Massa yang mengatasnamakan dari kalangan mahasiswa menggelar aksi di depan Gedung DPRD Solo. Aksi tersebut memprotes disahkannya revisi UU TNI menjadi UU TNI pada hari ini.
Dari pantauan detikJateng, massa memakai baju hitam-hitam dengan membentangkan spanduk bertulis 'tolak UU TNI', 'Supremasi Sipil', 'kembalikan supremasi sipil', hingga 'we dont need your idiot democracy'. Mereka juga meneriakkan agar TNI kembali ke barak.
Koordinator aksi, Ridwan Nur Hidayat mengatakan aksi tersebut sebagai bentuk kekecewaan usai DPR RI mengesahkan UU TNI yang merevisi RUU TNI Nomor 34 Tahun 2004.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita di sini pertama kecewa dengan keputusan DPR yang tadi pagi mengesahkan RUU TNI menjadi Undang-Undang. Hal itu menjadikan kami sebagai masyarakat kecewa," katanya di sela aksi di DPRD Solo, Kamis (20/3/2025).
Dirinya juga mempertanyakan Indonesia yang katanya negara demokrasi. Menurutnya, sampai sekarang masyarakat tidak diutamakan.
"Katanya negara kita negara demokrasi tetapi buktinya tidak ada sampai sekarang ini rakyat yang diutamakan," ungkapnya.
Usai RUU TNI disahkan menjadi Undang-Undang, pihaknya akan terus mengawal agar dibatalkan.
"Dari kami ingin tetap mengawal gimana pun caranya UU TNI dibatalkan karena sudah tidak bisa memihak rakyat sipil yang utama," ucapnya.
Salah satu yang ia soroti yakni penambahan kelembagaan yang bisa diisi oleh TNI aktif yakni kejaksaan. Dirinya meminta agar TNI ini bisa kembali ke barak.
"Yang disoroti dengan 6 formasi tambahan, yang paling kita pandang di kejaksaan. Kenapa, karena hal tersebut di bagian TNI sudah ada pengadilan militer sendiri, kenapa masih masuk peradilan dari sipil," bebernya.
"Kami menginginkan TNI ke barak karena TNI sudah memiliki jabatan tersendiri kenapa masih menginginkan kita untuk berbagi jabatan tersebut. Dan satu lagi kita negara demokrasi yang diutamakan dengan diskusi. Apabila kita diskusi dengan seseorang yang membawa senjata apa bisa kita terima dengan baik-baik bila ada sudut pandang berbeda," pungkasnya.
Pengesahan Revisi UU TNI
Dilansir detikNews, DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI menjadi undang-undang. Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna yang dihadiri oleh sejumlah menteri.
Rapat terselenggara di ruang Paripurna gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025). Rapat dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani yang didampingi Wakil Ketua DPR yang lain, seperti Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Adies Kadir.
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Wamenkeu Thomas Djiwandono, hingga Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi hadir dalam rapat paripurna. Puan kemudian mempersilakan Ketua Panja RUU TNI, Utut Adianto, menyampaikan laporan pembahasan RUU TNI.
Utut menyampaikan beberapa poin krusial terkait kedudukan TNI, usia pensiun, hingga keterlibatan TNI aktif di kementerian atau lembaga. Ia memastikan tak adanya dwifungsi TNI dalam pembahasan revisi UU ini.
Selepas Utut menyampaikan laporannya, Puan lantas menanyakan kepada anggota Dewan yang hadir apakah RUU tersebut dapat disepakati menjadi undang-undang. Mayoritas menjawab setuju.
"Kami menanyakan kepada seluruh anggota apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" kata Puan Maharani.
"Setuju," jawab peserta sidang diikuti dengan ketukan palu tanda pengesahan.
Adapun RUU TNI ini telah disepakati pada tingkat pertama antara Komisi I DPR RI dengan pemerintah, Selasa (18/3). Kendati demikian, H-1 jelang paripurna perwakilan pemerintah dalam hal ini Menkum Supratman Andi Agtas, Wamenkeu Thomas Djiwandono, Wamenhan Donny Ermawan Taufanto hingga Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto sempat rapat kembali dengan Komisi I DPR RI selama kurang lebih dua jam secara tertutup.
Supratman mengatakan rapat itu untuk memperbaiki hal teknis, bukan untuk mengubah substansi. Ia memastikan tak ada upaya dwifungsi TNI.
(rih/ahr)