Hal-hal yang Diungkap Pengacara Korban Ajakan Mesum Bu Guru Grobogan

Hal-hal yang Diungkap Pengacara Korban Ajakan Mesum Bu Guru Grobogan

Tim detikJateng - detikJateng
Jumat, 10 Jan 2025 09:28 WIB
Ilustrasi Pelecehan dan Penelantaran Anak
Ilustrasi korban pelecehan anak. Foto: iStock
Grobogan -

Pengacara siswa SMP korban ajakan mesum bu guru, Hernawan, mengungkap beberapa hal terkait kasus yang menimpa kliennya. Kasus tersebut sudah dilaporkan ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Swatantra Grobogan dan rencananya akan dilaporkan ke polisi pada Senin (13/1).

"Laporan kami selaku kuasa hukum, kami sampaikan akan ditindaklanjuti oleh Swatantra itu hari Senin untuk lapor ke Polres Grobogan," jelas Hernawan kepada wartawan di Kantor P2TP2A Grobogan, Kamis (9/1/2025).

Layani Bu Guru sejak 2 Tahun

Hernawan menyebut korban yang kini berusia 15 tahun itu melayani pelaku, ST, selama dua tahun terakhir. Setidaknya, korban dan pelaku telah berhubungan sebanyak 10 kali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"10 kali dalam kurun waktu dua tahun dari kelas 8," kata kuasa hukum korban, Hernawan saat dihubungi detikJateng, Kamis (9/1/2025).

Dirayu Pakai Uang hingga Nilai

ST disebut melancarkan aksinya dengan rayuan. Hernawan menyebut korban diiming-imingi akan diberikan uang dan nilai.

ADVERTISEMENT

"Dia mengiming-imingi kalau kamu 'ini' tak kasih duit, tak belikan baju, jaket. Untuk nilai, iya seperti itu," ujarnya.

Sempat Dikoskan

Hernawan mengatakan ST sempat membiayai kos di daerah Gubug sekitar enam bulan. Tidak diketahui apa tujuan korban dikoskan.

"Sebelum di pondok, menurut keterangan korban, dibawa ke Desa Gubug, dikoskan selama enam bulan oleh inisial S. Disembunyikan di sana. Keterangan korban mau ditempatkan di sana dulu. Tujuan lain belum tahu," kata Hernawan

Meski begitu, berdasar keterangan korban perbuatan pelecehan itu tidak dilakukan selama di kos.

"Selama di kos tidak melakukan hal itu. Keterangan dari korban dilakukan di rumah pelaku," jelasnya.

Selama di kos, sebenarnya korban bisa kabur, namun kebutuhan korban terus dipenuhi ST. Meski demikian setelah keluar dari kos, korban mulai terlihat syok dan linglung.

"Bebas sih, tapi dia tidak mau tinggalkan. Dia merasa dicukupi. Begitu kembali, dalam keadaan syok, linglung, kosong gitu. Oleh pihak keluarga dibawa ke pondok untuk terapi mental," ujarnya.

Trauma hingga Pindah Sekolah

Hernawan juga mengatakan korban mengalami dua kejadian, yaitu persetubuhan dan penganiayaan. Korban disebut trauma akibat kejadian tersebut. Korban kini juga harus pindah sekolah karena linglung.

"Kondisi anak syok kayak linglung. Tidak teruskan sekolah di sana, dia trauma, sekitar enam bulanan ini (murung,red). Sejak kejadian dipukuli itu," lanjutnya.

Sempat Curhat Masalah Keluarga

Seperti diketahui kasus ini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian. Polisi mengungkap korban sempat digerebek oleh ayah dari bu guru ST saat sendiri di rumah ST karena dikira maling.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Grobogan, Ipda Yusuf Al Hakim, mengatakan awalnya korban yang masih duduk di bangku SMP kelas 9 itu curhat kepada gurunya berinisial ST. Korban mengaku ada masalah dengan kakeknya.

"Korban tinggal di rumah bersama kakeknya, karena si anak sering dimarahi kakeknya, dia curhat ke gurunya terus si anak ibaratnya namanya murid, curhat sama gurunya, gurunya memfasilitasi. Diminta tinggal di rumahnya. Sampai pas di rumah sempat minta dicarikan kos, yang bayar gurunya," kata Yusuf kepada wartawan, Rabu (8/1).

"Anak itu diinapkan tiga hari. Bapaknya gurunya pas bersih-bersih rumah di belakang mendengar suara batuk. Nah bapaknya kaget, 'anakku pamit mau jenguk anaknya di pondok, kok ada suara orang batuk di dalam rumah'. Dicek dikira maling. Didobrak, ngumpet di bawah kursi, rambutnya ditarik," jelas Yusuf.




(afn/apu)


Hide Ads