Membahayakan, Rumah Mobil Gelandangan di Pati Dibongkar Satpol PP

Membahayakan, Rumah Mobil Gelandangan di Pati Dibongkar Satpol PP

Dian Utoro Aji - detikJateng
Rabu, 09 Apr 2025 15:49 WIB
Penampakan mobil yang jadi tempat tinggal di jalan Pantura Juwana, Kabupaten Pati, Rabu (9/4/2025).
Penampakan mobil yang jadi tempat tinggal di jalan Pantura Juwana, Kabupaten Pati, Rabu (9/4/2025). Foto: dok. Satpol PP Pati
Pati -

Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kabupaten Pati menertibkan mobil bekas di tepi jalan Pantura wilayah Growong Lor, Kecamatan Juwana, yang dipakai untuk tempat tinggal gelandangan. Mobil itu mangkrak setahun di lokasi tersebut. Ban mobil itu dalam kondisi dicor.

Kepala Satpol PP Kabupaten Pati, Sugiyono, menjelaskan bahwa petugas gabungan melakukan penertiban setelah menerima laporan dari masyarakat.

"Karena banyak laporan masyarakat. Jadi kemarin ada aduan masyarakat bahwa ada mobil yang dongkrok selama 1 tahun lebih dan digunakan sebagai tempat tinggal," jelas Sugiyono saat dihubungi wartawan, Rabu (9/4/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan, mobil sedan berwarna kuning dengan nomor pelat B 1662 ZRA itu diduga digunakan menjadi rumah. Dijelaskan, roda mobil bagian kiri depan sengaja dicor, sehingga mobil itu tidak bisa bergerak.

"Ada indikasi bahwa mobil itu ban dicor sebelah kiri depan belakang. Kemudian tidak bisa bergerak dan digunakan sebagai tempat tinggal," ungkap dia.

ADVERTISEMENT

Di dekat mobil itu petugas juga menemukan bangunan yang diduga musala baru dibangun dan belum jadi. Petugas menemukan beberapa peralatan bangunan yang digunakan untuk tempat ibadah.

"Kebetulan pemilik itu juga membuat musala mini sebagai tempat ibadah tapi belum jadi, sudah dipasang kutbah dan fondasi," terang dia.

Sugiyono mengatakan keberadaan mobil dan bangunan itu melanggar estetika dan sempadan jalan. Keberadaannya mengganggu pengguna jalan. Mobil dan bangunan itu tepat berada di pinggir jalan.

"Itu melanggar estetika dan melanggar sepadan jalan itu sama-sama melanggar dan membahayakan pengguna jalan," jelasnya.

Lebih lanjut, petugas saat di lokasi tidak menemukan pemilik mobil dan bangunan itu. Menurut keterangan warga, orang itu sudah tidak ada di lokasi selama seminggu ini.

"Pemilik tidak diketahui karena sudah seminggu ini tidak ada," ujarnya.

Menurut Sugiyono, material bangunan dan mobil saat ini dievakuasi petugas ke lokasi yang lebih aman.

"(Mobil) Kami evaluasi derek ditaruh di Terminal Lama Juwana. Kemudian bangunan liar untuk tempat ibadah dan musala kami bongkar. Karena ini juga membahayakan warga. Kami tertibkan berupa barang ada kutbah kecil, kemudian lain kami amankan, kami taruh di Kecamatan Juwana," jelasnya.

Sugiyono menambahkan, dari keterangan warga sekitar, pemilik mobil itu diduga sengaja hidup menggelandang. Sebab pemilik mobil itu mengajak orang tua untuk meminta-minta di jalan dan tempat ramai.

"Sekadar diketahui bahwa pemilik adalah mengajak orang tua yang cacat untuk meminta-minta di lampu merah. Kemudian mengemis di keramaian. Ini mengganggu pengguna jalan dan ketertiban umum," ungkap Sugiyono.

"Ini kita evaluasi dan berjalan dengan baik dan terkendali," pungkas dia.




(dil/apl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads