Warga Solo Gugat Jokowi soal Esemka, Tuntut Ganti Rugi Rp 300 Juta

Warga Solo Gugat Jokowi soal Esemka, Tuntut Ganti Rugi Rp 300 Juta

Tim detikJateng - detikJateng
Rabu, 09 Apr 2025 11:49 WIB
Kuasa hukum Aufaa Luqmana Re A, Sigit N Sudibyanto (tengah), saat konferensi pers di Restoran Padang Nasi Kapau Uni Yenni, Kecamatan Serengan, Kota Solo, Selasa (8/4/2025).
Kuasa hukum Aufaa Luqmana Re A, Sigit N Sudibyanto (tengah), saat konferensi pers di Restoran Padang Nasi Kapau Uni Yenni, Kecamatan Serengan, Kota Solo, Selasa (8/4/2025). (Foto: Agil Trisetiawan P/detikJateng)
Solo -

Seorang warga Laweyan, Kota Solo, Aufaa Luqmana Re A menggugat Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dan PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK) melalui Pengadilan Negeri (PN) Solo. Aufaa menuntut ganti rugi wanprestasi sebesar Rp 300 juta.

"Tuntutannya adalah, menyatakan para tergugat itu tidak dapat memenuhi janjinya dalam hal memproduksi mobil Esemka secara massal, sehingga dikategorikan sebagai perbuatan wanprestasi. Pihak penggugat merasa dirugikan kepentingan hukumnya sehingga menuntut para tergugat paling rendah harga mobil pikap Esemka masing-masing Rp 150 juta. Karena dia ingin beli dua mobil, jadi Rp 300 juta," ujar kuasa hukum Aufaa, Sigit N Sudibyanto, saat konferensi pers di Serengan, Kota Solo, Selasa (8/4/2025).

"Terhadap PT Solo Manufaktur Kreasi, penggugat meletakkan sita jaminan, agar tergugat memenuhi prestasinya apabila gugatan dikabulkan," jelasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gugatan itu diajukan secara online dengan nomor pendaftaran online PN SKT-08042025051, Selasa (8/4). Aufaa menggugat Jokowi karena telah memprogramkan Esemka sebagai mobil nasional saat menjabat Presiden.

"Ini adalah gugatan wanprestasi. Dasarnya adalah penggugat merasa dirugikan atas janji dari tergugat 1 yaitu Bapak Jokowi, karena telah memprogramkan mobil Esemka sebagai brand mobil nasional," kata Sigit .

ADVERTISEMENT

Dia menjelaskan, Jokowi beberapa kali mempromosikan mobil Esemka. Dari saat Jokowi menjabat Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta, hingga awal menjabat sebagai presiden. Namun hingga saat ini produksi massal mobil Esemka tidak pernah terealisasi.

Kondisi tersebut menurutnya membuat Aufaa yang ingin membuka usaha rental mobil pikap dan ingin membeli mobil Esemka jenis Bima sebagai armadanya tidak bisa merealisasikan niatnya.

Dia menjelaskan, Aufaa bahkan sempat mendatangi pabrik Esemka di Boyolali pada tahun 2021. Namun hingga saat ini Aufaa belum bisa memiliki mobil Esemka.

"Sementara belum (ada transaksi pembelian), tapi sudah menabung sejak lama. Sudah survei ke Boyolali (pabrik Esemka) ketemu dengan marketingnya, ngobrol juga. Mau beli tidak ada," ucapnya.

"Kita sama sekali belum bayar DP, tapi kita sudah survei ke pabrik atau gudangnya. Ketemu pihak marketingnya, tapi belum melakukan transaksi apapun. Tapi sudah kadung berharap, jadi kecewa," sambungnya.

Lantaran merasa program mobil nasional itu tidak berjalan, pihaknya menganggap hal tersebut sebagai wanprestasi. Hal tersebut yang mendasari kliennya melayangkan gugatan.

Dihubungi terpisah, Humas PN Solo Bambang Ariyanto mengatakan sudah ada gugatan tersebut yang masuk ke PN Solo secara online, namun belum diproses.

"Ada (gugatan) masuk tapi belum diverifikasi. Besok dicek lagi nggih," kata Bambang, Selasa (8/4).




(aku/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads