Kala Wanita Solo Bantah Mantan Suami soal Kasus Pemerkosaan Mandek 7 Tahun

Round-Up

Kala Wanita Solo Bantah Mantan Suami soal Kasus Pemerkosaan Mandek 7 Tahun

Tim detikJateng - detikJateng
Sabtu, 28 Des 2024 07:02 WIB
Boy showing STOP gesture with his hand. Concept of domestic violence and child abuse. Copy space
Ilustrasi korban pemerkosaan. Foto: Getty Images/iStockphoto/gan chaonan
Solo -

Wanita di Solo bernama Arimbi tampil ke hadapan publik usai heboh ada dugaan kasus pemerkosaan yang dilaporkan pada 2017 mandek. Arimbi merupakan pelapor kasus itu. Dia membantah kasus itu mandek dan menyatakan laporan itu adalah laporan palsu.

Kasus pemerkosaan yang dilaporkan pada 2017 kembali mencuat usai Yudi hadir dalam RDPU Komisi III, Kamis (19/12/2024). Sebenarnya, laporan itu sudah dicabut. Tapi, Yudi yang merupakan mantan suami Arimbi mengadukan kasus itu kepada anggota DPR dan menyebut kasus itu mandek.

Di sana, dia mengatakan bahwa anak dan Arimbi yang kala itu merupakan istrinya menjadi korban pemerkosaan oleh seorang mahasiswa yang indekos di tempat mereka. Dia juga mengatakan laporan yang dibuat pada 2017 lalu belum diproses.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta Kapolda Jawa Tengah Irjen Ribut Hari Wibowo menindaklanjuti laporan ini. Dia juga ingin proses hukum berjalan adil dan transparan. Dia menyebut Komisi III DPR akan menyampaikan perihal perlindungan dan pendampingan korban kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Kami meminta Kapolda Jawa Tengah untuk segera menindaklanjuti laporan ini dan memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan adil dan transparan," kata Habiburokhman, dilansir dari detikNews.

ADVERTISEMENT

Kata Kapolresta Solo

Kasus itu kemudian mencuat, Polresta Solo juga buka suara. Kapolresta Solo Kombes Iwan Saktiadi memastikan bahwa laporan yang dibuat pada Oktober 2017 itu sudah dicabut pada November 2017 oleh pelapor.

"Perlu kami jelaskan pada kesempatan ini bahwa kejadian itu dilaporkan 2017, sekitar bulan Oktober 2017, di mana pelapor saat itu melaporkan ke Polresta Solo mengenai adanya dugaan pencabulan," kata Iwan saat ditemui di sela peninjauan Gereja Katolik Santo Petrus, Jalan Slamet Riyadi, Purwosari, Solo, Minggu (22/12/2024).

Dia juga mengatakan sudah memeriksa sejumlah saksi dan hasilnya tak ada yang melihat atau mendengar secara langsung terkait kasus tersebut. Hasil laboraturium forensik juga membantah adanya pemerkosaan kepada kedua korban.

"Yang selanjutnya keterangan dari ahli hasil laboratorium forensik menyatakan bahwa tidak terjadi adanya pencabulan atau pemerkosaan. Ada keterangan yang ada tertuang dalam dokumen-dokumen yang kami himpun, seluruhnya ada. Pemeriksaan tersebut kami juga melibatkan dokter SpOG dan laboratorium forensik," tegasnya.

Arimbi Ngaku Disuruh Buat Laporan Palsu

Arimbi buka suara usai dirinya diklarifikasi oleh Kapolresta Solo pada Jumat (27/12). Dia mengatakan bahwa saat ini dirinya sudah bercerai dengan Yudi.

Dia menjelaskan bahwa kasus itu bermula dari kecemburuan mantan suaminya kepada dirinya dan pria yang dilaporkan yaitu D. Arimbi menyebut dirinya dan D pernah disekap oleh Yudi di suatu tempat. Saat itu, Arimbi dan D dipaksa mengaku telah melakukan perselingkuhan.

"Untuk melampiaskan kecemburuannya itu, saya dan si D disekap selama tiga hari di tempat yang berbeda. Selama disekap, si D ditanya terus disuruh mengaku, kalau tidak mengaku mungkin dilakukan pemaksaan, diintimidasi, dan segala macam. Setelah tiga hari D berhasil kabur," jelasnya kepada awak media di sebuah tempat di Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jumat (27/12/2024).

Namun, usai tiga hari disekap, D berhasil melarikan diri. Saat itulah Arimbi diminta untuk membuat laporan palsu.

Dia juga menjelaskan bahwa suaminya temperamental. Arimbi akhirnya mengikuti keinginan suaminya.

"Saya disuruh mengaku di kepolisian atas dugaan saya diperkosa, dan untuk anak saya, atas pelecehan seksual oleh D. Kalau saya tidak mau melakukan laporan palsu itu, saya di rumah disekap, dipukuli, dia melakukan KDRT terhadap saya," ucapnya.

Selengkapnya di halaman berikutnya...

Tak Ada Kasus Pemerkosaan

Di hadapan awak media, dia mengatakan bahwa kasus pemerkosaan yang dilaporkan itu hanya karangan. Dia mengatakan bahwa laporan itu kemudian dicabut saat suaminya lengah.

"Kasus pemerkosaan itu sama sekali tidak terjadi. Saya dipaksa untuk membuat laporan palsu, sedangkan tidak pernah terjadi sesuatu kepada saya dan anak saya. Jadi itu hanya rasa kecemburuan suami saya kepada si D," kata dia.

"Setelah polisi melaksanakan tugasnya, tahap pembuktian tidak ada, saya divisum segala macam tidak terbukti, anak saya juga tidak terbukti, saya datang ke polisi untuk menutup kasus ini. Saya harus pindah luar kota, karena saya pikir kasus ini sudah tertutup. Saya mencabut kasus ini tidak ada paksaan, saya sendiri yang mencabut perkara ini karena 2017 sudah selesai," pungkasnya.

Ingin Klarifikasi ke Komisi III DPR

Sementara itu, kuasa hukum Arimbi, Muhammad Arnaz mengatakan, pihaknya ingin masalah ini benar-benar selesai. Dia meminta agar korban juga didengar keluh kesahnya.

"Saya sebagai kuasa hukum akan mengajukan permohonan ke Komisi III supaya A bisa menyampaikan keluh kesahnya, atau apa yang sebenarnya terjadi. Dan kita minta supaya dipertemukan, sebenarnya apa yang terjadi, biar benar-benar nyata yang terjadi itu apa. Apakah benar beliau itu disekap, anak kecil itu harus memperagakan hal-hal yang seharusnya tidak dilakukan," kata Arnaz saat konferensi pers.

"Harusnya Komisi III juga welcome mendengar keluh kesahnya Mbak A, biar ini benar-benar clear. Biar beritanya tidak satu pihak. Jadi biar tahu apa yang terjadi dengan Saudara Y, dan Mbak A ini, apa yang sebenarnya terjadi. Laporan itu benar ada, tapi hal yang terjadi tidak ada. Karena A waktu itu melapor dalam kondisi tertekan," ucapnya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Pria yang Culik dan Perkosa Bocah 12 Tahun di Makassar Ditangkap Polisi"
[Gambas:Video 20detik]
(afn/afn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads