Polisi menyita Minyakita buatan dari beberapa produsen yang jumlahnya tidak sesuai label atau takaran. Salah satu produsen yang terciduk berasal dari Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.
Kasat Reskrim Polres Kudus, AKP Danail Arifin, saat dimintai konfirmasi membenarkan adanya penyitaan Minyakita buatan yang jumlahnya tidak sesuai dengan takaran atau disunat. Menurutnya, kasus ini ditangani langsung oleh Polda Jawa Tengah.
"Yang menyita langsung dari Krimsus Polda Jateng, nah ini yang masih kami didalami," jelas Danail saat dimintai konfirmasi wartawan, Senin (10/3/2025). Hal itu disampaikan Danail saat ditanya terkait ukuran minyak di kemasan atau palsu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mohon maaf penanganan langsung Krimsus Polda Jateng," lanjutnya.
Dia menjelaskan pengungkapan kasus ini bukan penggerebekan. Danail mengatakan polisi di Kudus diminta untuk mendampingi pengecekan produsen Minyakita di Kudus oleh Krimsus Polda Jateng.
"Tidak ada penggerebekan Mas, kami hanya dampingi pengecekan oleh Krimsus Polda," ujarnya.
Lebih lanjut, Danail mengatakan kasus ini masih didalami soal jumlah isi minyak dalam kemasan yang tidak sesuai dengan label atau bukan.
"Masih penyelidikan Krimsus Polda Jateng," jelasnya.
Dilansir CNN Indonesia polisi menyita Minyakita buatan tiga produsen yang jumlah volumenya tak sesuai label. Berdasarkan pengukuran, volume minyak hanya berisikan 700-900 mililiter, padahal pada label tertera 1 liter.
"Bahwa telah ditemukan minyak goreng merek Minyakita yang secara langsung dilakukan pengukuran, tidak sesuai dengan yang tercantum di dalam label kemasan," kata Kasatgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf dalam keterangannya, Minggu (9/3).
Helfi pun mengungkap produsen tiga merek Minyakita tersebut. Pertama, Minyakita produksi PT Artha Eka Global Asia yang berlokasi di Depok, Jawa Barat.
Kedua, Minyakita produksi koperasi produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara di Kudus, Jawa Tengah. Ketiga, Minyakita kemasan pouch ukuran 2 liter produksi PT Tunas Agro Indolestari, Tangerang, Banten.
(apl/ams)