Pemkot Pekalongan Diizinkan Pakai TPA Degayu hingga 8 April 2025

Pemkot Pekalongan Diizinkan Pakai TPA Degayu hingga 8 April 2025

Robby Bernardi - detikJateng
Rabu, 26 Mar 2025 09:56 WIB
Audiensi antara Kementerian Lingkungan Hidup, Pemkot Pekalongan, dan anggota Komisi VI DPR RI Dapil X Jawa Tempat, Rizal Bawazier, Selasa (25/3/2025).
Audiensi antara Kementerian Lingkungan Hidup, Pemkot Pekalongan, dan anggota Komisi VI DPR RI Dapil X Jawa Tengah Rizal Bawazier, Selasa (25/3/2025). Foto: dok. Pemkot Pekalongan
Pekalongan -

Kementerian Lingkungan Hidup akhirnya memperpanjang operasional Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Degayu, Pekalongan. Namun, operasional TPA tersebut hanya berlangsung sampai hari ketujuh Lebaran atau Selasa (8/4/2025).

Kepastian itu didapat usai audiensi antara Pemerintah Kota Pekalongan yang dipimpin Wakil Wali Kota Balgis Diab didampingi anggota Komisi VI DPR RI Dapil X Jawa Tengah Rizal Bawazier, dan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, Selasa (25/3).

Dalam keterangan pers yang diterima detikJateng dari Pemkot Pekalongan, Rabu (26/3/2025), disebutkan Pemkot Pekalongan akan kembali menggunakan TPA Degayu. Namun, hanya diberi waktu sampai 8 April 2025.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol menegaskan bahwa penutupan TPA Degayu adalah bagian dari revolusi pengelolaan sampah nasional sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.

"Pekalongan kami beri kesempatan hingga Syawalan, namun harus beralih dari open dumping ke controlled landfill," ujarnya, dalam keterangan pers.

ADVERTISEMENT

Hanif menyatakan Kementerian Lingkungan Hidup berjanji akan mendampingi Pemkot Pekalongan dalam percepatan pembenahan infrastruktur persampahan.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Pekalongan, Balgis Dian mengatakan akan maksimal memanfaatkan masa tenggat untuk menyiapkan sistem pengolahan sampah berkelanjutan, termasuk kerja sama dengan BUMD dan swasta.

"Kami siap menjalankan amanat pusat demi lingkungan yang sehat dan layak bagi warga," kata Balgis.

Menurut Balgis, langkah ini menjadi momentum penting bagi Pekalongan untuk mempercepat transformasi sistem pengelolaan sampah yang lebih modern dan berkelanjutan.

"Dengan komitmen bersama, masalah sampah tak lagi menjadi beban, melainkan peluang untuk menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat bagi generasi mendatang," tambah Balgis.

Sementara itu, dalam pertemuan tersebut, Rizal Bawazier menekankan keputusan untuk menunda penutupan TPA Degayu sangat penting mengingat lonjakan produksi sampah menjelang dan setelah Idul Fitri.

"Alhamdulillah, kami mendapatkan respons positif dari Menteri Hanif Faisol. Beliau memahami bahwa penutupan mendadak berpotensi menimbulkan krisis sampah. Namun, Pemkot harus segera menyiapkan sistem pengelolaan sampah yang sesuai dengan standar nasional," ujarnya.

Diketahui, TPA Degayu ditutup sejak Kamis (20/3). Dari data Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pekalongan, tercatat TPA Degayu yang berada di Kelurahan Degayu, Kecamatan Pekalongan Utara, ini mulai beroperasi sejak 1994, dengan luas 5,8 hektare yang mempunyai daya tampung ideal mencapai 740 ribu meter kubik.




(apu/rih)


Hide Ads