Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan telah menutup 343 tempat pemrosesan akhir open dumping atau yang melakukan pengolahan sampah terbuka. Penutupan itu dilakukan selama 6 bulan agar pengelola melakukan pembenahan.
Hanif menyebut pihaknya telah memberikan surat paksaan terhadap 343 tempat pemrosesan sampah akhir. Hal tersebut dikatakan Faisol usai mengunjungi Pembangkit Listrik Tenaga Sampa (PLTSa) Putri Cempo, Solo.
"Kami sudah memberikan paksaan pemerintah kepada hampir 343 site dari tempat proses akhir sampah seperti ini. Jadi ini yang disebut open dumping yang kemudian menimbulkan pencemaran lingkungan yang cukup serius," katanya usai kunjungan di PLTSa Putri Cempo, Solo, Jumat (18/4/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan 343 TPA yang open dumping akan menghentikan kegiatan selama 6 bulan sejak diterima surat dari kementerian. Selama 6 bulan itu, pihaknya meminta Kabupaten atau Kota untuk berbenah dalam penanganan sampah.
"Sebanyak 343 site sampah di seluruh tanah air telah kita mintakan untuk menghentikan kegiatan rata-rata 6 bulan sejak diterimanya surat tersebut. Nah teman-teman kabupaten kota memiliki waktu 6 bulan untuk melakukan berbenah berbagai inisiasi tentu nanti pelaksananya akan kami evaluasi," ungkapnya.
Selama enam bulan itu, pihaknya memastikan akan mengalami pelaksanan selama ditutup. Sehingga, bila ada TPA open dumping yang tidak serius akan ada konsekuensi.
"Pada kota besar tentu akan agak relatif lama sedikit. Bila mana itu kemudian step-stepnya akan kami kawal dengan detail. Sehingga bila mana itu tidak serius melakukan itu maka ada konsekuensi hukum berupa pemberatan paksaan pemerintah dan pengenaan pidana," terangnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, pihak meminta kepada kepala daerah untuk menyiapkan lokasi pemindahan TPA sementara dengan sistem sanitary landfill.
"Kita minta kepada bupati/wali kota untuk menyiapkan mulai dari rencana pengakhiran, kemudian pemindahan lokasi TPA pada sel terdekat yang dilakukan minimal dengan sanitary landfill. Itu dasarnya harus kedap air, kemudian ada tempat-tempat penangkapan gas metananya," bebernya.
"Kemudian yang boleh masuk ke tempat pemrosesan akhir hanya residu. Jadi tidak boleh sampah utuh seperti ini masuk, jadi harus dipilah di hulu. Kemudian sisa-sisa yang tidak diolah tadi masuk ke TPA untuk dilaksanakan pemrosesan akhir dengan ditutup tanah," lanjutnya.
Salah satu yang diberikan surat oleh kementrian Lingkungan Hidup yakni Kabupaten Karanganyar. Ia mengatakan penutupan TPA mulai dilakukan sejak menerima surat paksaan tersebut.
"Mulai diterimanya surat paksaan pemerintah. Jadi ada administrasi dari post tercatat dari kita yang kita sampaikan kepada para bupati wali kota, menerima, katakan yang kami lewati tadi seperti Karanganyar, kemudian dan lain-lain," pungkasnya.
(afn/afn)