Polda Jawa Tengah (Jateng) masih menunggu hasil dari ekshumasi jenazah Darso, warga Semarang yang meninggal setelah diduga dianiaya oknum polisi Jogja. Sampel organ masih diteliti oleh tim dari Biddokes Polda Jateng.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, mengatakan ekshumasi dilakukan Senin (13/1) di makam Darso. Ia menjelaskan sampel organ tubuh diambil untuk mendukung hasil dari ekshumasi.
"Ekshumasi sudah dilaksanakan dipimpin oleh tim kedokteran forensik dari Bidokkes Polda Jateng yang bergabung dengan PDFI, Persatuan Dokter Forensik Indonesia dari FK Unimus dan FK Unissula. Kita menunggu hasil secara resmi. Dalam proses ekshumasi dari dokter juga mengambil sampel organ dari tubuh dari almarhum Darso sebagai bentuk patologi anatomi guna mendukung dari proses ekshumasi," kata Artanto di Polda Jateng, Semarang, Rabu (15/1/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ditanya terkait kapan hasil ekshumasi keluar, Artanto menjelaskan masih menunggu hasil penelitian dari tim dokter.
"Kita menunggu dari tim dokter tersebut, karena beliau juga harus melakukan penelitian patalogi anatomi dari organ tubuh yang sudah diambil sebagai sampel," ujarnya.
Terkait penanganan kasusnya, 13 saksi sudah diperiksa. Koordinasi dengan Polda DIY juga dilakukan karena terlapor dalam kasus ini adalah oknum anggota di sana.
"Sudah 13 saksi diambil keterangan. Yaitu baik dari pelapor, dari keluarga, dan masyarakat sekitar lingkungan, keluarga dan juga terhadap saksi dari pihak rumah sakit yang merawat Darso sebelum meninggal dunia," tegasnya.
Untuk diketahui, Darso disebut meninggal pasca dijemput enam polisi dari Jogja pada September 2024. Dia sempat dirawat namun akhirnya meninggal dunia. Polisi tersebut datang dalam penanganan kasus kecelakaan yang melibatkan Darso di Jogja.
Pihak keluarga Darso melaporkan hal itu ke Polda Jawa Tengah. Saat ini kasusnya masih dalam penyelidikan dan enam oknum terduga pelaku diperiksa Propam Polda DIY.
Keluarga yang tak terima kemudian melaporkan terduga pelaku, I, ke Polda Jateng.
"Kami melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan berencana yang mengakibatkan maut, sebagaimana diatur di Pasal 355 ayat 2 KUHP Junto Pasal 170 ayat 2 dan ayat 3 yang diduga dilakukan oknum Polresta Yogyakarta," kata Antoni di Mapolda Jateng, Jumat (10/1).
Adapun, pelaporan keluarga mendiang Darso telah diterima SPKT Polda Jateng dengan nomor Laporan Polisi LP/B/3/I/2025/SPKT/Polda Jawa Tengah.
(apu/rih)