Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan kemenangan paslon nomor urut 2 Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas dan memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Serang, Jawa Barat. Begini respons Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto yang tak lain suami dari Ratu Rachmatuzakiyah saat ditanya soal putusan itu.
Yandri hadir sebagai salah satu pemateri dalam Retret Kepala Daerah di Akmil Magelang, hari ini. Saat akan meninggalkan kompleks Akmil, Yandri diwawancara oleh sejumlah media.
Awalnya Yandri menjelaskan materi yang disampaikan. Beberapa saat kemudian media menanyakan tanggapannya mengenai putusan MK soal Pilkada Serang. Hanya saja dia tidak bersedia banyak bicara soal hal tersebut.
"Besok saya mau jumpa pers khusus. Kalau di sini kan, ini situasi retret ya," kata Yandri di Akmil Magelang, Senin (25/2/2025).
"Ini retret, khusus materi desa. Besok saja (jumpa pers). Kan di sana temannya banyak di sana," kata Yandri yang juga Waketum PAN sembari masuk mobil.
Sebagaimana dikutip detikNews, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan hasil Pilbup Serang 2024. MK meminta KPU menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di semua TPS di wilayah Kabupaten Serang.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan perselisihan hasil pilkada perkara 70/PHPU.PUB-XXIII/2025, di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (24/2).
"Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serang untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 di seluruh TPS di Kabupaten Serang dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 hari sejak putusan a quo diucapkan," sambungnya.
Dalam pertimbangannya, MK menemukan adanya ketidaknetralan aparat kepala desa yang mempengaruhi pemenangan pasangan calon nomor urut 2 Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas.
"Berkenaan dengan hal tersebut, Mahkamah meyakini bahwa ketidaknetralan aparat kepala desa yang melakukan pernyataan dukungan kepada pasangan calon nomor urut 2 dalam batas penalaran yang wajar bukan sekadar pelanggaran UU 6/2014 sebagaimana yang dinyatakan Bawaslu, namun ketidaknetralan tersebut juga merupakan bentuk pelanggaran yang dikategorikan sebagai pelanggaran pemilu, sebagaimana hal tersebut diatur dalam Pasal 71 ayat (1) UU 10/2016," kata hakim konstitusi Enny Nurbaningsih.
"Dengan demikian, dalil pemohon berkenaan dengan ketidaknetralan Kepala Desa dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian," sambung Enny.
MK pun meyakini telah terjadi praktik keberpihakan yang dilakukan oleh kepala desa dan melanggar Pasal 71 ayat (1) UU 10/2016.
"Oleh karena itu, dalam Pemilukada Kabupaten Serang Tahun 2024, telah terjadi pelanggaran pemilu yang secara signifikan menguntungkan Pasangan Calon Nomor Urut 2 selaku pasangan yang memperoleh suara terbanyak. Pelanggaran ini cukup meyakinkan Mahkamah untuk membatalkan keseluruhan hasil perolehan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 sebagaimana ditetapkan oleh Termohon melalui Keputusan KPU Kabupaten Serang 2028/2024," paparnya.
Simak Video "Video: Mendes Yandri Bakal Tindak Oknum Kades yang Pakai Dana Desa untuk Judol"
(ahr/ams)