Akhirnya ABG Viral Curi Pisang demi Hidupi Adik Kini Bisa Sekolah Lagi

Akhirnya ABG Viral Curi Pisang demi Hidupi Adik Kini Bisa Sekolah Lagi

Dian Utoro Aji - detikJateng
Selasa, 25 Feb 2025 13:33 WIB
Aparat Polsek Tlogowungu mendatangi rumah remaja yang viral karena mencuri pisang di Pati, Sabtu (22/2/2025).
Aparat Polsek Tlogowungu mendatangi rumah remaja yang viral karena mencuri pisang di Pati, Sabtu (22/2/2025). Foto: dok. Polresta Pati
Pati -

Seorang remaja di Pati viral karena mencuri pisang dan sempat diarak warga untuk menghidupi adiknya. Remaja 17 tahun yang sempat putus sekolah itu kini dipastikan kembali mengenyam pendidikan.

Hal itu diungkapkan Kapolsek Tlogowungu, AKP Mujahid. Dia mengatakan anak tersebut akan kembali bersekolah di tempat asalnya di Tayu.

"Kita semua berusaha untuk mengubah agar anak ini bisa lebih baik," jelas Mujahid dalam keterangan tertulisnya yang diterima detikJateng, Selasa (25/2/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mujahid mengatakan peristiwa itu diharapkan menjadi pelajaran berharga bagi remaja tersebut. Harapannya, ke depan anak tersebut kembali ke sekolah dan menjadi pribadi yang lebih baik.

"Semoga anak ini dapat memanfaatkan kesempatan melanjutkan sekolah dengan sebaik-baiknya dan berubah menjadi pribadi yang lebih baik," ungkap dia.

ADVERTISEMENT

Perwakilan Cabang Dinas Pendidikan Kabupaten Pati, Amirul, mengatakan remaja itu mendapatkan beasiswa bagi anak kurang mampu. Pihak keluarga yang bersangkutan telah mengurus beasiswa itu ke Dinas Pendidikan Kabupaten Pati.

"Mbahnya yang datang untuk membikin surat pernyataan," jelas Amirul.

Dis berharap remaja itu disiplin dan giat sekolah. Amirul berharap bocah itu tak mengulangi lagi perbuatan mencuri apapun alasannya.

"Kami minta anak ini untuk meminta maaf kepada teman-temannya, serta berkomitmen untuk tidak bolos, tidak terlambat, dan berubah menjadi lebih baik," jelasnya.

Kasus ini bermula dari viralnya video seorang remaja yang diarak warga karena kedapatan mencuri pisang di Desa Gunungsari, Kecamatan Tlogowungu, pada Senin (17/2). Setelah mendalami kasus ini, Polsek Tlogowungu mengambil langkah mekanisme Restorative Justice.

Kapolsek Tlogowungu AKP Mujahid, atas petunjuk Kapolresta Pati, memutuskan untuk tidak menangani kasus ini secara hukum dan mengangkat bocah itu sebagai anak asuh polisi.




(ams/sip)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads