posisi melintang dan cekung," terangnya.
Beruntung, truk berhasil dievakuasi dengan bantuan warga sekitar, dan petugas tanpa menimbulkan kecelakaan. Tidak ada jadwal kereta api yang terganggu dan lintasan dinyatakan aman untuk dilalui.
"Proses evakuasi memakan waktu sekitar 30 menit itu dengan bantuan truk lainnya. Seluruh perjalanan kereta api di lintas tersebut tetap berlangsung normal dan jalur rel dalam kondisi aman serta operasional seperti biasa," jelasnya.
Meskipun tidak sampai mengganggu perjalanan kereta api, Krisbiyantoro menegaskan tindakan tersebut sangat berbahaya dan berpotensi membahayakan nyawa serta keselamatan perjalanan kereta api.
"Sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, masyarakat dilarang menggunakan jalur rel untuk kepentingan selain angkutan KA. Dalam Pasal 181 ayat (1) disebutkan, setiap orang dilarang berada atau menggunakan jalur KA selain untuk kepentingan kereta. Sanksinya bisa pidana tiga bulan atau denda hingga Rp 15 juta," ungkapnya.
Atas kejadian ini, pihaknya mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas apa pun di atas jalur rel dan selalu waspada saat melintas di perlintasan sebidang.
"Kami mengingatkan agar masyarakat tidak menganggap jalur rel sebagai jalan umum. Pastikan selalu aman sebelum melintas, dan jangan melakukan manuver sembarangan. Keselamatan perjalanan KA adalah tanggung jawab kita bersama," pungkasnya.
(rih/ams)