Ketua DPC PDIP Solo, FX Hadi Rudyatmo mengusulkan program Makan Bergizi Gratis (MBG) digeser dengan pendidikan gratis. Hal itu diungkapkan Rudy saat ditanya mengenai tanggapan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait SD-SMP swasta gratis.
Rudy awalnya menyoroti soal anggaran yang harus dikeluarkan oleh Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk sekolah swasta gratis. Menurutnya, selama ini pemerintah sudah mengeluarkan anggaran untuk sekolah negeri.
"Ini kan sangat-sangat pengaruh nanti. Karena APBD juga harus mengeluarkan untuk membiayai pendidikan swasta. Kalau negeri SD, negeri SMP, negeri kan sudah kita bebaskan kemarin-kemarin gratis," katanya ditemui di Taman Banjarsari, Minggu (1/6/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk itu, untuk pengeluaran anggaran sekolah swasta ini perlu diperhitungkan dengan benar. Bila tidak, nantinya akan menimbulkan persoalan.
"Yang swasta inilah yang masih harus diperhitungkan. Salah perhitungan itu nanti akan menjadi masalah," ungkapnya.
Untuk bisa membiayai sekolah swasta gratis, ia mengusulkan agar Makan Bergizi Gratis (MBG) digeser untuk pendidikan gratis. Menurutnya, pendidikan sudah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
"Saran saya MBG ini malah digeser untuk pendidikan gratis itu malah bermanfaat dan bermartabat. Karena tugasnya sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 adalah mencerdaskan kehidupan berbangsa dan bernegara. Memelihara fakir miskin, ya sudah itu saja," bebernya
Ia menilai untuk masyarakat saat ini masih bisa untuk mencari makan sendiri. Sedangkan untuk pendidikan, kata Rudy, dirasa memang cukup berat.
"Kalau makan masyarakat masih bisalah cari makan. Namun, pendidikan inilah yang biayanya cukup berat apalagi yang di swasta. Menurut saya saran saja dari rakyat Solo, MBG ini lebih baik digeser untuk pendidikan berarti sesuai keputusan MK," terangnya.
Mantan Wali Kota Solo itu menilai seharusnya pendidikan gratis sudah dilakukan sejak dulu. Mengingat, pemerintah mempunyai aturan wajib belajar 12 tahun.
"Sebetulnya itu harus terjadi dulu-dulu karena undang-undangnya wajib belajar 12 tahun. Kalau undang-undangnya bunyinya wajib itu pemerintah yang bertanggung jawab," ungkapnya.
"Tapi seluruh seluruh rakyat Indonesia tidak hanya SD negeri maupun SMP negeri saja. Nah, kalau wajib belajarnya 12 tahun berarti SMA, SMK harus digratiskan juga. Namun Jawa Tengah kan sudah mulai Pak Ganjar," pungkasnya.
Sebelumnya, dilansir dari detikNews, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemerintah untuk menggratiskan wajib belajar 9 tahun baik di sekolah negeri maupun swasta. Berikut beberapa pertimbangan MK dalam putusannya.
Hakim MK mengetok keputusan tersebut dalam sidang yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (27/5/2025). Sebagian gugatan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dikabulkan MK.
Adapun pengaju permohonan nomor 3/PUU-XXIII/2025 adalah Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga pemohon individu. Tiga pemohon individu tersebut yakni Fathiyah dan Novianisa Rizkika yang bekerja sebagai ibu rumah tangga; serta Riris Risma Anjiningrum yang bekerja sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan, Rabu (28/5/2025).
Baca juga: Tok! MK Putuskan SD-SMP Swasta Gratis |
(aku/aku)