Seorang Dosen Unnes Dicopot Buntut Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswi

Seorang Dosen Unnes Dicopot Buntut Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswi

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Selasa, 25 Feb 2025 08:50 WIB
Colour backlit image of the silhouette of a woman with her hands on her head in a gesture of despair. The silhouette is distorted, and the arms elongated, giving an alien-like quality. The image is sinister and foreboding, with an element of horror. It is as if the woman is trying to escape from behind the glass. Horizontal image with copy space.
Ilustrasi kasus pelecehan seksual. Foto: iStock
Semarang -

Seorang dosen Universitas Negeri Semarang (Unnes) resmi dicopot dari jabatannya usai terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap mahasiswi. Dosen itu dilarang menjabat selama dua tahun.

Keputusan ini diambil berdasarkan rekomendasi Tim Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK) Unnes, sebagaimana disampaikan Kepala Humas UNNES, Rahmat Petuguran.

"(Pelakunya dosen?) Iya," kata Rahmat melalui pesan singkat kepada detikJateng, Selasa (25/2/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam keterangan tertulis yang disampaikan kepada detikJateng, disebutkan bahwa kasus ini bermula dari laporan empat mahasiswi korban pada 13 Desember 2024 lalu. Tim Satgas pun langsung melakukan pemeriksaan terhadap mahasiswi tersebut.

"Untuk melakukan pendalaman, Tim Satgas PPK melakukan pemeriksaan kedua terhadap saksi 1 pada 16 Desember 2024, pemeriksaan terhadap saksi dua pada 18 Desember 2024, dan pemeriksaan terhadap terduga pelaku pada 19 Desember 2024. Selain itu, PPK juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi 3 pada 23 Desember 2024," dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (25/2/2025).

ADVERTISEMENT

Setelah rangkaian pemeriksaan, Satgas PPK telah merumuskan rekomendasi sanksi pada 30 Desember 2024 atau dalam kurun waktu 17 hari usai pelaporan. Dijelaskan bahwa lamanya waktu perumusan karena tim harus melakukan pemanggilan, konfirmasi, dan klarifikasi.

"Berdasarkan pemeriksaan, Satgas PPK mengungkap adanya sentuhan fisik yang dilakukan pelaku terhadap korban. Berdasarkan bukti dan fakta yang diperoleh dari korban, pelaku, dan saksi, kekerasan seksual tersebut masuk kategori sedang," terangnya.

Berdasarkan Pasal 7 ayat 4 Permendikburistek Nomor 55 Tahun 2024 serta mempertimbangkan aspirasi korban, maka tim satgas merekomendasikan agar pelaku dicopot dari jabatannya dan dilarang menduduki jabatan apa pun selama dua tahun.

"Rekomendasi sanksi tersebut dua kali lebih berat dari sanksi kategori sedang yang diatur dalam Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024," jelasnya.

Usai melakukan pemeriksaan dan memberi rekomendasi, tim satgas disebut telah memberi informasi perkembangan penanganan kekerasan seksual tersebut kepada para korban.

"Sesuai rekomendasi dari Satgas PPK, Unnes memutuskan untuk mencopot jabatan pelaku dan melarang pelaku menduduki jabatan apapun selama 2 tahun," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, sejumlah mahasiswi Unnes mendapat kekerasan seksual dari akademisi. Kabar itu mencuat usai akun X @hannibananna mengeluhkan soal lambatnya penanganan kasus yang sudah terjadi sejak November itu.

"Di satu prodi di fakultas hijau, salah satu akademisinya diduga melakukan pelecehan terhadap mahasiswi-mahasiswinya. iya, lebih dari satu," tulis akun @hannibananna, seperti dilihat detikJateng, Senin (24/2).

"Terduga pelaku mengelus leher leher, mencubit pinggang, mengelus punggung dan punggunv tangan mahasiswi-mahasiswa TANPA KONSEN," lanjutnya.

Terduga pelaku disebut menganalogikan tindakannya sebagai ketidaksengajaan, bentuk support system, hingga mengatasnamakan hipnoterapi. Menurut akun @hannibananna, korban meyakini terduga pelaku bukanlah pakar di bidang tersebut.

Simak juga Video 'Seks Menyimpang Dosen di Mataram: Lecehkan 10 Mahasiswa Modus Transfer Ilmu':

(rih/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads