Menhan Tegaskan UU TNI Tak Akan Kembalikan Prajurit ke Masa Orba

Nasional

Menhan Tegaskan UU TNI Tak Akan Kembalikan Prajurit ke Masa Orba

Anggi Muliawati - detikJateng
Kamis, 20 Mar 2025 17:41 WIB
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin (kedua kiri) bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kanan), Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan (kedua kanan) dan Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto (kiri) saat menyampaikan paparan pada rapat kerja dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/3/2025). Rapat tersebut membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin (kedua kiri) bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kanan) saat menyampaikan paparan pada rapat kerja dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/3/2025). (Foto: Agung Pambudhy)
Solo -

Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin mengatakan pengesahan perubahan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI merupakan hasil kesepakatan pemerintah dan DPR. Sjafrie memastikan pengesahan revisi UU TNI ini tak akan mengembalikan TNI ke zaman orde baru (orba).

"Nggak ada. Orde Baru kita nggak pakai lagi. Sekarang adalah satu orde yang ingin menegakkan pembangunan kekuatan TNI yang hormat terhadap demokrasi dan supremasi sipil," ujar Sjafrie di gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025), dilansir detikNews.

Sjafrie juga menepis campur tangan Presiden Prabowo dalam pembahasan hingga pengesahan revisi RUU TNI itu. Dia mengatakan Prabowo selaku presiden tetap akan mengikuti peraturan yang berlaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu semuanya adalah hasil kesepakatan pemerintah dengan DPR. Tidak ada permintaan Presiden," kata dia.

"Penekanan Presiden ikuti peraturan yang berlaku. Sekarang kan sudah," imbuh Sjafrie.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto memastikan larangan berbisnis bagi prajurit tak diubah dalam Undang-Undang TNI terbaru.

"Pribadi, ya, jangan dibilang koperasi. Anggota saya masih ada yang ngojek kok. Masih ada yang jualan es, waktu saya ke marinir yang ada di Batam. Jadi, ada yang jualan makanan untuk prajurit di satuannya. Masa itu disebut bisnis," kata Agus di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025).

Ketika ditanya kembali apakah prajurit TNI bisa berbisnis, Agus justru menyinggung soal koperasi. "Ini nanti ada koperasi ya, koperasi. Koperasi untuk kesejahteraan," kata dia.

Adapun larangan TNI berbisnis diatur dalam Pasal 39 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Panglima mengklaim pasal terkait bisnis tak diubah dalam UU yang baru.

Berikut ini bunyi Pasal 39 dalam UU TNI yang lama, yakni UU Nomor 34 Tahun 2004:

Pasal 39
Prajurit dilarang terlibat dalam:
1. Kegiatan menjadi anggota partai politik;
2. Kegiatan politik praktis;
3. Kegiatan bisnis; dan
4. Kegiatan untuk dipilih menjadi anggota legislatif dalam pemilihan umum dan jabatan politis lainnya.

Diberitakan sebelumnya, melansir detikNews, DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI menjadi undang-undang. Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna yang dihadiri oleh sejumlah menteri.

Rapat terselenggara di ruang Paripurna gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025). Rapat dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani yang didampingi Wakil Ketua DPR yang lain, seperti Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Adies Kadir.




(aku/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads