Satpol PP Kota Solo menghapus vandalisme yang bertulis 'Adili Jokowi' yang bermunculan di Solo. Nampak tulisan itu nampak dibuat dengan menggunakan cat semprot.
Kepala Satpol PP Kota Solo Didik Anggono mengatakan tulisan tersebut tersebar di enam titik, seperti di Jalan Prof. Soeharso, Jalan Ki Hajar Dewantoro, dan di Jalan Tentara Pelajar.
"Malam hari ini kita melakukan kegiatan penghapusan vandalisme atau corat-coret, yang berada di pinggir jalan atau tepatnya di Jalan Prof. Soeharso. Di mana ada tulisan provokatif, 'Adili Jokowi'. Dan ini atas informasi dari masyarakat," kata Didik kepada awak media di Jalan Prof. Soeharso, Kecamatan Laweyan, Kota Solo, Selasa (4/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan, penghapusan ini dilakukan karena soal larangan dan penanganan vandalisme di Kota Solo sudah diatur dalam perda. Sehingga jika ada vandalisme yang mengarah pada kalimat provokatif, akan segera dihapus.
"Corat-coret di Kota Solo diatur dalam Perda Lingkungan Hidup Nomor 10 Tahun 2015 Pasal 62, bahwa kegiatan corat-coret yang mengganggu keindahan kota itu merupakan larangan. Jika itu mengganggu keindahan kota akan kita kembalikan ke bentuk aslinya, sehingga keindahan kota terjaga, dan kenyamanan warga juga terjaga," jelasnya.
Satpol PP bekerja sama dengan unsur TNI dan Polri untuk penghapusan tulisan vandalisme tersebut. Namun di sejumlah titik, penghapusan tulisan 'Adili Jokowi' dilakukan sendiri oleh Satpol PP Kota Solo.
Selain itu, Didik juga meminta linmas untuk patroli di wilayahnya masing-masing. Jika ditemukan vandalisme yang mengarah pada pesan provokatif, ujaran kebencian, dan lainnya, akan dilakukan penghapusan.
"Sudah kami sampaikan di jajaran seluruh wilayah, khususnya linmas agar melakukan patroli di wilayah masing-masing. Jika ditemukan vandalisme yang mengarah pada ujaran kebencian, maka patroli Satpol PP akan melakukan koordinasi dan penghapusan," ucapnya.
Terkait pelaku pembuat vandalisme itu, masih diselidiki. Didik meminta kepada masyarakat yang mengetahui adanya kegiatan vandalisme, bisa melaporkan ke Satpol PP.
Terlebih, lokasi vandalisme berada jauh dari permukiman atau pusat keramaian. Dan lokasinya tidak terjangkau kamera CCTV.
"(Mencari) Pelaku perlu trik khusus, ini butuh penjagaan seluruh kota, kita upayakan undercover, kita upayakan untuk menemukan. Karena luasan pengawasan kita, maka kita memerlukan peran masyarakat untuk melaporkan, bisa ke Ulas dan call center Satpol PP Solo. CCTV tentunya terbatas, kalau seperti ini tidak terpantau. Jadi peran masyarakat, linmas kita perlukan" pungkasnya.
(rih/ahr)