Duit PBB Tak Disetor Sejak 2013, Warga Sidorejo Magelang Geruduk Balai Desa

Duit PBB Tak Disetor Sejak 2013, Warga Sidorejo Magelang Geruduk Balai Desa

Eko Susanto - detikJateng
Kamis, 27 Mar 2025 17:12 WIB
Warga mendatangi Balai Desa Sidorejo, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang, membicarakan soal kisruh uang Pajak Bumi dan Bangunan, Kamis (27/3/2025).
Warga mendatangi Balai Desa Sidorejo, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang, membicarakan soal kisruh uang Pajak Bumi dan Bangunan, Kamis (27/3/2025). Foto: Eko Susanto/detikJateng
Magelang -

Warga Desa Sidorejo, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang, menggeruduk balai desa setempat. Mereka meminta penjelasan tentang uang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang sudah dibayar namun tetap ditagih.

Para warga yang datang difasilitasi untuk menggelar pertemuan di aula balai desa itu. Dalam pertemuan itu hadir kepala desa dan perwakilan Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD). Hadir pula, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Magelang, Muh Heri Siswanto.

Di forum tersebut warga mempertanyakan uang PBB yang telah dibayar oleh warga sejak 2013 silam. Namun warga ternyata masih mendapatkan tagihan. Mereka menduga uang PBB yang telah dibayarkan lewat kepala dusun tidak disetorkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebenarnya kan yang kita minta kejujuran. Dana (uang) yang sudah dibayarkan oleh para warga itu, selain dicatat, sudah disetorkan belum?" kata Eri kepada awak media di Balai Desa Sidorejo, Kamis (27/3/2025).

"Besaran tagihan macam-macam. Tapi, kalau kemungkin berapa saya takut menyebutkan angka kalau tidak sesuai," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Adapun pertemuan antara warga dengan Pemdes Sidorejo mengenai kisruh uang PBB itu sudah beberapa kali dilakukan. Pihak-pihak yang menyalahgunakan uang pembayaran PBB itu juga sudah menyatakan siap untuk mengganti. Namun hingga kini masalah itu belum selesai.

"Beberapa masyarakat mengusulan kalau memang 3 bulan tidak bisa mengembalikan, ya bisa jadi tuntutan warga untuk kasus hukum, otomatis kalau hukum ya mundur," tegasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Magelang, Muh Heri Siswanto mengatakan, ini menjadi keprihatinan bersama terkait dengan PBB yang belum disetor oleh oknum-oknum tertentu.

"Tapi, tadi Alhamdulillah dengan mediasi dari perangkat-perangkat yang menahan uang PBB akan menyelesaikan dalam jangka waktu selama 3 bulan ke depan. Seandainya dalam jangka waktu 3 bulan ke depan (tidak bisa) mereka siap menerima konsekuensi apapun yang diberikan oleh warga. Bahkan konsekuensi mundur pun mereka siap," kata Heri.

Menurut Heri, jalannya mediasi tersebut berjalan alot karena terkait dengan kekecewaan masyarakat yang dari tahun 2013 sampai 2025 PBB-nya masih disimpan dan ditahan oleh perangkat.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Desa Sidorejo, Endang N menambahkan, pihaknya selama ini tidak mengetahui ulah dari para kadus tersebut.

"Dari kadus langsung (disetor) ke kecamatan kan biasanya. Dengan seperti ini (kesepakatan) juga lega. Terima kasih kepada semuanya yang hadir, dengan seperti ini kami tahu perangkat saya seperti apa," ujarnya.




(ahr/afn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads