- Bacaan Niat Zakat Fitrah 1. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri 2. Niat Zakat Fitrah untuk Istri 3. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-Laki 4. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan 5. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga 6. Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan
- Doa Penerima Zakat Fitrah
- Siapa yang Wajib Zakat Fitrah? 1. Beragama Islam 2. Hidup sebelum Berakhirnya Ramadhan 3. Memiliki Kelebihan Harta
- Golongan Penerima Zakat Fitrah 1. Fakir 2. Miskin 3. Amil Zakat 4. Mualaf 5. Riqab (Budak) 6. Gharim (Orang yang Berutang) 7. Ibnu Sabil (Musafir yang Kehabisan Bekal) 8. Fi Sabilillah (Pejuang di Jalan Allah)
Umat Islam memiliki kewajiban untuk menunaikan zakat fitrah sekali setahun saat Ramadhan hingga sebelum sholat Idul Fitri. Untuk melaksanakan ibadah tersebut, kita perlu memahami bacaan niat dan doa bayar zakat fitrah agar lebih afdol.
Sebelum membahas mengenai niatnya, kita perlu mengetahui apa itu zakat fitrah sesungguhnya. Dikutip dari buku Tuntunan Ibadah Ramadhan dan Hari Raya tulisan R Syamsul B dan M Nielda, zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan karena berakhirnya puasa Ramadhan dan datangnya Idul Fitri. Tujuan utama zakat fitrah adalah untuk mensucikan jiwa serta menyempurnakan ibadah puasa Ramadhan, sebagaimana sujud sahwi menyempurnakan kekurangan dalam shalat.
Zakat fitrah memiliki dasar hukum dari Al-Quran, hadits, dan ijma' ulama. Salah satu hadits yang menjadi landasan zakat fitrah adalah hadits riwayat Ibnu Umar RA berikut ini:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Rasulullah saw. telah mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadhan kepada semua orang, satu Sha' gandum pada setiap laki-laki dan perempuan, yang merdeka dan hamba sahaya dari golongan kaum muslimin." (HR. Bukhari)
Sebelum mengeluarkan zakat, kita perlu memahami bacaan niat atau doanya. Mari simak penjelasan berikut untuk memahaminya!
Bacaan Niat Zakat Fitrah
Pada dasarnya, tidak ada ketentuan khusus mengenai bacaan niat zakat fitrah secara lisan, tetapi segala ibadah yang kita lakukan wajib dilandasi dengan niat. Sebagian umat Islam yang terbiasa melafalkan niat secara lisan juga tidak dilarang. Dalam buku Menggapai Surga dengan Doa yang ditulis Achmad Munib, dijelaskan mengenai lafal doa atau niat mengeluarkan zakat yang bisa dibaca sesuai dengan pemberi zakatnya. Mari kita simak penjelasannya di bawah ini!
1. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri
Bagi seorang muslim yang telah memenuhi syarat wajib zakat, ia harus menunaikannya atas nama dirinya sendiri terlebih dahulu sebelum mewakili orang lain. Berikut niatnya:
النِّيَّةُ لِإِخْرَاجِ زَكَاةِ الْفِطْرِ عَنْ نَفْسِي
Niyyatu li-ikhraaji zakaatil-fitri 'an nafsii
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta'ala."
2. Niat Zakat Fitrah untuk Istri
Seorang suami bertanggung jawab atas nafkah istrinya, termasuk dalam membayarkan zakat fitrah. Jika seorang suami ingin membayar zakat fitrah atas nama istrinya, berikut niat yang dapat dibaca:
النِّيَّةُ لِإِخْرَاجِ زَكَاةِ الْفِطْرِ عَنْ زَوْجَتِي
Niyyatu li-ikhraaji zakaatil-fitri 'an zawjatī
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta'ala."
3. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-Laki
Orang tua memiliki kewajiban untuk menunaikan zakat fitrah bagi anak-anaknya yang belum baligh. Jika ingin membayarkan zakat fitrah untuk anak laki-laki, niatnya sebagai berikut:
النِّيَّةُ لِإِخْرَاجِ زَكَاةِ الْفِطْرِ عَنْ وَلَدِي (....)
Niyyatu li-ikhraaji zakaatil-fitri 'an waladī (....)
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta'ala."
4. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan
Sama seperti anak laki-laki, orang tua juga berkewajiban membayarkan zakat fitrah untuk anak perempuannya yang belum baligh. Berikut niat yang dapat dibaca:
النِّيَّةُ لِإِخْرَاجِ زَكَاةِ الْفِطْرِ عَنْ بِنْتِي (....)
Niyyatu li-ikhraaji zakaatil-fitri 'an bintī (....)
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta'ala."
5. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga
Bagi kepala keluarga yang menanggung nafkah anggota keluarganya, ia juga dianjurkan untuk menunaikan zakat fitrah atas mereka. Berikut niatnya:
النِّيَّةُ لِإِخْرَاجِ زَكَاةِ الْفِطْرِ عَنِّي وَعَنْ جَمِيعِ مَا يَلْزَمُنِي نَفَقَاتُهُمْ شَرْعًا
Niyyatu li-ikhraaji zakaatil-fitri 'annī wa 'an jamī'i mā yalzamunī nafaqātuhum syar'an
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta'ala."
6. Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan
Dalam kondisi tertentu, seseorang bisa mewakilkan pembayaran zakat fitrah untuk orang lain, baik itu kerabat atau orang yang tidak mampu membayarnya sendiri. Berikut niatnya:
النِّيَّةُ لِإِخْرَاجِ زَكَاةِ الْفِطْرِ عَنْ (....)
Niyyatu li-ikhraaji zakaatil-fitri 'an (....)
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta'ala."
Doa Penerima Zakat Fitrah
Kemudian, penerima zakat fitrah, dianjurkan untuk mendoakan kebaikan bagi yang telah menunaikan zakatnya. Berikut doa yang bisa dibaca saat menerima zakat:
أَجْرَكَ اللَّهُ فِيمَا أَعْطَيْتَ، وَبَارَكَ فِيمَا أَبْقَيْتَ، وَجَعَلَهُ لَكَ طَهُورًا
Ajrakallāhu fīmā a'ṭayta, wa bāraka fīmā abqayta, wa ja'alahu laka ṭahūran
Artinya: "Semoga Allah memberikan pahala atas apa yang engkau berikan, dan semoga Allah memberikan berkah atas harta yang kau simpan dan menjadikannya sebagai pembersih bagimu."
Siapa yang Wajib Zakat Fitrah?
Dirangkum dari buku Panduan Lengkap Ibadah tulisan Muhammad Al-Baqir dan Fiqih tulisan Hasbiyallah, akat fitrah wajib dikeluarkan oleh setiap muslim yang memenuhi tiga syarat utama, yaitu:
1. Beragama Islam
Zakat fitrah hanya diwajibkan bagi umat Islam, sementara nonmuslim tidak memiliki kewajiban ini.
2. Hidup sebelum Berakhirnya Ramadhan
Seseorang yang lahir sebelum matahari terbenam pada hari terakhir Ramadhan wajib dizakati, sedangkan yang lahir setelahnya tidak terkena kewajiban. Begitu pula dalam pernikahan, jika pernikahan terjadi setelah matahari terbenam di hari terakhir Ramadhan, suami tidak wajib membayarkan zakat fitrah istrinya.
3. Memiliki Kelebihan Harta
Zakat fitrah wajib bagi mereka yang memiliki kelebihan makanan pokok sebanyak satu sha' (sekitar 2,5 kg) setelah memenuhi kebutuhan diri dan keluarganya pada malam dan siang Hari Raya Idul Fitri.
Golongan Penerima Zakat Fitrah
Berdasarkan informasi dari buku Fiqih Jilid 2 tulisan Sayyid Sabiq, zakat fitrah wajib diberikan kepada delapan golongan sebagaimana yang disebutkan dalam Al-Quran. Berikut adalah delapan golongan yang berhak menerima zakat beserta penjelasannya:
1. Fakir
Orang yang tidak memiliki harta atau penghasilan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan pokoknya, bahkan kurang dari separuh kebutuhannya.
2. Miskin
Mereka yang memiliki penghasilan, tetapi tidak mencukupi kebutuhan dasar mereka secara layak. Perbedaannya dengan fakir adalah bahwa miskin masih memiliki sedikit harta atau usaha, tetapi tetap dalam keadaan kekurangan.
3. Amil Zakat
Para petugas yang mengelola zakat, mulai dari pengumpulan, pencatatan, hingga pendistribusian. Mereka berhak mendapatkan bagian dari zakat sebagai upah atas tugasnya.
4. Mualaf
Orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan dukungan, baik secara materi maupun moral, agar semakin mantap dalam keimanannya. Dalam kondisi tertentu, mualaf juga termasuk mereka yang memiliki pengaruh dalam memperkuat posisi Islam di masyarakat.
5. Riqab (Budak)
Dalam konteks zaman dahulu, zakat dapat digunakan untuk membebaskan budak dari perbudakan. Saat ini, makna riqab bisa diperluas kepada mereka yang tertindas atau membutuhkan bantuan untuk mendapatkan kebebasan dari ketidakadilan.
6. Gharim (Orang yang Berutang)
Orang yang memiliki utang dalam perkara halal dan tidak mampu melunasinya. Ini mencakup mereka yang berutang untuk kebutuhan hidup atau untuk kemaslahatan umat, tetapi bukan karena kesalahan atau pemborosan sendiri.
7. Ibnu Sabil (Musafir yang Kehabisan Bekal)
Orang yang sedang dalam perjalanan jauh dengan tujuan yang baik dan kehabisan bekal di tengah jalan. Ia berhak menerima zakat agar dapat kembali ke tempat asalnya atau melanjutkan perjalanan yang bermanfaat.
8. Fi Sabilillah (Pejuang di Jalan Allah)
Mereka yang berjuang di jalan Allah, termasuk mujahidin yang berperang membela Islam. Dalam konteks modern, fi sabilillah juga bisa mencakup kegiatan dakwah dan pendidikan Islam yang secara langsung membela dan menyebarkan ajaran Islam.
Perlu menjadi catatan bahwa zakat tidak boleh diberikan kepada orang-orang yang haram menerimanya, seperti nonmuslim, Bani Hasyim (keturunan Rasulullah), serta keluarga dekat seperti orang tua, anak, dan istri. Zakat juga tidak boleh digunakan untuk keperluan umum seperti pembangunan masjid, jembatan, atau jalan.
Demikian penjelasan lengkap mengenai bacaan niat dan doa bayar zakat fitrah untuk keluarga lengkap dengan penerimanya. Semoga bermanfaat!
(par/apu)