Enam orang ditetapkan sebagai tersangka terkait kerusuhan di depan Kantor Gubernur Jateng, Kota Semarang, pada Hari Buruh atau May Day 1 Mei 2025. Ini peran para tersangka saat kericuhan terjadi.
Tersangka yang semuanya laki-laki itu dihadirkan dalam konferensi pers di aula lantai tiga Mapolrestabes Semarang. Kapolrestabes Semarang Kombes Syahduddi membeberkan identitas dan peran masing-masing tersangka.
Pertama adalah inisial MAS (22) warga Kalimantan Barat. Dia berperan memberikan arahan kepada kelompoknya agar berpakaian serba hitam. Dia juga melakukan konsolidasi pada malam sebelum aksi atau Rabu (30/4) malam. Diidentifikasi polisi bahwa kelompok mereka memang sengaja akan membuat rusuh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memberikan arahan kepada kelompok berpakaian hitam agar menggunakan dress code warna hitam saat aksi May Day di depan kantor Gubernur. Yang bersangkutan mengajak demo mulai 17.00 WIB setelah buruh selesai aksi baru kelompok mereka masuk, dia juga mengajak rekan-rekannya yang masuk kelompok berpakaian hitam yang kita identifikasi sebagai kelompok anarko yang dari awal sudah bermaksud dibuat ricuh dan memprovokasi melawan petugas," jelas Syahduddi di Mapolrestabes Semarang, Sabtu (3/5/2025).
Tersangka kedua yaitu KM (19) warga Jakarta Pusat yang ikut dalam konsolidasi. Ketika aksi, KM melempar pagar untuk menghalangi petugas. Kemudian ADA (22) warga Bekasi, dia membantu KM mengangkat pagar besi taman dan dilempar di depan Kantor Gubernur dan melempar petugas dengan botol air mineral.
Selanjutnya ada ANH (19) yang tinggal di Banyumanik Semarang. Dia melempar batu dan menendang petugas kepolisian. Kemudian MJR (21) warga Banten yang melempar batu dan besi kepada petugas. Dia juga menarik besi pagar barikade dan melemparkan petugas. Selain itu melukai petugas. Tersangka keenam yaitu AZG (21) warga Banyumanik Kota Semarang yang melempar botol air minum kemasan dan potongan besi. Dia juga memukul petugas kepolisian.
Syahduddi mengatakan pihaknya awalnya mengamankan 14 orang. Setelah dilakukan pemeriksaan, enam orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami amankan beberapa orang yang diidentifikasi terlibat dalam massa anarkis. Kami amankan waktu itu sebanyak 14 orang. Berdasarkan dua alat bukti cukup memenuhi status ditetapkan sebagai tersangka enam orang," jelas Syahduddi.
"Enam orang ini lima orang mahasiswa, satu pengangguran," imbuhnya.
Sejumlah barang bukti juga diperlihatkan dalam konferensi pers ini, mulai dari sepatu, paving, pagar, bekas petasan, hingga kayu.
Syahduddi menambahkan, pihaknya juga mendapati grup WhatsApp yang digunakan untuk konsolidasi para tersangka. Dalam grup tersebut ada 18 anggota yang kini sedang ditelusuri.
"Kami juga temukan WA grup yang mengindikasikan mereka kelompok anarko bertuliskan 'FMIPA bagian anarko. Terungkap dalam grup WA ini ada 18 orang, kami akan melakukan penelusuran peran mereka. Kalau terbukti pidana akan proses tuntas dan tegas," katanya.
Syahduddi juga menjelaskan massa aksi berpakaian hitam itu tidak berniat menyuarakan pendapat. Namun mereka langsung membakar ban yang berusaha dipadamkan petugas namun dibalas dengan lemparan berbagai benda.
"Kelompok serba hitam itu langsung aksi pembakaran ban, kita padamkan, kita dilempari berbagai macam benda ada batu, kayu, botol dan benda lain. Mereka juga melakukan perusakan fasilitas umum di depan kantor Gubernur apakah itu pagar tanaman, spanduk, traffic cone atau benda-benda yang mereka anggap bisa digunakan untuk melakukan tindakan anarkis kepada petugas," terang Syahduddi.
Para pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka itu dijerat dengan Pasal 214 KUHPidana Jo Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(rih/rih)