Tiga truk sarat muatan sampah dari Kabupaten Sleman, DIY, diusir saat diduga hendak membuang sampah di wilayah Klaten. Aksi pengusiran yang dilakukan Muspika dan Dinas terkait itu viral.
Dalam rekaman video berdurasi sekitar 2 menit yang diunggah di media sosial itu, terlihat truk dihentikan di jalan. Tampak juga petugas Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup di lokasi.
Tiga truk dengan nomor polisi AB 8851 ZQ, G 1928 CE, dan AB 8595 YK seluruhnya ditutup terpal dengan rapat. Dalam video dinarasikan mereka dihentikan di simpang tiga Dusun Soka, Desa Keputran, Kecamatan Kemalang, Klaten.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pak Camat Kemalang bersama Satpol PP, Polsek, Koramil dan Dinas Lingkungan Hidup
Kabupaten Klaten menyuruh putar balik truk bermuatan sampah dari Sleman yang masuk ke wilayah Kecamatan Kemalang. Truk yang masuk berjumlah 3 truk dan semua dipaksa putar balik ke asalnya," bunyi kalimat penjelas postingan di akun Instagram merapi_uncover sebagaimana dikutip detikJateng, Senin (17/3/2025) siang.
Dimintai konfirmasi, Camat Kemalang, Kuncoro, membenarkan peristiwa tersebut
"Kemarin itu adalah pengiriman sampah dari wilayah Sleman. Itu sesuai ketentuan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 (tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah), seseorang atau badan dilarang memasukkan sampah dari luar daerah," ungkap Kuncoro saat ditemui detikJateng di DPRD Klaten, Senin (17/3).
Menurut Kuncoro, beberapa waktu sebelum kejadian itu juga ada pembuangan sampah serupa. Tetapi dirapatkan dengan Muspika dan DLH diingatkan kemudian berhenti.
"Tanggal 10 Maret kemarin kita sudah rapatkan dengan Satpol PP, DPMPTSP, DPUPR, DLH dan yang terkait. Yang jelas tidak ada dokumen yang mendukungnya, monggo dinilai (ilegal atau tidak)," terang Kuncoro.
Pembuangan sampah itu, sebut Kuncoro, juga tidak rutin dan dua minggu yang lalu sudah dihentikan. Tetapi kali ini muncul lagi di lokasi yang berbeda.
"Ini muncul lagi di lokasi yang lain. Di lokasinya di bekas galian C di Desa Dompol, lahan milik perorangan dan baru di Desa Dompol," sambung Kuncoro.
Lokasi yang baru, sebut Kuncoro, tidak jauh dan hanya di sebelah lokasi yang lama yang sudah dilarang. Dari pengakuan sopir sampah itu merupakan sampah rumah tangga.
"Kemarin dari pengakuan saat kami tanya sampah dari rumah tangga, mal, atau instansi apa katanya dari rumah tangga. Di video terlihat airnya mengucur, bau sekali dan pengakuannya begitu (dari Sleman)," imbuh Kuncoro.
Sekretaris Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Pemkab Klaten, Poniman mengatakan sudah ada koordinasi dengan instansi lain. Untuk sementara baru diminta putar balik.
"Untuk sementara baru disuruh putar balik. Nanti untuk selengkapnya keterangan Pak Kasat (Kasatpol PP)," ungkap Poniman.
(aku/apl)