Isi UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang Digugat 29 Musisi

Isi UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang Digugat 29 Musisi

Anindya Milagsita - detikJateng
Rabu, 12 Mar 2025 11:16 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)-(Anggi Muliawati/detikcom
Mahkamah Konstitusi (MK). Foto: Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)-(Anggi Muliawati/detikcom
Solo -

Diskusi mengenai hak cipta masih terus bergulir di antara musisi dan pencipta lagu. Baru-baru ini, terdapat 29 musisi top Tanah Air yang mengajukan permohonan pengujian terhadap UU Nomor 28 Tahun 2014. Lantas, seperti apa isi dari UU tersebut?

Dilansir detikNews, sejumlah musisi Tanah Air mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Adapun gugatan tersebut ditujukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) sejak pekan lalu.

Merujuk dari laman resmi Mahkamah Konstitusi (MK) RI, terdapat sebuah permohonan yang diajukan oleh sejumlah musisi Tanah Air. Sebut saja Armand Maulana, Judika, Bunga Citra Lestari, hingga Raisa. Melalui Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (AP3) Nomor 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025, terdapat perkara berupa Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Siapa Sajakah 29 Musisi yang Menggugat UU Nomor 28 Tahun 2014?

Sebelum mengetahui isi dari Undang-Undang tersebut, tidak ada salahnya bagi masyarakat untuk mencermati sederet nama musisi yang mengajukan permohonan atas perkara tersebut. Masih mengacu dari laman resmi MK RI, diuraikan secara lengkap daftar nama pemohon ke-1 sampai 29 yang mengajukan pokok perkara tentang Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Berikut daftar namanya secara lengkap:

  • Pemohon 1: Tubagus Arman Maulana
  • Pemohon 2: Nazril Irham
  • Pemohon 3: Vina DSP Harrijanto Joedo
  • Pemohon 4: Dwi Jayati
  • Pemohon 5: Judika Nalom Abadi Sihotang
  • Pemohon 6: Bunga Citra Lestari
  • Pemohon 7: Sri Rosa Roslaina H
  • Pemohon 8: Raisa Andriana
  • Pemohon 9: Nadin Amizah
  • Pemohon 10: Bernadya Ribka Jayakusuma
  • Pemohon 11: Anindyo Baskoro
  • Pemohon 12: Oxavia Aldiano
  • Pemohon 13: Afgansyah Reza
  • Pemohon 14: Ruth Waworuntu Sahanaya
  • Pemohon 15: Wahyu Setyaning Budi Trenggono
  • Pemohon 16: Andi Fadly Arifuddin
  • Pemohon 17: Drs H Ahmad Z Ikang Fawzi, MBA
  • Pemohon 18: Andini Aisyah Hariadi
  • Pemohon 19: Dewi Yuliarti Ningsih
  • Pemohon 20: Hedi Suleiman
  • Pemohon 21: Mario Ginanjar
  • Pemohon 22: Teddy Adhytia Hamzah
  • Pemohon 23: David Bayu Danang Joyo
  • Pemohon 24: Tantrisyalindri Ichlasari
  • Pemohon 25: Hatna Danarda
  • Pemohon 26: Ghea Indrawari
  • Pemohon 27: Rendy Pandugo, SE
  • Pemohon 28: Gamaliel Krisatya
  • Pemohon 29: Mentari Gantina Putri

Isi UU Nomor 28 Tahun 2014

Lantas, apa isi dari UU Nomor 28 Tahun 2014? Mengacu dari materi pokok peraturan yang disampaikan dalam laman resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dilatarbelakangi dari penerapan aturan di berbagai negara mengenai perlindungan hak cipta di bidang tertentu.

ADVERTISEMENT

Hak cipta sebagai benda bergerak tidak terwujud tetap berlaku selama pencipta hidup dan ditambah 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia. Tidak hanya memberikan perlindungan yang lebih baik kaitannya dengan hak ekonomi, UU ini juga mengatur tentang penyelesaian sengketa yang dilakukan secara efektif.

Kemudian di dalam materi pokok peraturan juga dijelaskan bahwa pencipta atau pemilik hak terkait mendapatkan imbalan royalti atas ciptaan atau produk hak terkait yang digunakan secara komersial maupun hubungan dinas. Kemudian Lembaga Manajemen Kolektif juga diselenggarakan untuk menghimpun dan mengelola hak ekonomi dari pencipta atau pemilik hak terkait.

Lebih lanjut apabila merujuk dari UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, dijelaskan dalam Pasal 1 bahwa, "Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah sesuatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Sementara itu, di dalam pasal yang sama disampaikan pengertian tentang hak terkait. Melalui pasal tersebut dijelaskan, "Hak Terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, dan lembaga Penyiaran."

Kemudian di dalam Pasal 4 diterangkan bahwa hak cipta tidak hanya terbatas pada hak ekonomi saja, tetapi juga hak moral. Bunyi dari pasal tersebut menjelaskan:

"Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a merupakan hak eksklusif yang terdiri atas hak moral dan hak ekonomi."

Terkait dengan hak moral, telah dijelaskan secara rinci di dalam Pasal 5. Secara ringkas, hak moral merupakan hak yang didapatkan oleh pencipta dan melekat secara abadi. Baik itu saat sang pencipta masih hidup maupun telah meninggal dunia.

Lebih lanjut dijelaskan dalam Pasal 8 mengenai hak ekonomi yang didapatkan oleh pencipta. Bunyi pasal tersebut bertuliskan, "Hak ekonomi merupakan hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan."

Setidaknya ada sembilan poin terkait hak ekonomi bagi pencipta atau pemegang hak cipta yang diuraikan di dalam Pasal 9. Adapun beberapa di antaranya adalah sebagai berikut:

  • Penerbitan ciptaan
  • Penggandaan ciptaan dalam segala bentuknya
  • Penerjemahan ciptaan
  • Pengapdatasian, pengaransemenan, atau pentrasformasian ciptaan
  • Pendistribusian ciptaan atau salinannya
  • Pertunjukan ciptaan
  • Pengumuman ciptaan
  • Komunikasi ciptaan
  • Penyewaan ciptaan

Tidak hanya memaparkan tentang Hak Cipta, UU ini juga menjelaskan secara rinci tentang Hak Terkait. Di dalam Pasal 20 diuraikan bahwa:

"Hak terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b merupakan hak eksklusif yang meliputi:

a. hak moral Pelaku Pertunjukan;
b. hak ekonomi Pelaku Pertunjukan;
c. hak ekonomi Produser Fonogram; dan
d. hak ekonomi Lembaga Penyiaran."

Lebih lanjut dicantumkan dalam Pasal 40 ayat (1) bahwa terdapat berbagai ciptaan yang dilindungi Hak Cipta dalam UU ini. Berikut bunyi dari ayat tersebut:

"(1) Ciptaan yang dilindungi meliputi Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, terdiri atas:

a. buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya;
b. ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan sejenis lainnya;
c. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
d. lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks;
e. drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
f. karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase;
g. karya seni terapan;
h. karya arsitektur;
i. peta;
j. karya seni atau seni motif lain;
k. karya fotografi;
l. potret;
m. karya sinematografi;
n. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil transformasi;
o. terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi, atau modifikasi ekspresi budaya tradisional;
p. kompilasi Ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan Program Komputer maupun media lainnya;
q. kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli;
r. permainan video; dan
s. Program Komputer."

Sebaliknya, di dalam Pasal 41 terdapat beberapa hasil karya yang tidak dilindungi Hak Cipta. Berikut bunyi dari pasal tersebut:

"Hasil karya yang tidak dilindungi Hak Cipta meliputi:

a. hasil karya yang belum diwujudkan dalam bentuk nyata;
b. setiap ide, prosedur, sistem, metode, konsep, prinsip, temuan atau data walaupun telah diungkapkan, dinyatakan, digambarkan, dijelaskan, atau digabungkan dalam sebuah Ciptaan; dan
c. alat, benda, atau produk yang diciptakan hanya untuk menyelesaikan masalah teknis baru atau yang bentuknya hanya ditujukan untuk kebutuhan fungsional."

Masih ada berbagai hal lainnya yang diatur secara resmi dalam UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Oleh sebab itu, bagi detikers yang ingin membaca peraturan tersebut, terdapat link yang bisa diakses untuk mengunduhnya. Silakan klik link di bawah ini untuk mengakses peraturan tersebut:

Dokumen UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta Resmi BPK

Demikian tadi rangkuman mengenai sekilas isi dari UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta beserta daftar nama musisi yang mengajukan permohonan pengujian materiil dari peraturan tersebut. Semoga membantu.




(par/aku)


Hide Ads