Daya Tampung Sampah di TPA Jatibarang Semarang Tinggal 5 Tahun

Daya Tampung Sampah di TPA Jatibarang Semarang Tinggal 5 Tahun

Angling Adhitya Purbaya - detikJateng
Kamis, 10 Apr 2025 18:57 WIB
Penampakan sapi di TPA Jatibarang, Semarang, Jumat (14/6/2024).
TPA Jatibarang. Foto: Afzal Nur Iman/detikJateng
Semarang -

Pemerintah Kota Semarang berupaya menangani permasalahan penampungan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatibarang. Sebab, TPA tersebut hanya bisa menampung sampah di Semarang hingga lima tahun ke depan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang Arwita Mawarti mengatakan perlu penanganan mendesak soal TPA. Dia menjelaskan daya tampung per hari di sana yaitu 800-950 ton per hari.

"Daya tampung 3 tahun maksimal 5 tahun, harus ada penanganan di TPA. Kalau tidak ada penanganan, tidak bisa tampung lima tahun lagi," kata Arwati kepada wartawan di Balai Kota Semarang, Kamis (10/4/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sistem open dumping atau pembuangan terbuka masih diterapkan di TPA Jatibarang Kota Semarang. Langkah yang sedang dilakukan yaitu percepatan implementasi pengelolaan sampah menjadi energi listrik (PSEL). Hal itu sesuai Peraturan Presiden (Perpres) No. 35 Tahun 2018 tentang percepatan pembangunan instalasi pengolahan sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan.

"Semarang termasuk dalam kota yang tercantum di Perpres 35 Tahun 2018. Maka dari itu, kami memang harus menindaklanjuti Proyek Strategis Nasional terkait pengolahan sampah menjadi energi listrik," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Namun PSEL ternyata masih butuh waktu 3 sampai 4 tahun lagi untuk beroperasi penuh. Oleh sebab itu untuk jangka pendek, akan dilakukan pengelolaan dari open dumping ke sanitary landfill atau diuruk.

"PSEL butuh 3-4 tahun ke depan untuk beroperasi nah kita ke sanitary landfill dulu yang cepat. Kami sedang mengupayakan perbaikan dan penambahan sarana-prasarana untuk bisa beralih ke sanitary landfill. Ini langkah paling realistis dan cepat yang bisa kami ambil sambil menunggu pembangunan PSEL rampung," tegasnya.

Sistem open dumping yang sekarang dilakukan diupayakan berakhir pada tahun 2026. Hal itu sesuai dengan target dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) kepada TPA di seluruh Indonesia.

"Kita harus tidak boleh open dumping pada 2026. Kami hanya punya waktu sekitar satu tahun lagi untuk memastikan TPA Jatibarang beralih ke sanitary landfill. Kalau tidak dipercepat, kita bisa menghadapi krisis pengelolaan sampah yang serius," ujarnya.




(afn/ams)


Hide Ads