Seorang oknum anggota DPRD Brebes, Jawa Tengah, dilaporkan ke Badan Kehormatan gegara meminta mengelola parkir di minimarket Kecamatan Tonjong. Sejumlah warga pun mendatangi DPRD Brebes guna memprotes aksi anggota dewan tersebut.
Massa mendatangi kantor DPRD Brebes untuk menggelar aksi protes. Selain itu, mereka datang ke dewan untuk memenuhi panggilan klarifikasi badan kehormatan.
Tiba di depan kantor wakil rakyat, warga membentangkan poster dan berorasi. Dalam orasinya, warga memprotes adanya oknum anggota DPRD Brebes Ade Apriyanto alias AA yang juga ketua salah satu organisasi masyarakat (ormas) tingkat kecamatan. Anggota dewan itu diduga meminta mengelola parkir dengan intimidasi ke pemilik minimarket.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selain memprotes tindakan oknum anggota DPRD Brebes berinisial AA yang meminta kelola parkir, kami juga memberikan dukungan moril terhadap pengelola minimarket," ujar Baqi, salah seorang warga, Senin (28/4/2025).
Pendemo juga mendesak agar DPRD Brebes, khususnya Badan Kehormatan (BK), untuk mengusut tuntas kasus yang sudah viral di media sosial dan telah dilaporkan ke BK.
Beberapa lama menggelar aksi, BK kemudian melakukan klarifikasi terhadap pelapor sekaligus pemilik minimarket, Aristianto Zamzami. Klarifikasi digelar tertutup di salah satu ruang fraksi. Hadir anggota badan kehormatan masing masing Ketua BK Sudono serta anggotanya Masrowi dan Tobidin.
Usai pertemuan, Aristianto Zamzami, menjelaskan tindakan oknum DPRD itu, terjadi pada Maret lalu atau sebelum Lebaran. Peristiwa berawal dari permintaan Ade untuk pengelolaan parkir atas nama ormas di minimarket milik Zamzami.
Kemudian yang bersangkutan mengirim pesan melalui aplikasi WA. Bahkan, lanjut Zamzami, ada voice note yang menyebutkan jika yang bersangkutan ini tidak hanya ketua ormas tingkat kecamatan, tetapi juga anggota Komisi III DPRD Brebes.
Melalui pesan WA itu, muncul intimidasi hingga fitnah ke pemilik minimarket. Salah satunya, tudingan bahwa minimarket modern milik Zamzami menyebabkan pasar tradisional tutup.
"Melalui japri, dia menegaskan selain sebagai ketua ormas, dia juga menyebut dirinya anggota Komisi III DPRD. Di titik inilah, kami merasa dirugikan secara moril dan diintimidasi. Sehingga kami melaporkan AA (oknum anggota DPRD Brebes) ke BK DPRD," ungkap Zamzani saat ditemui usai rapat dengan BK DPRD Brebes.
Sementara itu, saat dimintai konfirmasi Ade Apriyanto, mengaku sudah dimintai klarifikasi oleh Badan Kehormatan. Hanya saja, politikus PAN ini enggan berkomentar banyak terkait dengan permasalahan ini.
"Nanti lah, saya tidak berani memberikan statement apapun. Saya sengaja diam sambil menunggu hasil dari BK seperti apa," kata Ade melalui pesan suara.
Sementara itu, Anggota Badan Kehormatan DPRD Brebes, Tobidin, mengatakan terkait masalah pengaduan Zamzami, dia tidak membawa lembaga partai, melainkan ormas. Menurut Tobidin, yang bersangkutan diadukan karena meminta pengelolaan parkir di minimarket selama momen menjelang Lebaran dan arus balik.
"Dalam masalah ini, dia membawa lembaga ormas terkait permohonan parkir secara insidentil untuk memperlancar arus mudik dan balik dan hanya beberapa hari. Jadi insidentil selama arus mudik dan balik, tidak sepanjang waktu," ujar Ketua DPD PAN Brebes ini.
Kepada pihak pelapor maupun terlapor, Tobidin berharap ada muhasabah, saling memaafkan. Harapannya masalah ini tidak berlarut larut.
"Kami berharap, karena ini ranahnya sudah aduan, kami selaku ketua DPD PAN Brebes berharap ada muhasabah rekonsiliasi saling memaafkan, kita sebagai manusia selalu ada kekhilafan," pintanya.
Respons BK DPRD Brebes
Dalam kesempatan yang sama, Ketua BK DPRD Brebes, Sudono, mengatakan pihaknya memang tengah menindaklanjuti adanya pengaduan terkait tindakan oknum anggota DPRD tersebut. Sebelumnya BK sudah mengundang anggota DPRD yang diadukan untuk dimintai keterangan. Kemudian hari ini juga mengundang pengadu untuk klarifikasi.
Dari keterangan sementara pihak pengadu juga menyampaikan beberapa voice note terkait aduannya. Namun demikian, sementara ini pihaknya belum bisa mengambil kesimpulan apa pun karena masih harus dibahas.
"Kita nanti sesuaikan dengan aturan yang berlaku. Tapi untuk saat ini, kita belum bisa menyimpulkan apa-apa," ujar Sudono.
Lebih lanjut dia mengatakan, jika nantinya terbukti ada pelanggaran, tentu akan ada sanksi yang dijatuhkan.
"Kalau ada pelanggaran-pelanggaran kita pelajari. Ini termasuk kategori ringan, sedang atau berat," pungkasnya.
(apl/ams)