Lembaga pendidikan Kuttab Al-Faruq Sukoharjo melalui kuasa hukumnya, Endro Sudarsono, menyampaikan permohonan maaf, atas kasus pencabulan yang terjadi di sekolah tersebut. Dalam kasus itu, polisi menetapkan Kepala Sekolah Kuttab Al-Faruq, DI (37) warga Sragen, sebagai tersangka.
"Kami menyampaikan permohonan maaf kepada korban, kepada keluarga korban atas peristiwa ini. Kami menyayangkan atas kejadian ini Kuttab Al-Faruq. Tentu saja ini akan merugikan korban, keluarga korban, dan kami sendiri juga menjadi korban," kata Endro, saat konferensi pers di Kuttab Al-Faruq, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Senin (28/4/2025).
Pelaku Dipecat
Endro menyebut, kejadian pencabulan itu dilakukan oleh oknum, dan bisa terjadi di manapun. Endro menyayangkan jika instansi sekolah turut dituntut hingga diminta dibubarkan. Pasalnya, pihak sekolah langsung mengambil langkah tegas atas kejadian itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, pihak sekolah juga sudah melakukan koordinasi dengan orang tua korban untuk pembuatan laporan ke Polres Sukoharjo.
"Pada hari itu ada laporan, kami langsung konfirmasi kepada pelaku, korban, dan orang tua korban. Dan saat itu juga kami lakukan tindakan administrasi yaitu pemberhentian atau dipecat," jelasnya.
Pihak sekolah juga merasa kooperatif dengan hadir saat dimintai keterangan, serta membantu pihak korban dengan menyerahkan rekaman CCTV untuk bukti pelaporan.
Sementara itu, Pengurus Kuttab Al-Faruq, M Syafi'i Al Hafidz menjelaskan, pelaku dikenal sebagai sosok yang ramah terhadap anak. Sehingga pihak sekolah tidak menyangka kejadian ini terjadi.
"Pelaku sebagai kepala sekolah sejak awal berdiri tahun 2019, waktu berdiri pertama di Laweyan (Solo). Pelaku dikenal lembut terhadap anak-anak, dan santun. Pelaku sudah memiliki istri, dan 6 orang anak. Jadi kami tidak menyangka, karena pelaku D memiliki istri dan 6 orang anak," kata Syafi'i.
Dalam kasus dugaan pencabulan yang dilakukan DI, pihak sekolah mendata 20 korban dengan rincian 19 korban santri Kuttab Al-Faruq, dan satu orang lagi orang luar.
"Data internal sekolah kami untuk korban ini ada 19, ada yang sudah alumni dari angkatan pertama sampai pada angkatan tahun ini, angkatan kelima ini. Jadi 20 itu bukan semuanya aktif di sekolahan, yang satu itu murid D di luar sekolah sini. Jadi 19 tambah 1," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kapolres Sukoharjo, AKBP Anggaito Hadi Prabowo, membenarkan peristiwa tersebut. Saat ini pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka.
"Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku. Saat ini yang bersangkutan sudah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata Anggaito, saat dihubungi detikJateng, Jumat (25/4).
Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 82 jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(aku/afn)