4 Cara Cek NPWP Online yang Mudah, Cukup dengan Nama dan NIK!

4 Cara Cek NPWP Online yang Mudah, Cukup dengan Nama dan NIK!

Rayza Teguh Prastiyo - detikJateng
Minggu, 09 Jun 2024 12:45 WIB
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Ilustrasi NPWP Foto: Ardan Adhi Chandra
Solo -

Cara cek Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online dapat dilakukan bagi detikers yang lupa dan ingin mengetahui status apakah masih aktif atau tidak. Agar lebih mempermudah, detikers saat ini dapat mengaksesnya secara online. Bagaimana caranya? Simak informasi lengkapnya berikut.

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak (DJP) Nomor PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, dijelaskan NPWP adalah nomor yang diberikan Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.

Namun, saat ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI telah mengimbau kepada masyarakat yang memiliki NPWP untuk mengintegrasikan atau memadankannya dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal tersebut telah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 2 Ayat (1a) tentang Harmonisasi Perpajakan dan PMK Nomor 112/PMK.03/2020 tentang NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah, secara resmi dimulai integrasi NIK sebagai NPWP.

Saat ini masyarakat dapat dengan mudah mengetahui NPWP cukup menggunakan nama dan NIK yang terdaftar dan melihat apakah statusnya masih aktif atau tidak.

ADVERTISEMENT

Agar detikers mengetahui lebih lanjut tentang cara ceknya, berikut detikJateng sajikan informasi tentang cara cek NPWP online yang mudah, cukup dengan menggunakan nama dan NIK.

Cara Cek NPWP Secara Online

Cara cek NPWP secara online berikut detikJateng rangkum dari laman DJP Kemenkeu RI dan laman Portal Informasi Indonesia sebagai berikut:

1. Cek NPWP Menggunakan NIK dan KK

NIK dan Kartu Keluarga (KK) dapat digunakan detikers untuk mengetahui NPWP yang telah terdaftar di DJP, berikut langkahnya:

  • Kunjungi laman https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp pada browser milik detikers.
  • Pilih kategori, klik atas jika detikers ingin memilih kategori "Orang Pribadi" dan klik bagian bawah untuk kategori "Badan".
  • Jika memilih kategori Orang Pribadi, isi kolom NIK sejumlah 16 digit dengan benar.
  • Isi kolom nomor KK dengan benar.
  • Jika detikers memilih kategori "Badan", isi kolom Nama Usaha tanpa bentuk badan hukum milik detikers
  • Kemudian, isi kolom Nomor SK Pengesahan SKU
  • Setelah itu, masukkan kode captcha untuk melakukan verifikasi kevalidan data.
  • Jika seluruh data sudah benar, maka NPWP akan segera ditampilkan

2. Cek NPWP Melalui Laman Resmi DJP

detikers dapat mengetahui status NPWP dengan mengunjungi laman resmi DJP, berikut caranya:

  • Kunjungi laman https://ereg.pajak.go.id/login pada browser milik detikers.
  • Masukkan alamat email atau NPWP yang sudah terdaftar milik detikers.
  • Selanjutnya, jika detikers sudah memiliki akun, masukkan password yang sebelumnya sudah dibuat.
  • Masukkan kode captcha untuk verifikasi data.
  • Jika semua data telah sesuai atau valid, maka data NPWP detikers akan ditampilkan dengan statusnya apakah aktif atau tidak.

3. Cek NPWP Menggunakan Aplikasi M-Pajak

Saat ini telah tersedia aplikasi mobile yang dapat detikers akses dengan mudah di telepon pintar milik detikers, berikut langkahnya:

  • Pertama, unduh aplikasi M-Pajak di smartphone detikers.
  • Setelah itu, silakan detikers melakukan log in menggunakan akun yang sebelumnya sudah terdaftar. Jika belum, maka detikers perlu melakukan pendaftaran akun terlebih dahulu dengan mengisi beberapa data.
  • Jika sudah berhasil login, maka detikers akan mengetahui informasi NPWP yang telah terdaftar di dashboard aplikasi M-Pajak.

4. Cek NPWP Melalui Kode QR

Pada kartu fisik NPWP saat ini telah tersedia kode QR yang dapat digunakan untuk mengetahui informasi lengkap tentang NPWP milik detikers, berikut caranya:

  • Siapkan kartu NPWP milik detikers.
  • Buka fitur kamera pemindai pada.
  • Arahkan pemindai pada kode QR yang terdapat pada kartu NPWP.
  • Jika berhasil, maka detikers akan diarahkan pada tautan laman account.pajak.go.id
  • Lalu, masukkan kode captcha untuk memastikan kevalidan data.
  • Jika sudah, klik "cek" di samping kode.
  • Apabila terverifikasi, maka akan ditampilkan tanda "NPWP Valid" disertai nomor NPWP milik detikers.

Nah, itulah empat cara untuk cek NPWP secara online yang mudah cukup dengan nama dan NIK. Jika detikers mengalami kendala dalam mengecek NPWP seperti ada kesalahan data, mohon segera menghubungi kontak resmi DJP. Semoga artikel ini bermanfaat ya Lur!

Artikel ini ditulis oleh Rayza Teguh Prastiyo peserta Program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom

(par/cln)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads