Sudah 2.200 Eks Karyawan PT Sritex Cairkan JHT

Sudah 2.200 Eks Karyawan PT Sritex Cairkan JHT

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Senin, 10 Mar 2025 16:26 WIB
Proses antrean urus klaim JHT eks karyawan Sritex, Rabu (5/3/2025).
Proses antrean urus klaim JHT eks karyawan Sritex, Rabu (5/3/2025). (Foto: dok.detikJateng)
Sukoharjo -

Sekitar 2.200 eks karyawan PT Sritex sudah menerima uang Jaminan Hari Tua (JHT). Sementara itu hingga hari ini, jumlah eks karyawan PT Sritex yang mengurus JHT mencapai 2.700-an orang.

Hal itu diungkapkan Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Muhammad Zuhri Bahri, saat meninjau langsung proses pencairan JHT dan pendaftaran JKP di bekas PT Sritex. Zuhri menyebut sebanyak 2.700-an data JHT sudah masuk, ditambah dengan data per hari ini.

"Semua prosedur yang dilakukan kita pastikan seperti yang direncanakan. Setelah kita lihat, pelayanan yang diberikan kepada peserta berjalan lancar. Sebanyak 2.700-an data sudah masuk, 2.200-an sudah ditransfer JHT-nya," kata Zuhri kepada awak media di bekas PT Sritex, Sukoharjo, Senin (10/3/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain JHT, ia juga meninjau posko Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang bertujuan untuk membantu bekas karyawan PT Sritex mendaftar di aplikasi siap kerja. Ada tiga manfaat yang diterima, yakni bantuan uang tunai selama 6 bulan ke depan sebesar 60 persen dari upah yang dilaporkan maksimal 5 juta, pelatihan kerja, dan informasi kerja.

Dia menyoroti lokasi Posko JHT dan JKP yang terlalu dekat. "Meski berada di satu kawasan, tapi tempatnya jangan terlalu dekat. Ini sedikit mengganggu mungkin proses pelayanan JHT dan JKP," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Saat disinggung apakah kasus pailit PT Sritex menjadi PHK terbesar, Zuhri membenarkan hal itu.

"Mungkin untuk sementara iya, mungkin. Mudah-mudahan tidak terjadi lagi. Kita juga belum tahu perkembangan terakhirnya, mudah-mudahan ini jadi pembelajaran kita semua, terkait kita menangani korban PHK secara baik, pihak-pihak terkait bisa mengantisipasi," pungkasnya.

Hal senada disampaikan Wakil Ketua KUP FSP TSK KSPSI Jateng, Gunawan. Menurutnya, angka 8.000 lebih buruh menjadi kasus PHK terbesar di Jateng sejak tahun 2019.

"Dari saya menjabat TSK SPSI di Jateng (2019), paling besar di sini di Sritex. Hampir 9 ribuan orang," kata Gunawan.

"Umumnya kalau efisiensi paling besar seribu, ini masif hampir 9 ribu. Memang benar adanya (badai PHK 2025). Kalau Sritex ini bukan hanya regional Jateng, tapi juga nasional sebagai penompang untuk produksinya. Jangan sampai hal seperti ini terjadi di perusahaan lain," jelasnya.

KSPSI Jateng terus berkoordinasi dengan serikat kerja yang ada di PT Sritex untuk pengawasan penyaluran hak-hak tenaga kerja. Posko pengaduan juga akan dibuat untuk menampung keluhan eks buruh Sritex.

"Mulai besok kita akan mendirikan posko pengaduan di dalam (pabrik). Bila ada pengaduan, keluh kesah pekerja bisa diadukan," ucapnya.

Posko itu akan menyampaikan keluh kesah eks buruh ke stakeholder terkait, seperti Dinas Tenaga Kerja, BPJS, Satgas, hingga kurator. Sejauh ini, belum ada aduan yang dikeluhkan oleh eks buruh PT Sritex.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Surakarta Teguh Wiyono mengatakan, total ada 8.371 bekas karyawan PT Sritex yang akan menyerahkan berkas pencairan JHT. BPJS Ketenagakerjaan menyiapkan Rp 129 miliar untuk pembayaran JHT mantan karyawan PT Sritex.

"Kami menyiapkan dana kurang lebih Rp 129 miliar, untuk semua mantan karyawan PT Sritex yang ada di Sukoharjo ini," kata Teguh kepada awak media di pabrik PT Sritex Sukoharjo, Rabu (5/3/2025).




(aku/ams)


Hide Ads