Menteri LH Ancam Sanksi Pidana Pemda yang Tak Tutup Open Dumping

Menteri LH Ancam Sanksi Pidana Pemda yang Tak Tutup Open Dumping

Tara Wahyu - detikJateng
Selasa, 13 Mei 2025 20:24 WIB
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq  ditemui di Tawangmangu, Karanganyar, Selasa (13/5/2025)
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq ditemui di Tawangmangu, Karanganyar, Selasa (13/5/2025).Foto: Tara Wahyu/detikJateng
Karanganyar -

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq bakal menjatuhkan sanksi pidana bagi kepala daerah yang tidak menindaklanjuti sanksi administrasi mengenai penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Open Dumping. Hanif menyebut ada 343 TPA yang mendapat sanksi administrasi untuk dilakukan penutupan.

Bahkan, ia menyebut sudah ada beberapa daerah yang terkena sanksi pidana akibat tidak menutup TPA Open Dumping. Hanya saja, Hanif tidak memerinci daerah TPA yang mendapat sanksi pidana.

"Sanksi administrasi di angka 343 unit site. Jadi unit site TPA di seluruh tanah air dan sekarang di dalam pengawasan ketat selama 6 bulan dan kami serius beberapa region, beberapa TPA telah memasuki status penyidikan dan beberapanya telah menjadi tersangka," katanya ditemui di Hotel Azana, Tawangmangu, Karanganyar, Selasa (13/5/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menegaskan sanksi administrasi yang diberikan oleh Kementrian Lingkungan Hidup bukan sekedar surat cinta. Dia menegaskan surat itu serius yang juga merupakan paksaan untuk melakukan penutupan open dumping.

"Jadi paksaan pemerintah ini bukan surat cinta, ini surat serius untuk mengawal semua. Barangsiapa yang tidak melaksanakan paksaan pemerintah kepadanya bisa dikenakan sanksi pidana maksimal 1 tahun. Ini untuk sanksi administrasi pemerintah," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Ia menegaskan pihaknya serius dalam penanganan lingkungan. Hanif menegaskan pengananan lingkungan itu dilindungi pasal 98 UU 32 tahun 2009.

Pasal 98 ayat berbunyi bagi setiap orang yang sengaja melakukan perbuatan yang mencemari baku mutu air, air laut atau kerusakan lingkungan hidup akan dipidana minimal 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

"Bilamana penanganan sampah tidak bisa diterapkan secara serius kami akan menerapkan pasal 98 UU 32 tahun 2009 dengan ancaman pidana 4 tahun/10 miliar bila serius akan menimbulkan kerusakan lingkungan," jelasnya.

Menurutnya, penanganan lingkungan tersebut menjadi kewenangan dari kepala daerah setempat. Hal itu sesuai dengan UU no 18 tahun 2008 pasal 29 yang mengamanatkan penanganan sampah sepenuhnya menjadi kewenangan bupati dan wali kota.

"Kami akan menarik setinggi-tingginya siapa yang bertanggung jawab terkait buang sampah. Kami akan tarik sampai siapa yang harusnya bertanggungjawab terkait sanksi administrasi paksaan Pemerintah ini," ujarnya.

Dikutip dari kemenlh.go.id, penutupan TPA open dumping sudah dilakukan sejak tahun 2008, namun implementasinya masih belum optimal. Untuk itu, KLH/BPLH melalui Deputi Bidang Gakkum dan Deputi Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya Beracun akan mengawal proses penegakan hukum ini agar dapat dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan telah menutup 343 tempat pemrosesan akhir open dumping atau yang melakukan pengolahan sampah terbuka. Penutupan itu dilakukan selama 6 bulan agar pengelola melakukan pembenahan.

Hanif menyebut pihaknya telah memberikan surat paksaan terhadap 343 tempat pemrosesan sampah akhir. Hal tersebut dikatakan Faisol usai mengunjungi Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Putri Cempo, Solo.




(ams/ams)


Hide Ads