Bolehkah Puasa Syawal Tanpa Sahur dan Baru Niat di Siang Hari? Ini Hukumnya

Bolehkah Puasa Syawal Tanpa Sahur dan Baru Niat di Siang Hari? Ini Hukumnya

Ulvia Nur Azizah - detikJateng
Selasa, 08 Apr 2025 19:28 WIB
Indonesian Muslim wife serving ketupat rice dumpling for family in the house. Traditional Muslim food during the celebration of Happy Lebaran, Eid Al Fitr, Idul Fitri, and Ramadan Mubarak celebration
Ilustrasi sahur. (Foto: Getty Images/leolintang)
Solo -

Terkadang, saat niat hati ingin menjalankan ibadah puasa sunnah, kita justru melewatkan sahur karena tertidur atau lupa. Lalu, ketika siang hari tiba, barulah kita teringat dan merasa masih ingin melanjutkan puasa. Dalam kondisi seperti ini, muncul satu pertanyaan penting, bolehkah puasa Syawal tanpa sahur dan baru niat di siang hari? Pertanyaan ini cukup sering muncul di tengah masyarakat, apalagi ketika semangat beribadah masih tinggi pasca-Ramadhan.

Dalam buku Ternyata Shalat & Puasa Sunah Dapat Mempercepat Kesuksesan karya Ceceng Salamudin, dijelaskan bahwa puasa Syawal memiliki keutamaan yang luar biasa bagi siapa saja yang menjalaninya dengan ikhlas. Di antaranya adalah pahala setara dengan puasa selama satu tahun penuh, seperti dijelaskan dalam hadits riwayat Imam Muslim dan Imam An-Nasa'i. Selain itu, menurut buku Fikih Puasa karya Ali Musthafa Siregar, puasa enam hari ini juga berfungsi menyempurnakan kekurangan selama menjalani puasa Ramadhan, layaknya sholat sunnah yang melengkapi sholat wajib.

Lantas, bagaimana jika kita berniat puasa Syawal di siang hari dan tidak sahur sebelumnya? Temukan jawaban selengkapnya di bawah ini!

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bolehkah Puasa Syawal Tanpa Sahur dan Baru Niat di Siang Hari?

Untuk memahami bagaimana hukum puasa Syawal tanpa sahur serta baru berniat di siang hari, kita perlu memahami hukumnya satu per satu.

1. Hukum Puasa Tanpa Sahur

Berdasarkan penjelasan yang terdapat dalam buku Tuntunan Puasa menurut Al Quran dan Sunnah tulisan Alik Al Adhim serta Salah Kaprah! Shalat, Puasa, Sedekah, dan Doa Penyebab Ibadah Tertolak, Rezeki Seret, dan Hidup Ruwet tulisan Rizem Aizid, puasa tetap sah meskipun seseorang tidak makan sahur. Tidak ada satu pun dalil yang menjadikan sahur sebagai syarat sahnya puasa.

ADVERTISEMENT

Ini berlaku baik untuk puasa wajib (seperti Ramadhan) maupun puasa sunnah (seperti puasa enam hari di bulan Syawal). Jika seseorang berniat puasa sejak malam atau sebelum fajar, meskipun ia tidak sahur, puasanya tetap sah.

Namun, sahur memiliki kedudukan yang sangat penting dan strategis dalam menunjang kelancaran ibadah puasa. Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya makan sahur adalah barokah yang Allah berikan pada kalian, maka janganlah kalian tinggalkan." (HR. An Nasa'i). Dari hadits ini, terlihat jelas bahwa sahur mengandung keberkahan yang sangat dianjurkan untuk tidak ditinggalkan, bahkan sekadar minum air.

Sahur juga menjadi penopang fisik bagi yang berpuasa. Dalam konteks puasa Syawal, yang dilakukan secara berturut-turut selama enam hari, tentu membutuhkan energi yang tidak sedikit. Maka, keberadaan sahur menjadi faktor pendukung yang signifikan. Jika seseorang meninggalkan sahur tanpa alasan yang dibenarkan secara syar'i, seperti karena malas atau enggan bangun pagi, maka alasan tersebut bisa menciderai semangat ibadah puasa itu sendiri.

Rasulullah SAW bersabda, "Sahurlah kalian walaupun dengan setengah air." (HR. Abu Ya'la). Dan dalam riwayat lain beliau juga menyatakan, "Sahur adalah makanan yang barokah janganlah kalian tinggalkan, walaupun hanya meminum seteguk air karena Allah dan Rasul-Nya memberi shalawat kepada orang yang sahur." (HR. Ibnu Abi Syaibah).

Dari dua hadits tersebut dapat dipahami bahwa meskipun sahur tidak wajib, meninggalkannya berarti kehilangan kesempatan mendapatkan keberkahan dan doa dari Allah serta Rasul-Nya. Untuk puasa sunnah seperti Syawal, meninggalkan sahur dapat berdampak pada melemahnya semangat, turunnya stamina, hingga kemungkinan batal di tengah jalan karena alasan fisik. Hal ini tentu mengurangi kualitas ibadah puasa, sekalipun secara formal tetap sah.

Lebih dalam lagi, rahasia di balik perintah sahur adalah untuk menjaga kelancaran puasa. Makan sahur memberikan manfaat yang nyata dalam menjaga kestabilan tubuh dan menambah energi, dua hal yang sangat penting saat menjalani puasa, termasuk puasa Syawal.

Tanpa sahur, seseorang akan merasa lebih cepat lapar, lemas, dan mungkin tidak mampu menjalani aktivitas harian secara optimal. Padahal, puasa bukan alasan untuk bermalas-malasan. Sebaliknya, dalam kondisi berpuasa kita tetap dianjurkan untuk beraktivitas, bekerja, dan memperbanyak amal kebaikan.

Maka, menjalani puasa Syawal tanpa sahur memang sah, tetapi sangat disayangkan karena menghilangkan banyak keutamaan dan keberkahan yang bisa didapat dari makan sahur. Terlebih jika tidak sahur itu dijadikan dalih untuk meninggalkan puasa sunnah, maka secara rohani dan etika beragama, tindakan tersebut bertentangan dengan semangat ibadah dan tidak mencerminkan kesungguhan dalam mengejar pahala.

2. Hukum Niat Puasa Syawal di Siang Hari

Dikutip dari buku Fiqih Niat tulisan Dr Umar Sulaiman Al-Asyqar, para ulama memiliki pandangan yang beragam tergantung pada mazhab yang mereka anut. Perbedaan ini berkaitan dengan batas waktu dibolehkannya niat puasa sunnah, termasuk puasa Syawal. Karena puasa Syawal termasuk puasa sunnah, maka pembahasan ini merujuk pada hukum puasa sunnah secara umum.

Mazhab Hanafi berpendapat bahwa seseorang boleh berniat puasa sunnah di siang hari, tetapi hanya sampai pertengahan siang sebagai batas maksimal. Jika niat dilakukan setelah pertengahan siang, maka menurut mereka puasa tersebut tidak sah. Alasannya, puasa adalah menahan diri dari makan dan minum karena Allah, dan jika seseorang sudah melewati pertengahan siang tanpa niat, maka dianggap tidak ada lagi makna menahan diri yang bernilai ibadah.

Sementara itu, Imam Syafi'i dalam mazhab qadimnya juga sependapat dengan Abu Hanifah. Namun dalam mazhab jadid, beliau dan sebagian pemuka mazhab Syafi'i memperbolehkan berniat puasa setelah zawal (tergelincir Matahari) asalkan masih tersisa waktu sebelum maghrib, walaupun hanya sesaat. Dengan kata lain, yang penting niat tidak beriringan langsung dengan waktu berbuka, karena itu menyalahi esensi ibadah.

Mazhab Hambali memiliki pandangan yang lebih longgar. Pandangan ulama mazhab tersebut membolehkan niat puasa sunnah dilakukan di siang hari, baik sebelum maupun sesudah zawal. Kebanyakan ulama dalam kalangan Hambali mengikuti pendapat ini, karena mereka berpandangan bahwa dalil syar'i yang ada tidak membatasi waktu niat hanya sebelum zawal, selama belum makan, minum, atau melakukan hal-hal yang membatalkan puasa sejak terbit fajar.

Dari keseluruhan pandangan tersebut, pendapat mazhab Hambali dinilai paling kuat karena bersandar pada dalil yang umum mengenai kebolehan niat puasa sunnah di siang hari, selama syarat-syarat puasa tetap terjaga. Maka, untuk puasa Syawal pun, diperbolehkan berniat di siang hari selama belum melakukan hal yang membatalkannya, dan waktu masih mencukupi untuk berpuasa hingga maghrib.

Kesimpulan yang dapat kita ambil dari penjelasan di atas adalah puasa Syawal boleh dilakukan tanpa sahur dan dengan niat di siang hari, asalkan belum melakukan hal yang membatalkan puasa sejak fajar. Pasalnya, sahur bukan syarat sah, dan niat puasa sunnah boleh dilakukan hingga siang menurut pendapat yang kuat.

Niat Puasa Syawal

Sebagaimana dijelaskan dalam buku Kedahsyatan Puasa oleh M Syukron Maksum, niat merupakan syarat sah dalam pelaksanaan ibadah puasa, termasuk puasa Syawal. Meskipun demikian, dalam buku Panduan Praktis Ibadah Puasa yang ditulis oleh Drs E Syamsuddin, disebutkan bahwa untuk puasa sunnah, termasuk puasa Syawal, niat sebenarnya cukup dilakukan di dalam hati, tidak harus dilafalkan.

Yang penting adalah niat untuk melaksanakan ibadah tersebut karena Allah Ta'ala. Namun, jika ingin tetap melafalkan niat untuk memantapkan hati, berikut ini doa yang dapat kita baca.

Ω†ΩŽΩˆΩŽΩŠΩ’Ψͺُ Ψ΅ΩŽΩˆΩ’Ω…ΩŽ Ψ΄ΩŽΩ‡Ω’Ψ±Ω Ψ΄ΩŽΩˆΩ‘ΩŽΨ§Ω„ΩŒ Ψ³ΩΩ†Ω‘ΩŽΨ©Ω‹ Ω„ΩΩ„Ω‘ΩŽΩ‡Ω ΨͺΩŽΨΉΩŽΨ§Ω„ΩŽΩ‰

Nawaitu shauma shahri syawwāla sunnatan lillāhi ta'ālā.

Artinya: "Saya niat puasa bulan Syawal, sunnah karena Allah ta'ala."

Demikianlah penjelasan lengkap mengenai hukum puasa Syawal tanpa sahur dan baru niat di siang hari. Semoga bermanfaat!




(sto/afn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads