Begini Penampakan Gudang Minyakita Disunat di Mejobo Kudus

Begini Penampakan Gudang Minyakita Disunat di Mejobo Kudus

Dian Utoro Aji - detikJateng
Senin, 10 Mar 2025 17:06 WIB
Lokasi gudang penyimpanan Minyakita yang tidak sesuai takaran di Mejobo, Kudus, Senin (10/3/2025).
Lokasi gudang penyimpanan Minyakita yang tidak sesuai takaran di Mejobo, Kudus, Senin (10/3/2025). Foto: Dian Utoro Aji/detikJateng
Kudus -

Polisi menyita Minyakita dari salah satu gudang di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, karena volume tidak sesuai dengan label atau takaran. Begini penampakan gudang tersebut.

Petugas kepolisian Polres Kudus mendatangi lokasi gudang yang menjadi tempat penyimpanan Minyakita itu siang tadi. Gudang itu berada di Desa Golantepos Kecamatan Mejobo.

Saat petugas datang, gudang itu terlihat tertutup rapat. Tidak ada aktivitas orang atau pekerja di lokasi. Di depan gudang terdapat tulisan 'Induk UKM Pengemasan Minyak Goreng Kemasan Rakyat (MGKR) Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara'.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dimintai konfirmasi, Kepala Desa Golantepos, Kecamatan Mejobo, Nur Taufik mengaku tidak mengetahui secara pasti jika ada penyitaan di gudang minyak yang berada di wilayahnya tersebut.

"Saya nggak paham kalau ada penyitaan," jelas Taufik saat dihubungi detikJateng lewat sambungan telepon, Senin (10/3/2025).

ADVERTISEMENT

Taufik mengamini jika gudang itu digunakan sebagai tempat menyimpan minyak. Hanya dia tidak mengetahui secara pasti jenis minyak yang diproduksinya.

"Dulu itu minyak, tapi masalah Minyakita ya dan tidak kita tidak paham," ujarnya.

Menurutnya, gudang tersebut dulunya sempat tutup. Namun dia mengaku tidak mengetahui bahwa gudang itu sudah beroperasi lagi.

"Itu dulu tutup kok, tapi kalau main (produksi) lagi ya nggak tahu," ungkap dia.

Terpisah Kasatreskrim Polres Kudus AKP Danail Arifin mengatakan penyitaan Minyakita yang tidak sesuai dengan label ini menindaklanjuti temuan dari Menteri Pertanian saat sidak di wilayah Ciledug. Saat itu kata dia ada temuan isi volume dalam botol satu liter merek minyak goreng Minyakita ternyata kurang dari 1.000 mililiter.

"Kami dari Satreskrim Polres Kudus menindaklanjuti hal tersebut dengan memerintahkan seluruh jajaran polsek se Polres Kudus untuk melakukan pengecekan langsung di lapangan, di pasar-pasar maupun di toko-toko yang menjual minyak goreng merek Minyakita," jelasnya kepada wartawan ditemui di Polres Kudus siang tadi.

"Kita akan telusuri di wilayah Kabupaten Kudus apakah beredar barang tersebut atau tidak ada di wilayah Kabupaten Kudus untuk memastikan masyarakat sebagai konsumen ini mendapatkan barang yang sesuai aturan berlaku," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, polisi menyita Minyakita buatan dari beberapa produsen yang jumlahnya tidak sesuai label atau takaran. Salah satu produsen yang terciduk berasal dari Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.

Kasat Reskrim Polres Kudus, AKP Danail Arifin, saat dimintai konfirmasi membenarkan adanya penyitaan Minyakita buatan yang jumlahnya tidak sesuai dengan takaran atau disunat. Menurutnya, kasus ini ditangani langsung oleh Polda Jawa Tengah.

"Yang menyita langsung dari Krimsus Polda Jateng, nah ini yang masih kami didalami," jelas Danail saat dimintai konfirmasi wartawan, Senin (10/3/2025). Hal itu disampaikan Danail saat ditanya terkait ukuran minyak di kemasan atau palsu.




(ahr/dil)


Hide Ads