Respons Santai Ketua KPK soal Gugatan Praperadilan LP3HI

Respons Santai Ketua KPK soal Gugatan Praperadilan LP3HI

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Selasa, 25 Feb 2025 22:17 WIB
Ketua KPK Setyo Budiyanto di Akademi Militer Magelang, Selasa (25/2/2025).
Ketua KPK Setyo Budiyanto di Akademi Militer Magelang, Selasa (25/2/2025). Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng.
Magelang -

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, buka suara soal KPK soal gugatan praperadilan oleh Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI). Praperadilan LP3HI ini terkait dugaan penghentian penyidikan kasus kredit Bank Jawa Tengah (Jateng).

Setyo menanggapi gugatan tersebut dengan santai. Menurutnya, tim biro hukum KPK telah menyiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan untuk menghadapi gugatan tersebut.

"Ya, pasti semuanya informasi kami telaah, kami verifikasi, kami validasi gitu-gitu. Jadi, kalau gugatan praperadilan dari biro hukum pasti menyiapkan segala sesuatunya," kata Setyo di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Selasa (25/2/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Masalah substansi dalam gugatan praperadilan yang dilayangkan LP3HI ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) juga disebut akan dikaji oleh deputi bidang penindakan maupun deputi lainnya.

"Terkait masalah substansinya nanti akan dikaji oleh kedeputian penindakan dan kedeputian yang lain," terangnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya diberitakan, LP3HI menggugat KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Gugatan itu telah teregister dengan nomor perkara 11/Pid.Prap/2025/PN.Jkt.Sel. Sementara itu, termohon dalam gugatan yakni KPK.

Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho, menerangkan gugatan ini dilayangkan karena KPK tidak menindaklanjuti laporan Indonesia Police Watch (IPW). Dalam laporan itu, katanya, IPW melaporkan Direktur Utama Bank Jateng periode 2014-2023 bernama Supriyatno dan Gubernur Jateng periode 2013-2023 Ganjar Pranowo terkait kasus kredit Bank Jawa Tengah (Jateng).

"Bahwa pada tanggal 05 Maret 2024, Indonesia Police Watch (IPW) melaporkan Direktur Utama Bank Jateng periode 2014-2023 bernama Supriyatno dan Gubernur Jateng periode 2013-2023 Ganjar Pranowo ke KPK, terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan/atau suap dalam pemberian kredit Bank Jawa Tengah pada kurun waktu 2014-2023," kata Kurniawan kepada wartawan, Selasa (25/2).

Kurniawan menjabarkan dugaan korupsi itu berupa gratifikasi atau suap dalam pemberian kredit Bank Jawa Tengah pada kurun waktu 2014-2023. Dia menyebut nasabah harus membayarkan premi asuransi kepada Asuransi Askrida, yang mana sesuai kesepakatan Bank Jateng seharusnya menerima cashback sebesar 15-16 persen dari kredit tersebut.

"Namun uang yang seharusnya disetorkan sebagai pendapatan negara diduga malah disetorkan kepada rekening pribadi Direktur Utama Bank Jawa Tengah dan dibagi-bagikan dengan alokasi pembagian operasional Bank Jawa Tengah sebesar 5% (lima persen), pemegang saham Bank Jawa Tengah (Pemerintah Daerah atau Kepala Daerah) sebesar 5,5% (lima setengah persen) dan pemegang saham pengendali Bank Jawa Tengah alias Ganjar Pranowo menerima 5,5% (lima setengah persen) dengan total kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah)," kata Kurniawan.




(apl/apl)


Hide Ads