Relawan Alap-alap Jokowi Adukan Roy Suryo hingga Dokter Tifa ke Polresta Solo

Relawan Alap-alap Jokowi Adukan Roy Suryo hingga Dokter Tifa ke Polresta Solo

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Rabu, 30 Apr 2025 13:38 WIB
Koordinator Alap-alap Jokowi, Lalang Wardiyanto, saat menunjukan berkas tanda terima surat di Mapolresta Solo, Rabu (30/4/2025).
Koordinator Alap-alap Jokowi, Lalang Wardiyanto, saat menunjukan berkas tanda terima surat di Mapolresta Solo, Rabu (30/4/2025). Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng
Solo -

Relawan Alap-alap Jokowi membuat aduan ke Polresta Solo. Mereka mengadukan Roy Suryo, dr Tifauzia Tyassuma (dokter Tifa), Rismon Sianipar, dan Rizal Fadillah.

Koordinator Alap-alap Jokowi, Lalang Wardiyanto mengatakan, keempatnya diadukan dengan dugaan penghasutan dan pencemaran nama baik kepada Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi).

"Saya mewakili dari Relawan Alap-alap Jokowi, saya Lalang bersama teman-teman Pak Riyanta dan lainnya, melaporkan tentang penghasutan atau pencemaran nama baik, fitnah, terhadap Bapak Joko Widodo," kata Lalang kepada awak media di kantor Polresta Solo, Rabu (30/4/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang dilaporkan Roy Suryo cs. Termasuk Rizal Fadillah, dokter Tifa dan Pak Resmon," sambungnya.

Dia mengatakan, relawan Alap-alap Jokowi membuat aduan ke tiga Polres yang berbeda, yakni Polresta Solo, Polresta Sleman, dan Polrestabes Semarang. Alasannya membuat aduan di Polresta Solo dan Polresta Sleman karena lokasi kejadian. Sementara di Polrestabes Semarang, karena Posko Alap-alap Jokowi berada di Semarang.

ADVERTISEMENT

Materi aduan juga sama, terkait penghasutan atau pencemaran nama baik terhadap Jokowi.

"Bukti-bukti yang kita serahkan ada beberapa flashdisk, dan data yang diambil di medsos. Termasuk media massa di UGM dan di kediaman Jokowi," ucapnya.

Ditemui terpisah, Kasat Reskrim Polresta Solo, AKP Prastiyo Triwibowo, membenarkan adanya aduan tersebut. Pihaknya akan menindaklanjuti dengan mempelajari dokumen yang diberikan dan mengambil bahan keterangan yang sudah beredar sebagai bahan pengumpulan data.

Dia mengatakan, aduan yang diberikan memiliki rangkaian peristiwa yang cukup luas. Sehingga dia akan memilahkan terlebih dahulu peristiwa yang terjadi di wilayah hukum Polresta Solo.

"Saat ini kami masih fokus pada penerimaan pengaduan, kami akan pelajari apakah dari pihak teradu kita ambil keterangan. Atau ternyata ada lokasi lain, atau wilayah hukum lain yang juga menjadi sasaran pengaduannya juga, itu nanti dalam proses. Yang pasti saat ini sudah kita terima aduannya," kata Prastiyo.




(apu/rih)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads