Petani Pundenrejo Geruduk Mapolresta Pati, Desak Massa Bertopeng Ditangkap

Petani Pundenrejo Geruduk Mapolresta Pati, Desak Massa Bertopeng Ditangkap

Dian Utoro Aji - detikJateng
Senin, 02 Jun 2025 15:47 WIB
Massa petani Pundenrejo saat menggelar aksi di depan Polresta Pati, Senin (2/6/2025).
Massa petani Pundenrejo saat menggelar aksi di depan Polresta Pati, Senin (2/6/2025). Foto: Dian Utoro Aji/detikJateng.
Pati -

Massa petani Pundenrejo, Kecamatan Tayu, menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolresta Pati. Mereka meminta agar kepolisian menindak tegas pelaku bertopeng yang merusak rumah warga Pundenrejo.

Pantauan detikJateng, massa mendatangi Polresta Pati siang tadi. Mereka membawa spanduk berisikan tentang tuntutan meminta polisi menindak tegas pelaku perusakan rumah petani.

Koordinator aksi, Mohamad, menjelaskan kedatangan mereka untuk meminta kepada pihak kepolisian menindak tegas pelaku perusakan rumah petani. Dia meminta polisi agar segera menangkap para pelaku perusakan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Petani Pundenrejo menuntut pelaporan perusakan rumah yang ada di Pundenrejo. Kemarin kan dirusak oleh karyawan PT LPI itu menyuruh preman memakai topeng untuk merusak rumah warga," kata Mohamad ditemui di lokasi, Senin (2/6/2025).

"Harapannya Pak Kapolresta Pati cepat mengusut tuntas dan menangkap preman yang telah merusak rumah warga," dia melanjutkan.

ADVERTISEMENT
Massa petani Pundenrejo saat menggelar aksi di depan Polresta Pati, Senin (2/6/2025).Massa petani Pundenrejo saat menggelar aksi di depan Polresta Pati, Senin (2/6/2025). Foto: Dian Utoro Aji/detikJateng

Menurutnya perusakan rumah warga dilakukan beberapa kali. Tidak hanya sekali, menurutnya total ada lima rumah warga yang berdiri di tanah sengketa dirusak massa yang mengenakan topeng.

"Kami tuntutan dari warga perusakan rumah yang dilakukan beberapa kali. Tidak cuma sekali dua kali. Itu ada lima rumah yang dirusak," ujarnya.

"Yang satu masih rubuh karena tidak ada uang untuk bangun. Yang lainnya warga gotong royong untuk ditempati," dia melanjutkan.

Sementara itu, Kapolresta Pati, AKBP Jaka Wahyudi, menjelaskan kedua belah pihak yakni petani Pundenrejo dan pabrik gula saling lapor ke Polresta Pati. Jaka mengaku saat ini tengah melakukan pemeriksaan lebih lanjut atas kasus ini.

"Kedua belah pihak sudah saling melaporkan. Artinya kedua belah pihak ada delik aduan. Selama itu delik aduan masuk dalam ranah pidana kita proses tetap berjalan," terang dia.

"Kecuali ke depan ada mediasi ada titik temu kemudian kedua belah pihak saling mencabut itu nanti ke depan tunggu progresnya. Yang jelas proses tetap berjalan. Kedua belah pihak tetap kita tindaklanjuti," dia melanjutkan

Sebelumnya, perwakilan PT Laju Perdana Indah (LPI) PG Pakis Baru, Pramono Sidiq, mengatakan bahwa status lahan tersebut tanah milik LPI. Perusahaannya dulu membeli lahan tersebut dengan akta jual beli yang sah. Yaitu dari pihak PT Babipundim pada 16 Februari 2021.

"Tanah tersebut merupakan hak guna bangunan yang kami peruntukkan sementara ini untuk pembibitan tanaman tebu," jelasnya, Sabtu (10/5).

Pramono ketika ditanya terkait dengan tindakan karyawan saat melakukan penggusuran rumah, dia menjawab adalah spontanitas. Sebab warga yang memiliki sewa di tanah itu harusnya meninggalkan tempat. Karena lahan itu akan digunakan untuk menanam tanaman tebu.

"Tindakan spontan dari karyawan kemarin itu atas karena kami ingin menggunakan lahan tersebut untuk dijadikan tanaman tebu," ujarnya.

"Jadi kemarin kejadian memang murni dari karyawan kami, dari PT LPI PG Pakis Baru," dia melanjutkan.




(apl/rih)


Hide Ads