Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Semarang mengecam tindakan petugas keamanan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, yang menghalangi wartawan saat liputan.
Diketahui, petugas keamanan Mbak Ita sempat menghalangi wartawan saat melakukan peliputan di Rumah Pelita Kelurahan Bandarharjo, Kecamatan Semarang Utara.
Ketua AJI Kota Semarang, Aris Mulyawan pun mengecam tindakan tersebut. Menurutnya, yang dilakukan petugas keamanan itu termasuk dalam tindakan yang menghalang-halangi jurnalis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami mengecam tindakan para petugas keamanan Wali Kota Semarang tersebut karena sudah melanggar kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," kata Aris dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/1/2025).
Ia menjelaskan, saat itu para petugas keamanan yang terlihat mengintimidasi wartawan yaitu belasan anggota Satpol PP, ajudan wali kota, hingga petugas protokoler.
"Personel Satpol PP mengintimidasi jurnalis dengan cara melarang wartawan memasuki area kegiatan Wali Kota Ita dengan membentuk barikade hidup," paparnya.
"Sewaktu wawancara doorstop, petugas Satpol PP dan ajudan melakukan pengawalan secara ketat sehingga wartawan kesulitan melakukan wawancara," sambungnya.
Kemudian, saat wartawan melontarkan pertanyaan soal Mbak Ita yang absen hingga tiga kali dari panggilan KPK, Mbak Ita langsung balik badan dan petugas keamanan mendorong wartawan untuk menjauh dari Mbak Ita.
"Sikap arogan aparat keamanan dari lingkaran Wali Kota Semarang itu merupakan bentuk ancaman terhadap kemerdekaan pers," tegasnya.
Ia pun menuntut Pemkot Semarang untuk meminta maaf secara terbuka dan melakukan evaluasi kepada para pengawal agar tak menghalangi tugas jurnalistik para wartawan.
"Sebab hal itu telah melanggar Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 yang menyatakan siapapun yang menghambat atau menghalangi kerja pers dapat dipidana dengan penjara atau denda," paparnya.
"Kami ingatkan Pemkot Semarang supaya menghormati kerja jurnalistik. Kepada jurnalis di Semarang, insiden ini sebagai solidaritas untuk menolak segala bentuk kekerasan terhadap wartawan," imbuhnya.
Sementara itu, Plt Kepala Satpol PP Kota Semarang Marthen Stevanus Dacosta mengaku tak mengetahui kejadian tersebut. Namun, ia menegaskan tindakan itu tak didasari masalah dengan siapapun.
"Sebenarnya kita nggak ada masalah dengan siapa yang di situ, karena orang juga banyak, desak-desakan, Ibu (Ita) buru-buru naik, kami juga ndak ngerti ada masalah apa," tuturnya saat dihubungi awak media.
Ia juga menegaskan tak ada permintaan khusus dari Mbak Ita hingga membuat para petugas keamanan melakukan pengawalan ketat. Tak ada Standard Operating Procedure (SOP) khusus, bahkan pihaknya tak menduga Mbak Ita hadir di agenda tersebut.
"Jujur nggak ada (SOP khusus), kami pun tadi pagi ke sana nggak berfikir kalau Ibu juga hadir. Karena di kegiatan sebelumnya Ibu mendisposisi, di lokasi kok Ibu datang. Dan kegiatan seperti itu biasa kita lakukan," terangnya.
"(Perintah protokol pemkot?) Nggak ada, sumpah nggak ada apa-apa. Instruksi saya sendiri pun kita ke sana masing-masing datang, duduk, nunggu Ibu datang, selesai," lanjutnya.
Ia pun meminta maaf atas kejadian yang menimpa salah satu wartawan media online lokal Semarang tersebut. Marthen juga mengatakan akan melakukan evaluasi agar kejadian serupa tak terjadi.
"Jadi nggak ada instruksi khusus apa-apa, kami juga nggak kira kalau teman-teman ada yang kurang berkenan saya mohon maaf," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang wartawan ditarik Satpol PP sehingga hampir terjatuh saat bertanya kepada Mbak Ita di Rumah Pelita Kelurahan Bandarharjo, Kecamatan Semarang Utara. Mbak Ita yang melihat hal itu pun menenangkan seorang awak media yang dihalang-halangi untuk wawancara.
"Tadi saat liputan, mau liputan terkait acara hari itu, tapi sejak awal mau liputan sudah ada rambu-rambu untuk dilarang meliput. Kemudian saat sesi sudah selesai, kita ingin doorstop kita dihalang-halangi asisten dan satpol yang menjaga acara tersebut," ucap M, salah satu wartawan yang didorong, kepada detikJateng.
(afn/afn)