Oknum perangkat desa di Desa Bakalan, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo, berinisial AM diduga menggelapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2024. AM yang menjabat sebagai bendahara desa itu diduga menggunakan uang tersebut untuk judi online (Judol).
Kabar itu viral di grup Facebook INFO WARGA POLOKARTO, usai diunggah oleh akun Rina Mariana. Dalam unggahannya akun tersebut memberikan narasi soal penggunaan uang tersebut.
"Info Demo Kelurahan BAKALAN POLOKARTO tirosne ada penggelapan DANA untuk main SLOT JUDI apa benar?," tulis Rina seperti yang dilihat detikJateng, Rabu (5/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat dikonfirmasi, Camat Polokarto, Hery Mulyadi, membenarkan adanya kabar penggelapan dana desa itu. Dia mengatakan, postingan itu merupakan unggahan kedua yang diupload oleh warga di media sosial (Medsos).
"Uploadan tadi malam yang kedua, awal Januari sudah ada. Dari tingkat kecamatan, kami, dengan Polsek karena ada dugaan arah tindak pidana bersama Kasi Pemerintahan juga melakukan pembinaan," kata Hery saat ditemui awak media di rumah makan Maknyus, Desa Bakalan, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo, Rabu (5/2/2025).
"Dari pembinaan yang pertama, betul dulu bendahara desa melakukan penarikan uang dari APBDes dalam kurun waktu 2024 sebesar Rp 550 juta untuk keperluan pribadi. yang berkaitan untuk Judol itu ranahnya ke pihak kepolisian, dan itu sudah ada tindak lanjut," sambungnya.
Dugaan penggelapan dana desa itu diketahui dari laporan keuangan aplikasi Sistem Keuangan Desa(Siskudes). Dalam laporan itu, ditemukan hal yang tidak wajar di Desa Bakalan.
"Sebelum ada di Medsos, kita bisa melakukan cek ketidakwajaran itu melalui sistem Siskudes, kita bisa melihat alur keuangan di tingkat Pemdes. Kalau yang ditarik itu kurun waktu 1 tahun. Pencairan uang dari rekening desa ada tahapan," jelasnya.
Kepala Desa, Sekertaris Desa, hingga Bendahara Desa Bakalan sudah dipanggil untuk dimintai klarifikasi. Dalam proses itu, diketahui di AM menggelapkan APBDes 2024 sebesar Rp 550 juta.
Hery menjelaskan, uang yang digelapkan sudah dikembalikan oleh AM. Sehingga tidak mengganggu penggunaan APBDes Bakalan 2024.
"Dari bendahara desa di akhir tahun, apa yang sudah ditarik Rp 550 juta sudah dikembalikan ke kas desa, ada yang tunai dan ada yang ditransfer. Perjalanan APBDes untuk pembangunan dan pemerintahan yang sudah tertera di APBDes selama tahun 2024 bisa ditangani. SPJ yang dilakukan pemerintah desa sudah lengkap. Namun kami di kecamatan bukan badan pemeriksa. Yang paham detail dari pihak kepolisian," terangnya.
Saat ditegaskan apakah uang yang digelapkan untuk Judol, Hery belum bisa memastikan. Pasalnya, hal tersebut tengah dilakukan penyelidikan pihak kepolisian.
"Dari medsos disinyalir untuk Judol, tapi kita tidak bisa membuktikan. Akunnya apa, ditransfer ke siapa, makanya kita sampaikan untuk keperluan pribadi. Untuk arah Judol sudah ditangani pihak kepolisian untuk pendalaman, apakah itu untuk Judol apakah untuk ke arah pribadi," ucapnya.
Dihubungi terpisah, Kapolres Sukoharjo, AKBP Anggaito Hadi Prabowo, membenarkan adanya dugaan penggelapan Dana Desa Bakalan tersebut. Namun dia belum bisa menyimpulkan apakah uang yang digelapkan untuk Judol, karena masih tahap penyidikan.
"Belum sampai sana (uangnya untuk Judol). Ini baru laporan dari masyarakat, sedang kita dalami," kata Anggaito.
(apl/afn)