Kasus sengketa tanah Pundenrejo, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, berbuntut panjang. Kedua belah pihak sama-sama membuat laporan terkait perusakan di tanah sengketa.
"Jadi dua dua lapor, dari pihak LPI juga melaporkan pada 2 Maret 2025. Kemudian dari warga juga melaporkan tentang perusakan rumah yang terjadi, melapor (pada) 9 Mei 2025, yang (dilaporkan) kejadian pada 7 Mei 2025," kata Kasat Reskrim Polresta Pati, AKP Heri Dwi Utomo kepada wartawan di Polresta Pati, Senin (26/5/2025).
Dia mengatakan, pihak perusahaan pabrik gula melaporkan kejadian dugaan perusakan tanaman pada 2 Maret 2025 lalu. Dari kejadian tersebut, pihak perusahaan mengaku mengalami kerugian mencapai Rp 34 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Aduan yang kami terima dari pihak LPI tanggal 2 Maret 2025 itu tentang perusakan tanaman tebu di Desa Pundenrejo, Kecamatan Tayu. Kerugian sekitar Rp 34 juta, masalah perusakan tanaman yang disampaikan oleh pelapor," jelasnya.
Menurut Heri, laporan ini masih didalami, termasuk dengan memeriksa saksi dan olah tempat kejadian perkara.
![]() |
"Kemudian kita lakukan penyelidikan dan sampai sekarang masih tahap pendalaman," jelasnya.
Sedangkan pihak petani melapor ke polisi pada 9 Mei 2025. Pihak petani melaporkan kejadian terkait perusakan rumah milik petani Pundenrejo oleh massa bertopeng pada 7 Mei 2025.
"Kedua, tentang aduan dari Pak Sarmin dari warga Desa Pundenrejo, Kecamatan Tayu. Itu juga melaporkan tentang perusakan rumah," jelasnya.
Laporan ini juga masih didalami kepolisian. "Hal tersebut kemudian kita lakukan penyelidikan olah tempat kejadian perkara. Dan sampai sekarang masih pendalaman," ujarnya.
Diketahui, petani dan PT LPI tengah bersengketa terkait lahan di Desa Pundenrejo, Pati. Petani Pundenrejo tengah memperjuangkan tanah yang mereka klaim merupakan milik nenek moyang mereka dan minta agar dikembalikan. Sedangkan PT LPI menyatakan memiliki hak yang sah untuk menguasai tanah itu.
Di tengah konflik itu, massa bertopeng melakukan perusakan terhadap rumah petani di lahan sengketa. Belakangan, massa bertopeng itu diketahui merupakan karyawan PT LPI yang hendak melakukan penggusuran.
Diberitakan sebelumnya, petani Pundenrejo, Kecamatan Tayu, Pati, menyatakan sikap usai adanya aksi perobohan paksa rumah warga yang berdiri di tanah sengketa oleh sekelompok massa memakai topeng. Petani Pundenrejo berharap agar massa itu ditangkap polisi.
"Kami berharap supaya premanisme atau oknum yang tidak bertanggung jawab, kami minta segera ditangkap supaya tidak berlanjut lagi dan tidak membuat permasalahan lagi," kata Ketua Gerakan Masyarakat Petani Pundenrejo (Germapun), Sarmin, dalam keterangannya kepada wartawan di Pati, Senin (12/5/2025).
Sebelumnya, Perwakilan PT Laju Perdana Indah (LPI) PG Pakis Baru, Pramono Sidiq, mengatakan bahwa status lahan tersebut tanah milik LPI. Perusahaannya dulu membeli lahan tersebut dengan akta jual beli yang sah. Yaitu dari pihak PT Babipundim pada 16 Februari 2021.
"Tanah tersebut merupakan hak guna bangunan yang kami peruntukkan sementara ini untuk pembibitan tanaman tebu," jelasnya, Sabtu (10/5).
Pramono ketika ditanya terkait dengan tindakan karyawan saat melakukan penggusuran rumah, dia menjawab itu spontanitas. Sebab warga yang memiliki sewa di tanah itu harusnya meninggalkan tempat, karena lahan itu akan digunakan untuk menanam tanaman tebu.
"Tindakan spontan dari karyawan kemarin itu atas karena kami ingin menggunakan lahan tersebut untuk dijadikan tanaman tebu," ujarnya.
"Jadi kemarin kejadian memang murni dari karyawan kami, dari PT LPI PG Pakis Baru," dia melanjutkan.
(afn/dil)