Kabar sejumlah mahasiswi Universitas Negeri Semarang (Unnes) menjadi korban pelecehan seksual viral di media sosial. Pelecehan seksual itu dialami sejumlah mahasiswi Unnes.
Kabar tersebut viral di X usai akun @hannibananna mengeluhkan soal lambatnya penanganan kasus pelecehan seksual di salah satu perguruan tinggi di Kota Semarang tersebut.
"Di satu prodi di fakultas hijau, salah satu akademisinya diduga melakukan pelecehan terhadap mahasiswi-mahasiswinya. iya, lebih dari satu," tulis akun @hannibananna, seperti dilihat detikJateng, Senin (24/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akun itu menuliskan, kasus pelecehan seksual tersebut telah diproses secara internal sejak tahun lalu dan telah diajukan hingga ke tingkat program studi (prodi), serta ditangani Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS).
"Gak menghasilkan apa-apa kecuali penanganan yg rumit dan yang lebih ajaib, yang bersangkutan masih bisa jadi pembicara seminar nasional," tuturnya.
Dikatakan, terduga pelaku pelecehan seksual itu telah melecehkan sejumlah mahasiswi secara fisik. Namun, belum ada sanksi resmi yang diberikan pihak kampus kepada terduga pelaku.
"Korban-korban berusaha nahan malu dikampus karena rasanya setiap dosen di jurusan itu tau apa yang terjadi, bahkan satu korban traumanya dijadikan bahan gibahan sesama mahasiswa satu jurusan," ungkapnya.
Terduga pelaku disebut mengatakan tindakannya sebagai ketidaksengajaan, bentuk support system, hingga mengatasnamakan hipnoterapi. Padahal, tambah akun @hannibananna, korban meyakini terduga pelaku bukanlah pakar di bidang tersebut.
Ia mengatakan, kasus telah ditangani sejak November 2024 dan akhirnya ditangani Satgas PPKS Unnes pada Desember. Namun, hingga kini belum ada kemajuan signifikan yang diterima korban, sehingga korban menyayangkan beberapa hal.
"1. lamban dan terkesan berlarutnya kasus ini untuk kasus dg lebih dari 1 orang korban. 2. kurang transparannya satgas PPKS terhadap perkembangan kasus ini," paparnya.
Ketua Satgas PPKS Unnes, Ristina Yudhanti dalam keterangan tertulisnya mengaku telah melakukan pemanggilan untuk mengumpulkan keterangan dan bukti dari korban, pelaku, dan tiga saksi. Satgas PPKS Unnes juga telah memberi rekomendasi kepada pimpinan Unnes agar pelaku dicopot dari jabatannya.
"Berdasarkan bukti-bukti dan fakta-fakta yang didapatkan dari korban, pelaku, dan saksi, dengan merujuk pada Permendikbud Ristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, Satgas PPK Unnes telah memberikan rekomendasi kepada pimpinan Universitas Negeri Semarang dan pelaku dijatuhi hukuman sanksi berupa pencopotan dari jabatan," tulis Ristina dalam keterangan tertulisnya.
Dimintai konfirmasi, Kepala Humas Unnes, Rahmat Petuguran membenarkan adanya pelecehan seksual tersebut. Namun, ia mengaku tak bisa menjelaskan secara detail soal kasus tersebut.
"Tetapi informasi itu betul. Tetapi saya belum bisa menambahkan informasi lain selain yang tercantum di rilis Satgas PPKS," kata Rahmat saat dihubungi detikJateng.
"(Korban lebih dari satu?) Saya juga belum bisa mengklarifikasi itu karena detailnya saya juga belum dapat. Pokoknya sejauh ini saya membetulkan informasi dari Satgas PPKS. Saya menghubungi unit terkait belum ada respons," lanjutnya.
Ia juga tak bisa memberi informasi identitas pelaku dan korban ataupun proses pemeriksaan pelaku. Pasalnya, pemeriksaan dilakukan secara internal sehingga hanya Satgas PPKS yang mengetahui apakah pelaku langsung mengakui atau sempat membantah.
Namun, pihak kampus mempersilakan apabila nantinya mahasiswa akan mengajukan bantuan hukum.
"Di dalam press release itu kan sudah disebutkan ya dicopot dari jabatannya. (Kapan dicopot?) Saya harus hubungi tim Satgas PPKS dulu untuk menggali data itu," lanjutnya.
"(Fakultasnya korban?) Belum klir. Saya baru dengar-dengar, tapi kan kalau baru dengar-dengar nggak etis lah saya sampaikan. Salah kan malah repot," sambungnya.
(apu/ahr)