Pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) melibatkan syarat-syarat tertentu yang harus disiapkan oleh masyarakat, salah satunya terkait foto KTP dengan latar belakang merah maupun biru. Namun demikian, mungkin tidak sedikit orang yang justru dibuat penasaran tentang perbedaan foto KTP latar belakang merah dan biru, sehingga berikut akan dijelaskan secara lengkap.
Untuk diketahui, selama proses pembuatan KTP masyarakat akan melakukan pengambilan foto secara langsung di kantor kecamatan atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat. Pada tahapan inilah mungkin secara tidak disadari oleh sebagian orang, ada latar belakang foto tersendiri yang akan mereka dapatkan.
Setidaknya ada satu dari dua warna yang bakal diperoleh masing-masing orang, yaitu merah atau biru. Hal inilah yang membuat antara satu orang dengan yang lain bisa memiliki perbedaan latar belakang foto KTP dikarenakan alasan tertentu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantas, apa sebenarnya alasan di balik perbedaan foto KTP latar merah dan biru ini? Simak penjelasannya di sini.
Perbedaan Foto KTP Latar Merah dan Biru
Terkait dengan perbedaan foto latar merah dan biru ternyata tidak hanya diperuntukkan bagi KTP saja, melainkan pas foto secara umum. Seperti diungkap dalam laman resmi Disdukcapil Kabupaten Aceh Barat, pas foto memiliki dua latar belakang berbeda yaitu merah dan biru.
Arti latar belakang foto merah menunjukkan tahun kelahiran yaitu ganjil. Lain halnya dengan arti latar belakang foto biru yang menandakan tahun kelahiran genap. Hal inilah yang membuat antara orang yang satu dengan lainnya ada kemungkinan mendapatkan latar belakang warna berbeda saat proses pengambilan foto secara resmi.
Serupa dengan yang dijelaskan dalam laman Sistem Informasi Karangsari, Kota Blitar, bahwa pas foto dengan background merah diperuntukkan bagi tahun kelahiran ganjil. Sementara itu, pas foto background biru menunjukkan tahun kelahiran genap.
Misalnya saja seseorang yang lahir di tahun 1997, maka menunjukkan tahun kelahirannya adalah ganjil. Oleh karenanya, orang tersebut akan mendapatkan latar belakang foto berwarna merah.
Hal tersebut akan berbeda apabila seseorang lahir pada tahun 1996. Tahun kelahiran tersebut adalah genap, sehingga orang yang bersangkutan mendapatkan latar belakang warna biru saat mengambil foto secara resmi nantinya.
Apakah Boleh Ganti Foto KTP?
Selanjutnya ada situasi tertentu yang membuat seseorang berniat untuk mengganti foto KTP miliknya. Bolehkan hal tersebut dilakukan? Ternyata penggantian foto KTP bisa dilakukan oleh masyarakat dengan catatan memenuhi syarat yang telah ditetapkan secara resmi di dalam perundang-undangan.
Mengacu dari laman resmi Dinpekdukcapil Kabupaten Purbalingga, bahwa syarat penggantian foto e-KTP atau KTP-el telah tertuang di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Elemen Data Penduduk dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik. Apabila merujuk aturan tersebut, dijelaskan dalam Pasal 13 bahwa:
"Perubahan elemen data pas foto dilakukan apabila penduduk mengalami perubahan fisik secara permanen atau adanya kerusakan fisik KTP-el dilakukan dengan cara:
a. mengajukan permohonan perubahan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota;
b. pencatatan perubahan nama melalui SIAK; dan
c. perubahan elemen data pas foto pada biodata penduduk sebagai dasar penerbitan KTP-el yang baru."
Hal tersebut menandakan, seseorang yang ingin melakukan perubahan pada foto KTP miliknya perlu mencermati syarat-syarat yang telah ditetapkan di dalam perundang-undangan. Bahkan turut dijelaskan dalam laman yang sama, bahwa Ditjen Dukcapil tengah memprioritaskan perekaman dan pencetakan KTP-el bagi seseorang yang baru berusia 17 tahun. Oleh karenanya, permohonan penggantian foto KTP-el dengan alasan kerusakan fisik ada kemungkinan belum menjadi prioritas.
Bolehkan Pakai Soft File untuk Ganti Foto KTP?
Setelah memahami arti latar belakang foto merah dan biru sekaligus syarat penggantian foto KTP, tidak sedikit masyarakat yang mungkin menyimpan rasa penasaran terkait dengan penggunaan soft file foto miliknya yang telah dipersiapkan sebelumnya. Apakah boleh demikian? Ternyata hal tersebut tidak diperkenankan untuk dilakukan oleh siapa saja.
Menurut laman PPID Provinsi Lampung, penggantian foto KTP tidak boleh diserahkan dalam bentuk soft file. Artinya, masyarakat tidak diberikan izin untuk membawa soft file foto yang telah disiapkan secara mandiri oleh mereka.
Ada beberapa alasan yang melatarbelakangi larangan pemakaian soft file foto untuk proses penggantian foto KTP. Salah satunya kekhawatiran akan foto yang ada di dalam soft file bukanlah foto sendiri, melainkan milik orang lain. Inilah nantinya yang memicu kecurigaan bahwa e-KTP tersebut palsu karena tidak menggunakan foto sendiri.
Sebaliknya, ada aturan khusus yang mengatur tahapan pengambilan foto untuk KTP. Aturan yang dimaksud adalah orang yang bersangkutan harus datang langsung ke kantor Dukcapil terdekat. Proses pengambilan foto nantinya juga akan dilakukan dengan menggunakan alat yang telah disediakan oleh pihak Dukcapil.
Dokumen yang Dibawa untuk Ganti Foto KTP
Bagi masyarakat yang berniat mengajukan permohonan ganti foto KTP, terdapat dokumen yang perlu untuk dipersiapkan. Masih mengacu dari laman Dinpendukcapil Kabupaten Purbalingga, setidaknya ada empat dokumen yang perlu dipersiapkan oleh seseorang sebelum datang ke kantor kecamatan atau Disdukcapil setempat untuk melakukan pengurusan proses ganti foto KTP. Berikut uraiannya untuk menjadi gambaran bagi masyarakat:
- KTP-el yang lama atau rusak (apabila masih ada)
- Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian (apabila KTP-el hilang)
- Kartu Keluarga (KK)
- Dokumen pendukung lain (misalnya surat keterangan medis apabila mengalami perubahan fisik permanen)
Alur Penggantian Foto KTP
Kemudian alur penggantian foto KTP juga menjadi informasi yang perlu untuk dipahami oleh masyarakat, terutama bagi mereka yang memenuhi syarat dan berencana melakukannya. Prosedur penggantian foto KTP bisa memiliki perbedaan tergantung kebijakan masing-masing Disdukcapil masing-masing daerah.
Namun demikian, terdapat gambaran alur yang dapat dijadikan sebagai referensi bagi masyarakat sebelum datang ke kantor kecamatan atau Disdukcapil. Dirangkum dari laman resmi SIPPN MenPAN-RB, berikut langkah-langkahnya:
- Pemohon dapat datang langsung ke kantor Disdukcapil setempat dengan membawa persyaratan dan tanpa diwakilkan.
- Pemohon mengambil nomor antrean yang telah tersedia.
- Pemohon dapat menunggu di ruang yang telah tersedia sampai dipanggil namanya.
- Pemohon menyerahkan dokumen kepada petugas.
- Petugas akan melakukan verifikasi data pemohon dan mencocokannya dengan syarat untuk ganti foto.
- Pemohon dapat melakukan proses pengambilan foto apabila verifikasi selesai dilakukan.
- Petugas akan melakukan proses cetak KTP-el baru.
- Pemohon dapat mengambil KTP-el baru yang sudah jadi di loket pengambilan.
Nah, itulah tadi rangkuman penjelasan mengenai perbedaan foto KTP latar merah dan biru lengkap dengan prosedur penggantian foto KTP. Semoga informasi ini membantu.
(sto/rih)