Massa Bertopeng Robohkan Paksa Rumah Petani di Pati, Perusahaan Buka Suara

Massa Bertopeng Robohkan Paksa Rumah Petani di Pati, Perusahaan Buka Suara

Dian Utoro Aji - detikJateng
Sabtu, 10 Mei 2025 11:30 WIB
Perwakilan PT Laju Perdana Indah (LPI) PG Pakis Baru, Pramono Sidiq menunjukan surat-surat pembelian akta tanah dan bukti sewa tanah di Pundenrejo, Sabtu (10/5/2025).
Perwakilan PT Laju Perdana Indah (LPI) PG Pakis Baru, Pramono Sidiq menunjukan surat-surat pembelian akta tanah dan bukti sewa tanah di Pundenrejo, Sabtu (10/5/2025). Foto: Dian Utoro Aji/detikJateng
Pati -

Kasus perobohan paksa rumah petani Pundenrejo Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, di tanah sengketa oleh massa bertopeng bikin geger. Perwakilan PT Laju Perdana Indah (LPI) PG Pakis Baru, Pramono Sidiq, akhirnya buka suara.

"Kami menanggapi tanah yang kemarin telah terjadi kegiatan kami di lahan Pundenrejo," jelas Pramono kepada wartawan di Pati, Sabtu (10/5/2025).

Pramono mengklaim status lahan seluas 7,3 hektare yang menjadi permasalahan dengan petani Pundenrejo adalah tanah milik PT LPI. Perusahaan membeli lahan tersebut dengan akta jual beli yang sah, yaitu dari pihak PT Bappipundim yaitu pada 16 Februari 2001.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tanah tersebut merupakan hak guna bangunan yang kami peruntukkan sementara ini untuk pembibitan tanaman tebu," ujarnya.

Terkait dengan adanya masa bertopeng, Pramono menjelaskan massa tersebut merupakan karyawan dari PT LPI. Mereka akan menggunakan lahan tersebut untuk dijadikan lahan penanaman tebu.

ADVERTISEMENT

"Tindakan spontan dari karyawan kemarin itu atas karena kami ingin menggunakan lahan tersebut untuk dijadikan tanaman tebu," ucapnya.

Pramono mengatakan perusahaannya telah memberikan sosialisasi kepada warga yang tinggal di tanah itu untuk mengosongkan lokasi. Dia menyebut beberapa warga telah meninggalkan rumahnya.

"Ada beberapa yang sudah kami temui dan di sini sudah melakukan beberapa kesepakatan. Di sini kami sudah melakukan beberapa komunikasi itu salah satu warga menghendaki untuk dilakukan pembongkaran sendiri," jelasnya.

"Dan kami berikan tali asih," dia melanjutkan.

Menurutnya, ada 12 rumah yang berdiri di tanah itu. Sudah ada empat rumah yang telah ditinggalkan pemiliknya, karena lahan tersebut akan digunakan untuk tanaman tebu.

"Untuk beberapa warga lain juga tapi ada salah satu yang memang mengakui lahan tersebut punya PG sehingga tidak bersedia diberikan tali asih," ucapnya.

"Dan juga tidak menghendaki pembongkaran sendiri dan dibongkar oleh pihak PG," dia melanjutkan.

Lebih lanjut, pihak LPI memiliki kebijakan mengenai sewa tanah kepada warga. Jadi warga bisa menyewa tanah tersebut untuk ditempati selama bangunan berdiri semi permanen.

"Di dalam kesepakatan itu ketika dari pihak perusahaan akan menggunakan kembali mereka menyerahkan. Ini kebijakan karena ada bisa ditempati tinggal karena bangunan itu semi permanen. Sewa setiap tahun Rp 300 ribu," terang dia.

Namun, karena lahan tersebut akan ditanami tebu, maka dibutuhkan persiapan. Oleh karena itu, pihaknya melakukan sterilisasi lahan dari bangunan.

"Jadi kami melakukan persiapan dulu, karena mengolah lahan itu cukup lama, sehingga area tersebut harus dibersihkan dulu baru nanti kita olah," jelasnya.

Disinggung soal izin hak guna bangunan atau HBG tanah tersebut, Pramono mengakui akan menjelaskan saat mediasi dengan Bupati Pati Sudewo pekan depan.

"Ini ranah di legal, jadi mungkin nanti pas mediasi dengan Bupati Pati akan diperjelas," jelas dia.

Diberitakan sebelumnya, massa dengan mengenakan topeng merobohkan rumah warga Pegunungan Pundenrejo pada Rabu (7/5). Ada dua rumah warga yang roboh rata dengan tanah.

Setelah itu keesokan harinya massa mencoba mendatangi rumah warga kembali untuk dirobohkan. Akan tetapi warga petani menghalangi massa hingga terjadi saling dorong. Suasana kembali kondusif setelah massa meninggalkan lokasi kejadian.




(ams/ams)


Hide Ads