Aksi Cabul Dosen Unnes Lecehkan 4 Mahasiswi

Terpopuler Sepekan

Aksi Cabul Dosen Unnes Lecehkan 4 Mahasiswi

Tim detikJateng - detikJateng
Sabtu, 01 Mar 2025 08:48 WIB
A young woman protects herself by hand
ilustrasi pelecehan seksual. Foto: iStock
Solo -

Aksi cabul seorang dosen di Fakultas Ilmu Pendidikan dan Psikologi (FIPP) Universitas Negeri Semarang (Unnes) yang melecehkan 4 mahasiswi jadi viral di media sosial X. Dosen itu lalu dicopot dari jabatan koordinator laboratorium. Menurut BEM, dosen itu masih mengajar seperti biasa.

Viral di X

Kabar sejumlah mahasiswi Unnes menjadi korban pelecehan seksual viral di media sosial X setelah akun @hannibananna mengeluhkan soal lambatnya penanganan kasus pelecehan itu

"Di satu prodi di fakultas hijau, salah satu akademisinya diduga melakukan pelecehan terhadap mahasiswi-mahasiswinya. iya, lebih dari satu," tulis akun @hannibananna, dilihat detikJateng pada Senin (24/2/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Akun itu menuliskan, kasus pelecehan seksual tersebut diproses kampus secara internal sejak tahun lalu, ditangani Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS).

"Gak menghasilkan apa-apa kecuali penanganan yg rumit dan yang lebih ajaib, yang bersangkutan masih bisa jadi pembicara seminar nasional," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Dikatakan, terduga pelaku pelecehan seksual itu telah melecehkan sejumlah mahasiswi secara fisik. Namun, belum ada sanksi resmi yang diberikan pihak kampus kepada terduga pelaku.

"Korban-korban berusaha nahan malu dikampus karena rasanya setiap dosen di jurusan itu tau apa yang terjadi, bahkan satu korban traumanya dijadikan bahan gibahan sesama mahasiswa satu jurusan," ungkapnya.

Terduga pelaku disebut mengatakan tindakannya sebagai ketidaksengajaan, bentuk support system, hingga mengatasnamakan hipnoterapi. Padahal, tambah akun @hannibananna, korban meyakini terduga pelaku bukanlah pakar di bidang tersebut.

Ia mengatakan, kasus telah ditangani sejak November 2024 dan akhirnya ditangani Satgas PPKS Unnes pada Desember. Namun, belum ada kemajuan signifikan yang diterima korban, sehingga korban menyayangkan beberapa hal.

"1. lamban dan terkesan berlarutnya kasus ini untuk kasus dg lebih dari 1 orang korban. 2. kurang transparannya satgas PPKS terhadap perkembangan kasus ini," paparnya.

Dicopot dari Koordinator Laboratorium

Kepala Humas UNNES, Rahmat Petuguran menyebut Tim Satgas PPK Unnes telah menangani kasus ini sejak 13 Desember 2024.

"Tim Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK) UNNES menerima laporan dari 4 (empat) mahasiswa korban pada 13 Desember 2024," kata Rahmat dalam keterangan tertulisnya yang diterima detikJateng, Selasa (25/2/2025).

Setelah rangkaian pemeriksaan, Satgas PPK telah merumuskan rekomendasi sanksi pada 30 Desember 2024 atau dalam kurun waktu 17 hari usai pelaporan.

"Berdasarkan pemeriksaan, Satgas PPK mengungkap adanya sentuhan fisik yang dilakukan pelaku terhadap korban. Berdasarkan bukti dan fakta yang diperoleh dari korban, pelaku, dan saksi, kekerasan seksual tersebut masuk kategori sedang," terangnya.

Berdasarkan Pasal 7 ayat 4 Permendikburistek Nomor 55 Tahun 2024 serta mempertimbangkan aspirasi korban, maka tim satgas merekomendasikan agar pelaku dicopot dari jabatannya dan dilarang menduduki jabatan apa pun selama dua tahun.

"Sesuai rekomendasi dari Satgas PPK, Unnes memutuskan untuk mencopot jabatan pelaku dan melarang pelaku menduduki jabatan apapun selama 2 tahun," tegasnya.

Pelaku merupakan dosen yang menjabat koordinator laboratorium.

"Dosen FIPP. (Jabatannya?) Koordinator laboratorium," kata Rahmat melalui pesan singkat kepada detikJateng.

BEM Tuntut Sanksi Skors

Ketua BEM KM Unnes, Kuat Nursiam, menganggap sanksi yang dijatuhkan terhadap dosen yang melecehkan empat mahasiswi belum sesuai. Dia menyebut korban masih merasa tak nyaman karena pelaku masih berkeliaran di kampus.

"Kita menyayangkan bagaimana melihat kondisi korban, ini ranah pendidikan apalagi Fakultas Ilmu Pendidikan dan Psikologi gitu kan, sangat amat tidak mencerminkan bagaimana seseorang yang bakal jadi contoh," kata Kuat saat dihubungi, Rabu (26/2/2025).

Dia menyebut pihak kampus baru membeberkan hasil penanganan kasus itu setelah ada unggahan di X, sehingga dia menilai ada proses berbelit terhadap tranparansi penanganannya. Kuat pun menyoroti sanksi yang dijatuhkan ke pelaku, apalagi pelaku masih mengajar.

"Bagaimana pun korban merasa tidak nyaman. Karena orangnya masih berkeliaran, masih ngajar," ujar Kuat.

"Jadi kalau menuntut sanksi skorsing bagaimana, dalam waktu satu semester atau dua semester beliau tidak mengajar," imbuhnya.

Kuat menjelaskan, pihaknya sudah berkomunikasi dengan para korban, dan mereka masih ada yang trauma. Bahkan ada yang sudah mengalami perlakuan pelecehan sejak tahun lalu.

"Kurang lebih ya sudah tahun lalu, masuk semester ganjil (kejadian pelecehan). Jadi (korban) coba memberanikan diri speak up," tegas Kuat.

Kuat berharap pihak kampus lebih serius menangani pelecehan seksual yang sudah terjadi beberapa kali di lingkungan belajar mereka.




(dil/dil)


Hide Ads