Respons Ketum PAN Zulhas soal MK Batalkan Hasil Pilkada Serang

Respons Ketum PAN Zulhas soal MK Batalkan Hasil Pilkada Serang

Eko Susanto - detikJateng
Selasa, 25 Feb 2025 14:50 WIB
Menko Bidang Pangan Zulkifli Hasan
Ketum PAN Zulkifli Hasan. (Foto: Aprilia Devi/detikJatim)
Magelang -

Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan kemenangan paslon nomor urut 2 Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas dan memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Serang, Jawa Barat. Begini respons Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan terkait batalnya kemenangan pasangan yang diusung partainya itu.

Zulhas mempertanyakan putusan MK tersebut, meski lantas menyebut keputusan tersebut sudah final.

"Ya kita pertanyakan, tetapi kan sudah final," kata Zulhas kepada media setibanya di Akmil Magelang, Selasa (25/2/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Zulhas pun mengaku siap menghadapi pemungutan suara ulang yang diperintahkan oleh MK.

"Tentu, kita harus siap, ya," pungkas Zulhas sembari memasuki lokasi retret untuk memberikan materi.

ADVERTISEMENT

Diketahui pasangan Ratu Rachmatu Zakiyah-Najib Hamas diusung oleh sejumlah partai yaitu PAN, PKS, Gerindra, NasDem, Garuda, PBB, PSI dan Perindo. Zakiyah merupakan istri dari politikus PAN yang kini menjabat Menteri Desa, Yandri Susanto.

Pasangan ini maju di Pilkada Kabupaten Serang dengan tagline 'Serang Bahagia'. Program yang diusung adalah pengentasan kemiskinan, meningkatkan layanan kesehatan dan pengentasan pengangguran.

"Tema yang akan kita usung adalah Kabupaten Serang Bahagia. Kita akan berjuang, mengubah dari tangis kemiskinan Kabupaten Serang menjadi senyum bahagia warga Kabupaten Serang," kata Zakiyah saat mendaftar di KPU Kabupaten Serang, Kamis (29/8/2024).

MK Batalkan Kemenangan Zakiyah-Najib

Diberitakan sebelumnya, MK mengabulkan gugatan hasil Pilbup Serang 2024. MK meminta KPU menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di semua TPS di wilayah Kabupaten Serang.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan perselisihan hasil pilkada perkara 70/PHPU.PUB-XXIII/2025, di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2025).

"Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serang untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 di seluruh TPS di Kabupaten Serang," sambungnya.

Dalam pertimbangannya, MK menemukan adanya ketidaknetralan aparat kepala desa yang mempengaruhi pemenangan pasangan calon nomor urut 2 Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas. MK pun meyakini telah terjadi praktik keberpihakan yang dilakukan oleh kepala desa dan melanggar Pasal 71 ayat (1) UU 10/2016.

"Oleh karena itu, dalam Pemilukada Kabupaten Serang Tahun 2024, telah terjadi pelanggaran pemilu yang secara signifikan menguntungkan Pasangan Calon Nomor Urut 2 selaku pasangan yang memperoleh suara terbanyak. Pelanggaran ini cukup meyakinkan Mahkamah untuk membatalkan keseluruhan hasil perolehan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 sebagaimana ditetapkan oleh Termohon melalui Keputusan KPU Kabupaten Serang 2028/2024," paparnya.




(aku/apu)


Hide Ads