Petani Pundenrejo Pati Minta Massa Bertopeng yang Robohkan Rumah Ditangkap

Petani Pundenrejo Pati Minta Massa Bertopeng yang Robohkan Rumah Ditangkap

Dian Utoro Aji - detikJateng
Senin, 12 Mei 2025 13:45 WIB
Masyarakat Petani Pundenrejo saat menggelar pernyataan sikap atas kejadian perobohan rumah warga oleh massa bertopeng, Senin (12/5/2025).
Masyarakat Petani Pundenrejo saat menggelar pernyataan sikap atas kejadian perobohan rumah warga oleh massa bertopeng, Senin (12/5/2025). Foto: dok. Germapun Pundenrejo
Pati -

Petani Pundenrejo, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati menyatakan sikap usai adanya aksi perobohan paksa rumah warga yang berdiri di tanah sengketa oleh sekelompok massa memakai topeng. Petani Pundenrejo berharap agar massa itu ditangkap polisi.

"Kami berharap supaya premanisme, atau oknum yang tidak bertanggung jawab, kami minta segera ditangkap supaya tidak berlanjut lagi dan tidak membuat permasalahan lagi," kata Ketua Gerakan Masyarakat Petani Pundenrejo (Germapun), Sarmin, dalam keterangan kepada wartawan di Pati, Senin (12/5/2025).

Dia mengatakan petani Pundenrejo saat ini tengah berjuang mendapatkan tanah seluas 7,3 hektare yang dirampas oleh perusahaan yang bergerak dalam bidang gula. Terlebih kata dia ada beberapa kali perobohan paksa rumah petani Pundenrejo yang berdiri di tanah sengketa oleh massa yang mengenakan topeng.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami rakyat petani Germapun Pundenrejo pengrusakan penindasan dan penganiayaan supaya dipikirkan yang sebenar-benarnya, yang seadil-adilnya supaya kami berjuang untuk mengembalikan tanah kami," jelasnya.

Sarmin meminta kepada Bupati Pati Sudewo agar segera menetapkan tanah tersebut menjadi tanah objek reforma agraria. Dia juga memohon kepada Menteri ATR/BPN agar segera mengabulkan permohonan warga Pundenrejo mengembalikan tanah garapan petani yang sempat disewa hak guna bangunan oleh perusahaan.

ADVERTISEMENT

"Kami meminta Pemerintah Kabupaten Pati atau Jawa Tengah atau pusat supaya bisa membuat keadilan yang seadil-adilnya dan yang sejujur-jujurnya," jelasnya.

"Kami minta, rakyat, warga negara Indonesia, kami minta dukungannya dari solidaritas manapun supaya mendukung kami agar perjuangan kami bisa terselesaikan. Agar perjuangan kami diadili yang sebenar-benarnya," ujarnya.

Sebelumnya, Perwakilan PT Laju Perdana Indah (LPI) PG Pakis Baru, Pramono Sidiq, mengatakan bahwa status lahan tersebut tanah milik LPI. Perusahaannya dulu membeli lahan tersebut dengan akta jual beli yang sah. Yaitu dari pihak PT Babipundim pada 16 Februari 2021.

"Tanah tersebut merupakan hak guna bangunan yang kami peruntuhkan sementara ini untuk pembibitan tanaman tebu," jelasnya Sabtu (10/5).

Pramono ketika ditanya terkait dengan tindakan karyawan saat melakukan penggusuran rumah, dia menjawab adalah spontanitas. Sebab warga yang memiliki sewa di tanah itu harusnya meninggalkan tempat. Karena lahan itu akan digunakan untuk menanam tanaman tebu.

"Tindakan spontan dari karyawan kemarin itu atas karena kami ingin menggunakan lahan tersebut untuk dijadikan tanaman tebu," ujarnya.

"Jadi kemarin kejadian memang murni dari karyawan kami, dari PT LPI PG Pakis Baru," dia melanjutkan.

Terkait izin hak guna bangunan atau HGB dari perusahaan yang telah habis, Pramono tidak menjelaskan secara detail. Rencananya akan dijelaskan secara detail saat mediasi dengan Bupati Pati Sudewo.

"Ini ranah dilegal kami jadi mungkin nanti pas mediasi dengan Bupati Pati akan diperjelas," ungkapnya.

Terpisah Kasi Humas Polresta Pati, Ipda Hafid Amin, mengaku tengah mendalami kasus perobohan rumah warga yang ada di tanah sengketa di Pundenrejo. Menurutnya jika ditemukan tindakan pidana, maka akan ditindak tegas oleh kepolisian.

"Nanti kami mendalami dulu dalam penanganannya, bagaimana kalau ada tindak pidana. Untuk Polresta Pati siap melaksanakan penanganan kejadian tersebut," jelasnya.




(apu/apu)


Hide Ads