Bernadya Bersama VISI Curhat Aturan Royalti Bikin Ngeri

Siapa yang sebenarnya wajib bayar royalti, musisi atau penyelenggara event?
Apakah pencipta lagu bisa bebas menentukan tarif royalti sendiri?
Lalu, apakah seseorang bisa langsung dipenjara karena belum bayar royalti ke LMKN?
Begitu deretan poin yang dipertanyakan oleh 29 musisi yang mengajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Hari ini, Kamis (24/4/2025), sidang pendahuluan terkait itu digelar. Menurut pengacara para pemohon, Panji Prasetyo, ada lima pasal dalam UU Hak Cipta yang dinilai bikin was-was, tepatnya Pasal 9 ayat 3, Pasal 23 ayat 5, Pasal 81, Pasal 87 ayat 1, dan Pasal 113 ayat 2.
Nah, kelima pasal ini dianggap bikin ketidakpastian hukum buat para musisi, terutama soal izin manggung dan royalti.
"Mereka merasa kegelisahan dan merasa terjadi ketidakpastian hukum dalam menjalankan profesinya, bahkan ketakutan," kata Panji saat sidang pendahuluan di MK, Kamis (24/4/2025).
Curhatan ini gak asal-asalan, guys. Mereka bawa contoh nyata dari musisi-musisi ternama, seperti The Groove, Sammy Simorangkir, Agnez Mo, sampai Once Mekel.
Salah satu contohnya adalah ketika Rika Roeslan, mantan personel The Groove, melempar somasi ke mantan rekan se-band karena nyanyi lagu ciptaannya tanpa bayar tarif yang dia tentukan sendiri. Padahal, biasanya tarif royalti diatur oleh pemerintah lewat UU dan Permen.
Terus, ada juga kasus Once Mekel, yang sempat dilarang nyanyiin lagu-lagu Dewa.
Nah, dari situ, Bernadya dan kawan-kawan yang tergabung ke dalam Vibrasi Suara Indonesia (VISI) merasa kejadian ini bisa menimpa siapa saja. Mereka khawatir nantinya harus izin satu per satu ke pencipta lagu setiap mau manggung, dan kalau tidak, bisa kena sanksi pidana.
"Para performer ini pada intinya ingin mempertanyakan dan minta kejelasan," ujar Panji.
Pemohonan dari 29 musisi Indonesia itu tercatat dengan nomor akta pengajuan permohonan elektronik (AP3) nomor 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025. Berikut ini daftar artis yang mengajukan uji materiil tersebut:
1. Tubagus Arman Maulana (Armand Maulana)
2. Nazril Irham (Ariel NOAH)
3. Vina DSP Harrijanto Joedo (Vina Panduwinata)
4. Dwi Jayati (Titi DJ)
5. Judika Nalom Abadi Sihotang
6. Bunga Citra Lestari (BCL)
7. Sri Rosa Roslaina H (Rossa)
8. Raisa Andriana
9. Nadin Amizah
10. Bernadya Ribka Jayakusuma
11. Anindyo Baskoro (Nino)
12. Oxavia Aldiano (Vidi Aldiano)
13. Afgansyah Reza (Afgan)
14. Ruth Waworuntu Sahanaya
15. Wahyu Setyaning Budi Trenggono (Yuni Shara)
16. Andi Fadly Arifuddin (Fadly Padi)
17. Ahmad Z Ikang Fawzi (Ikang Fawzi)
18. Andini Aisyah Hariadi (Andien)
19. Dewi Yuliarti Ningsih (Dewi Gita)
20. Hedi Suleiman (Hedi Yunus)
21. Mario Ginanjar
22. Teddy Adhytia Hamzah
23. David Bayu Danang Joyo
24. Tantri Syalindri Ichlasari (Tantri Kotak)
25. Hatna Danarda (Arda)
26. Ghea Indrawari
27. Rendy Pandugo
28. Gamaliel Krisatya
29. Mentari Gantina Putri (Mentari Novel)
(dar/nu2)